• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Abrasi Sungai 300 Meter, PTPN IV Bisa Terjerat Pidana Lingkungan?

Abrasi Sungai 300 Meter, PTPN IV Bisa Terjerat Pidana Lingkungan?

by admin
07.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

SAROLANGUN – Dugaan kerusakan kawasan sempadan Sungai Batang Tembesi di Kabupaten Sarolangun semakin menjadi sorotan setelah temuan abrasi sepanjang sekitar 300 meter di bantaran sungai yang berbatasan dengan area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV).

Temuan tersebut mengacu pada dokumen Berita Acara Tinjauan Lapangan Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Air yang diterbitkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI).

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan bantaran Sungai Batang Tembesi telah berlangsung sejak tahun 2013.

Jarak tanaman kelapa sawit dengan aliran sungai dilaporkan hanya sekitar 20 meter dari tepi sungai, padahal regulasi mengenai sempadan sungai mengatur jarak yang jauh lebih luas.

Melanggar Garis Sempadan Sungai
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, untuk sungai besar di luar kawasan perkotaan, garis sempadan sungai minimal berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan sungai.

Jika merujuk temuan dalam dokumen BWSS VI tersebut, maka aktivitas penanaman sawit di jarak sekitar 20 meter dari sungai berpotensi melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan sempadan sungai.

Kawasan sempadan sungai secara ekologis berfungsi sebagai zona perlindungan alami untuk menjaga stabilitas tebing sungai serta mencegah erosi dan longsor.

Abrasi Mengancam DAS Batanghari
Dampak dari aktivitas di bantaran sungai tersebut dilaporkan telah menyebabkan erosi dan longsor tebing Sungai Batang Tembesi dengan panjang gerusan mencapai sekitar 300 meter.

Sungai Batang Tembesi sendiri merupakan salah satu anak sungai utama dari Sungai Batanghari, yang menjadi sistem sungai terbesar di Provinsi Jambi.

Kerusakan bantaran sungai dapat memicu berbagai dampak lingkungan, mulai dari sedimentasi sungai, pendangkalan alur sungai, hingga meningkatnya potensi banjir di wilayah hilir.

Jika tidak segera ditangani secara serius, kerusakan kawasan sempadan sungai tersebut berpotensi mempengaruhi keseimbangan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari secara keseluruhan.

Potensi Jerat Pidana Lingkungan
Kasus kerusakan kawasan sempadan sungai tersebut juga membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana lingkungan.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 98 UU 32/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara Pasal 99 juga mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Dalam konteks korporasi, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kendali terhadap kegiatan usaha di lapangan.

Sanksi yang Diberikan Masih Sebatas Peringatan
Namun berdasarkan dokumen hasil pengawasan BWSS VI, langkah yang direkomendasikan kepada perusahaan hanya berupa peringatan serta permintaan untuk mengembalikan fungsi kawasan sempadan sungai.

Perusahaan juga diminta melakukan penanaman vegetasi seperti bambu untuk mencegah longsor yang lebih luas.

Tidak disebutkan adanya sanksi administratif berat ataupun langkah penegakan hukum lainnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana ketegasan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai.

Publik Menunggu Langkah Tegas
Dengan kerusakan bantaran sungai yang telah terjadi dan aktivitas penanaman sawit yang disebut telah berlangsung lebih dari satu dekade, publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan hidup.

Upaya pemulihan kawasan sempadan sungai dinilai penting untuk mencegah kerusakan lebih luas pada ekosistem Sungai Batang Tembesi dan sistem DAS Batanghari.

Hingga berita ini disusun, redaksi FikiranRajat.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PTPN IV serta Balai Wilayah Sungai Sumatera VI terkait langkah pengawasan dan penanganan terhadap kerusakan bantaran sungai tersebut.[red]

Tags: Abrasi Sungai 300 MeterPTPN IV Berpotensi Terjerat UU Lingkungan HidupPTPN IV Bisa Terjerat Pidana Lingkungan?PTPN Regional IV
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Rumusdar Diproses Polisi; Dugaan Mega Korupsi Program OPLAH dan Cetak Sawah 2024–2025 Mulai Diselidiki.

Warga Miskin Korban Kecelakaan Mengaku Tak Dapat Bantuan, Publik Soroti Prioritas Dana Zakat

Dalil “Waliyul Amri” Dipakai Membela Penggunaan Dana Zakat? Ini Telaah Syariah

Diskominfo Tayangkan Klarifikasi Ketua Baznas, Polemik Dana Zakat Masih Jadi Perdebatan

Komentar Warga Bermunculan, Polemik Dana Baznas Jambi Memanas di Media Sosial

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah