JAMBI – Polemik pengelolaan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi mulai memunculkan pertanyaan publik mengenai besaran dana zakat yang sebenarnya terkumpul setiap tahun, khususnya dari zakat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isu ini mencuat setelah pernyataan Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Ustadz Amin M. Kes yang menyebut bahwa sekitar 90 persen dana zakat yang dikelola Baznas berasal dari zakat ASN di bawah pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut membuka diskusi publik mengenai berapa besar potensi dana zakat ASN yang dihimpun setiap tahun di Provinsi Jambi.
Potensi Zakat ASN di Provinsi Jambi
Secara umum, zakat profesi bagi ASN yang dihimpun melalui Baznas biasanya dipotong sekitar 2,5 persen dari penghasilan bagi pegawai yang telah mencapai nisab.
Jika dihitung secara sederhana, potensi dana zakat ASN di Jambi bisa cukup besar.
Sebagai gambaran kasar:
Misalnya jumlah ASN di Provinsi Jambi diperkirakan sekitar 60.000 orang dari berbagai instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Jika rata-rata potongan zakat ASN berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bulan, maka potensi dana zakat yang terkumpul dapat mencapai:
• Rp6 miliar hingga Rp12 miliar per bulan
Dalam setahun, angka tersebut berpotensi mencapai:
👉 Rp72 miliar hingga Rp144 miliar per tahun
Angka ini tentu hanya estimasi sederhana untuk menggambarkan besarnya potensi dana zakat yang dikelola lembaga zakat daerah.
Pentingnya Transparansi Pengelolaan Dana Zakat
Dengan potensi dana yang cukup besar tersebut, pengelolaan zakat menjadi sangat penting untuk dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan berdasarkan prinsip:
▪️syariah
▪️amanah
▪️kemanfaatan
▪️keadilan
▪️transparansi
▪️akuntabilitas
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana zakat tersebut disalurkan dan kepada siapa saja bantuan diberikan.
Publik Minta Data Penyaluran Dibuka
Beberapa hari terakhir, perdebatan publik juga muncul setelah beredar informasi mengenai sejumlah program bantuan yang disebut telah disalurkan oleh Baznas, di antaranya:
▪️6.000 beasiswa fakir miskin
▪️600 bedah rumah masyarakat miskin
▪️18.000 bantuan UMKM miskin bangkit
▪️70.000 paket sembako bagi fakir miskin
Jumlah penerima bantuan yang besar tersebut membuat publik mulai mempertanyakan di mana saja program tersebut dilaksanakan dan siapa saja penerima manfaatnya.
Kepercayaan Publik Jadi Kunci
Para pengamat pengelolaan zakat menilai bahwa transparansi dalam pengelolaan dana zakat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.
Apalagi dana yang dihimpun oleh Baznas merupakan dana umat yang berasal dari kewajiban ibadah zakat.
Karena itu, laporan penyaluran dana zakat yang terbuka kepada publik dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada golongan yang berhak menerima (asnaf).
Redaksi FikiranRajat.id tetap membuka ruang bagi pihak Baznas Provinsi Jambi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan dan penyaluran dana zakat di daerah ini.[red]























Discussion about this post