JAMBI – Dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sarolangun kini memasuki babak baru. Ombudsman Republik Indonesia turun melakukan pemeriksaan, namun hasil penanganan justru memunculkan tanda tanya baru di tengah publik.
Alih-alih berlanjut ke proses hukum pidana, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun mengakui bahwa laporan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat daerah.
Langkah ini langsung memantik sorotan, mengingat substansi laporan menyangkut dugaan perambahan kawasan hutan negara—yang secara hukum berpotensi masuk ranah pidana, bukan sekadar administrasi.
Ombudsman Periksa, Tapi Arah Penanganan Dipertanyakan
Keterlibatan Ombudsman menunjukkan bahwa kasus ini telah masuk dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya terkait proses penanganan laporan oleh aparat penegak hukum.
Namun, publik justru mempertanyakan arah penanganan yang diambil.
Apakah pelimpahan ke Inspektorat merupakan langkah tepat, atau justru bentuk penghindaran dari proses hukum yang lebih tegas?
Isu ini semakin menguat karena sebelumnya telah ditemukan indikasi kuat aktivitas perambahan hutan berupa pembukaan kebun sawit di kawasan hutan negara.
Dugaan Pelanggaran Bukan Sekadar Administrasi
Dalam berbagai regulasi, perambahan kawasan hutan bukanlah pelanggaran ringan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang membuka atau menguasai kawasan hutan secara ilegal.
Fakta di lapangan bahkan menunjukkan adanya:
▪️Alih fungsi hutan menjadi kebun sawit
▪️Dugaan penerbitan SKT di atas kawasan hutan
▪️Indikasi praktik pungutan dalam proses legalisasi lahan
Dengan konstruksi seperti ini, publik menilai penanganan melalui Inspektorat berpotensi mereduksi substansi persoalan.
Publik Curiga: Ada Apa di Balik Pelimpahan?
Keputusan pelimpahan laporan ke Inspektorat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, Inspektorat umumnya menangani pelanggaran internal atau administratif aparatur, bukan dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Pertanyaan pun menguat:
apakah ini bentuk kehati-hatian… atau justru bentuk “pengalihan”?
Kontras dengan Fakta Lapangan
Sebelumnya, investigasi juga menemukan adanya peta dan titik koordinat lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas.
Bahkan, sejumlah pihak yang diduga menguasai lahan telah teridentifikasi, meski masih menggunakan inisial demi asas kehati-hatian.
Dengan bukti yang semakin mengerucut, publik menilai seharusnya penanganan sudah masuk tahap penegakan hukum, bukan berhenti di verifikasi administratif.
Ujian Serius Penegakan Hukum di Daerah
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di daerah.
Di satu sisi, pemerintah pusat tengah menggencarkan penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH.
Namun di sisi lain, di daerah justru muncul kesan penanganan yang “melemah” terhadap dugaan pelanggaran serius.
Jika dibiarkan, bukan hanya hutan yang terancam—
tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Publik Menunggu Kejelasan
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas:
▪️Apakah kasus ini akan kembali ditarik ke ranah pidana?
▪️Ataukah berhenti sebagai pemeriksaan administratif semata?
Satu hal yang pasti, sorotan publik tidak akan berhenti.
Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar kasus—
melainkan keberanian negara dalam menegakkan hukum di atas kepentingan
–fikiranrajat.id–























Discussion about this post