• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » EPISODE 1 Perusahaan Sawit di Jambi Masuk Data KLHK, Publik Minta Satgas PKH Bertindak

EPISODE 1 Perusahaan Sawit di Jambi Masuk Data KLHK, Publik Minta Satgas PKH Bertindak

by admin
13.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

JAMBI – Isu keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan kembali mencuat. Data resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan adanya sejumlah perusahaan yang tercatat menjalankan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.298/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2022 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan bidang kehutanan.

Dalam dokumen tersebut tercatat berbagai perusahaan perkebunan sawit di sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.

Salah satu perusahaan yang tercantum dalam daftar tersebut adalah PT Bukit Kausar yang tercatat memiliki kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan luasan indikatif sekitar 619 hektare di wilayah Jambi.

Perusahaan tersebut masuk dalam skema penyelesaian Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang merupakan mekanisme penyelesaian administratif terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan.

Skema Sanksi Administratif

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang masuk dalam kategori tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban lain sesuai ketentuan pemerintah.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nilai sanksi dapat mencapai puluhan juta rupiah per hektare, tergantung kategori pelanggaran serta kondisi tegakan saat pembukaan lahan.

Bahkan dalam beberapa kasus yang masuk kategori Pasal 110B, nilai kewajiban administrasi disebut bisa mencapai lebih dari Rp96 juta per hektare.

Peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Persoalan ini juga menjadi perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan berbagai kegiatan usaha di kawasan hutan.

Sejumlah pihak di daerah mendesak agar Satgas PKH bertindak tegas dan segera melakukan langkah konkret terhadap perusahaan yang terdata dalam dokumen KLHK tersebut.

“Kalau datanya sudah jelas, seharusnya penertiban dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan kesan pembiaran,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan isu ini.

Isu Keterkaitan dengan Oknum Pejabat

Di sisi lain, muncul pula isu yang berkembang di lapangan terkait dugaan adanya keterkaitan sejumlah perusahaan perkebunan tersebut dengan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan perusahaan perkebunan negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan dengan pihak yang pernah berada dalam struktur PTPN VI, yang kini telah masuk dalam struktur PTPN IV Regional setelah proses restrukturisasi BUMN perkebunan.

Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Konfirmasi ke PTPN Regional 4

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, FikiranRajat.id telah mengirimkan konfirmasi kepada Hariman Siregar, Sekretaris Perusahaan PTPN Regional 4.

Konfirmasi tersebut mencakup beberapa hal, antara lain terkait:

▪️kemungkinan keterkaitan perusahaan perkebunan yang tercantum dalam data KLHK dengan pihak di lingkungan PTPN,

▪️sikap perusahaan terhadap penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH,

▪️serta mekanisme penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN Regional 4 masih menunggu tanggapan resmi.

Publik Menunggu Transparansi

Pengamat kebijakan publik menilai persoalan perkebunan sawit di kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam dan transparansi perusahaan.

Karena itu, publik berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di sektor perkebunan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

FikiranRajat.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.

 

Bersambung ke Episode 2:

“Jejak PT Bukit Kausar di Jambi: 619 Hektare Sawit di Kawasan Hutan dan Skema Denda 110B”

Tags: EPISODE 1 Perusahaan Sawit di Jambi Masuk Data KLHK. Publik Minta Satgas PKH BertindakEPISODE 1 Sawit PTPN IV di Bantaran Sungai Batang TembesiPTPN Regional IV
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Bea Cukai Jambi Senyap: Tertib atau Pura-Pura Tak Melihat?

Menhan–Menhut Bahas Hutan untuk Kepentingan Pertahanan, Polisi Hutan Direncanakan Masuk Komponen Cadangan

Bukit Subur Jadi Kubangan Minyak: Illegal Drilling Diduga Picu Kerusakan Lingkungan Parah

Masyarakat Salah Memahami Surat ESDM Tentang Sumur Minyak Masyarakat

Jambi Menuju Darurat Lingkungan: PETI Menggila, Tambang Batubara Menganga, Illegal Drilling Membara

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah