SAROLANGUN – Dugaan kerusakan kawasan sempadan Sungai Batang Tembesi di Kabupaten Sarolangun semakin menjadi sorotan setelah temuan abrasi sepanjang sekitar 300 meter di bantaran sungai yang berbatasan dengan area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV).
Temuan tersebut mengacu pada dokumen Berita Acara Tinjauan Lapangan Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Air yang diterbitkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI).
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan bantaran Sungai Batang Tembesi telah berlangsung sejak tahun 2013.
Jarak tanaman kelapa sawit dengan aliran sungai dilaporkan hanya sekitar 20 meter dari tepi sungai, padahal regulasi mengenai sempadan sungai mengatur jarak yang jauh lebih luas.
Melanggar Garis Sempadan Sungai
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, untuk sungai besar di luar kawasan perkotaan, garis sempadan sungai minimal berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan sungai.
Jika merujuk temuan dalam dokumen BWSS VI tersebut, maka aktivitas penanaman sawit di jarak sekitar 20 meter dari sungai berpotensi melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
Kawasan sempadan sungai secara ekologis berfungsi sebagai zona perlindungan alami untuk menjaga stabilitas tebing sungai serta mencegah erosi dan longsor.
Abrasi Mengancam DAS Batanghari
Dampak dari aktivitas di bantaran sungai tersebut dilaporkan telah menyebabkan erosi dan longsor tebing Sungai Batang Tembesi dengan panjang gerusan mencapai sekitar 300 meter.
Sungai Batang Tembesi sendiri merupakan salah satu anak sungai utama dari Sungai Batanghari, yang menjadi sistem sungai terbesar di Provinsi Jambi.
Kerusakan bantaran sungai dapat memicu berbagai dampak lingkungan, mulai dari sedimentasi sungai, pendangkalan alur sungai, hingga meningkatnya potensi banjir di wilayah hilir.
Jika tidak segera ditangani secara serius, kerusakan kawasan sempadan sungai tersebut berpotensi mempengaruhi keseimbangan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari secara keseluruhan.
Potensi Jerat Pidana Lingkungan
Kasus kerusakan kawasan sempadan sungai tersebut juga membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana lingkungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 98 UU 32/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara Pasal 99 juga mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Dalam konteks korporasi, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kendali terhadap kegiatan usaha di lapangan.
Sanksi yang Diberikan Masih Sebatas Peringatan
Namun berdasarkan dokumen hasil pengawasan BWSS VI, langkah yang direkomendasikan kepada perusahaan hanya berupa peringatan serta permintaan untuk mengembalikan fungsi kawasan sempadan sungai.
Perusahaan juga diminta melakukan penanaman vegetasi seperti bambu untuk mencegah longsor yang lebih luas.
Tidak disebutkan adanya sanksi administratif berat ataupun langkah penegakan hukum lainnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana ketegasan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
Publik Menunggu Langkah Tegas
Dengan kerusakan bantaran sungai yang telah terjadi dan aktivitas penanaman sawit yang disebut telah berlangsung lebih dari satu dekade, publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan hidup.
Upaya pemulihan kawasan sempadan sungai dinilai penting untuk mencegah kerusakan lebih luas pada ekosistem Sungai Batang Tembesi dan sistem DAS Batanghari.
Hingga berita ini disusun, redaksi FikiranRajat.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PTPN IV serta Balai Wilayah Sungai Sumatera VI terkait langkah pengawasan dan penanganan terhadap kerusakan bantaran sungai tersebut.[red]























Discussion about this post