JAMBI – Kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sarolangun kini memasuki fase krusial. Di satu sisi, fakta lapangan semakin terang—bahkan peta dan titik koordinat sudah terbuka. Namun di sisi lain, proses hukum justru berjalan lambat dan terkesan berputar di tempat.
Berdasarkan investigasi FikiranRajat.id, peta perambahan di Desa Karang Mendapo menunjukkan adanya aktivitas perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan negara, tepatnya di zona Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Tak hanya itu, sejumlah blok kebun telah dipetakan secara detail, lengkap dengan titik koordinat dan hasil groundcheck di lapangan.
Nama Sudah Ada, Peta Sudah Jelas
Yang lebih mengejutkan, investigasi juga mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga menguasai lahan tersebut.
Beberapa nama bahkan sudah teridentifikasi, meski masih menggunakan inisial seperti JH, AS, HL, MS, ST, dan TM.
Artinya, perkara ini sebenarnya sudah tidak lagi “gelap”.
Data ada.
Peta ada.
Lokasi jelas.
Aktivitas berlangsung.
Namun yang menjadi pertanyaan besar:
mengapa proses hukumnya justru belum bergerak signifikan?
Dilimpahkan ke Inspektorat, Bukan Diproses Pidana
Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan pengakuan bahwa laporan kasus ini justru dilimpahkan ke Inspektorat, bukan dilanjutkan ke proses pidana.
Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Kehutanan, aktivitas membuka dan menguasai kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Langkah ini kemudian diperiksa oleh Ombudsman, namun tidak serta-merta menjawab substansi persoalan utama: dugaan perambahan hutan itu sendiri.
Sulit Diproses, Diduga Banyak Oknum Terlibat
Di tengah mandeknya penanganan, muncul dugaan kuat yang beredar di publik:
kasus ini sulit diproses karena diduga melibatkan banyak pihak berpengaruh.
Isu yang berkembang menyebutkan bahwa sejumlah kebun sawit di kawasan hutan tersebut diduga berkaitan dengan oknum, termasuk yang memiliki posisi atau kedekatan dengan kekuasaan.
Jika dugaan ini benar, maka wajar jika penanganan berjalan “hati-hati”—atau bahkan cenderung stagnan.
Namun di sinilah persoalan besarnya:
Apakah hukum akan tetap berjalan jika yang terlibat adalah masyarakat biasa,
tetapi melambat ketika menyentuh kalangan tertentu?
Kontras: Fakta Terbuka, Penegakan Hukum Tertutup
Kasus ini kini menunjukkan ironi serius dalam penegakan hukum:
▪️Fakta lapangan terbuka (peta, koordinat, aktivitas kebun)
▪️Identitas mulai terungkap
▪️Regulasi jelas mengatur pidana
Namun:
➡️ proses hukum justru tidak transparan
➡️ penanganan dialihkan ke jalur administratif
➡️ belum ada penetapan tersangka
Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa ada “sesuatu” yang membuat kasus ini sulit disentuh.
Ujian Keberanian Aparat Penegak Hukum
Kasus perambahan hutan Sarolangun bukan lagi sekadar isu lingkungan.
Ini telah menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah.
Jika aparat berani, maka peta dan data yang sudah terbuka seharusnya cukup untuk naik ke tahap penyidikan.
Namun jika terus berlarut, publik akan membaca satu pesan sederhana:
bahwa hukum bisa berhenti ketika menyentuh kepentingan tertentu.
Publik Menunggu: Berani atau Diam?
Hari ini, pertanyaan publik semakin tajam:
▪️Mengapa kasus yang datanya sudah terang masih belum diproses tuntas?
▪️Siapa saja sebenarnya di balik kepemilikan kebun di kawasan hutan tersebut?
▪️Dan yang paling penting, apakah negara berani menindak tanpa pandang bulu?
Sebab jika tidak, maka yang terjadi bukan sekadar perambahan hutan—
melainkan perambahan terhadap kepercayaan publik itu sendiri.























Discussion about this post