JAMBI — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Bayu Sugara menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan rentang waktu antara penetapan tersangka dan tindakan penangkapan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi FikiranRajat.id, Bayu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025. Namun, tindakan penangkapan baru dilakukan pada 6 Februari 2026 atau sekitar satu tahun kemudian.
Sehari setelahnya, pada 7 Februari 2026, yang bersangkutan resmi ditahan. Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tercatat tertanggal 11 Februari 2026.
Rentang Waktu Jadi Pertanyaan
Jeda waktu hampir 12 bulan antara penetapan tersangka dan penangkapan memunculkan pertanyaan publik mengenai tahapan prosedur yang telah dijalankan.
Dalam surat penahanan disebutkan alasan penahanan karena tersangka diduga mangkir dari panggilan penyidik. Namun pihak keluarga menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan sebelumnya.
Selain itu, penyidikan disebut dimulai pada 6 Februari 2026 — bertepatan dengan tanggal penangkapan — sementara SPDP baru diterbitkan beberapa hari setelahnya.
Secara normatif, tahapan penyidikan dan tindakan upaya paksa memiliki prosedur administrasi yang diatur dalam hukum acara pidana, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada pihak terkait.
Uji Alibi dan Konstruksi Peran
Kasus ini berkaitan dengan insiden keributan pada 8 Desember 2024 di kawasan Legok, Kota Jambi, yang berujung pada meninggalnya seorang korban.
Sejumlah saksi yang dihimpun media menyebut Bayu tidak berada di lokasi saat peristiwa utama yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi. Menurut keterangan tersebut, Bayu disebut telah meninggalkan lokasi lebih dahulu setelah sempat terlibat cekcok yang kemudian dilerai.
Hal ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana konstruksi peran tersangka ditetapkan dan apakah alibi yang bersangkutan telah diuji secara objektif dalam proses penyidikan.
Konfirmasi Belum Diberikan
FikiranRajat.id telah mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kapolsek Telanaipura dan Kanit Reskrim Telanaipura melalui pesan WhatsApp, mencakup pertanyaan mengenai:
Dasar penetapan tersangka sejak Januari 2025
Alasan penangkapan baru dilakukan Februari 2026
Mekanisme pemanggilan yang disebutkan dalam surat penahanan
Penyampaian SPDP kepada tersangka atau pihak keluarga
Uji alibi dalam proses penyidikan
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Telanaipura belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi.
Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi proses hukum yang sedang berjalan. Setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang transparan, profesional, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau.























Discussion about this post