• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Niat Investasi Tanah Berujung Kursi Pesakitan, PNS di Tanjabtim Didakwa Rusak Kawasan Tahura

Niat Investasi Tanah Berujung Kursi Pesakitan, PNS di Tanjabtim Didakwa Rusak Kawasan Tahura

by admin
21.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan
0

TANJUNG JABUNG TIMUR – Niat hati ingin menata masa depan melalui investasi tanah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sarjono (50) justru harus menghadapi proses hukum dan duduk di kursi terdakwa.

Perkara ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli lahan, terutama yang berkaitan dengan status kawasan hutan.

Bagaimana sebuah rencana investasi dapat berujung pada dakwaan tindak pidana perusakan kawasan lindung kini tengah diuji di ruang sidang Pengadilan Negeri Sabak.

Kronologi Perkara

Kasus bermula ketika Sarjono, warga Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, membeli sebidang tanah untuk tujuan investasi.

Transaksi tersebut dilakukan dengan dasar dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang disebutkan akan ditindaklanjuti pengurusan sertifikat oleh pihak penjual berinisial YL (59).

Bagi masyarakat awam, dokumen sporadik kerap dianggap sebagai bukti awal kepemilikan lahan. Namun belakangan diketahui, titik koordinat tanah yang dibeli Sarjono diduga berada dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam.

Permasalahan mencuat setelah tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) melakukan inspeksi lapangan dan menemukan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) menggunakan alat berat.

Atas temuan tersebut, Sarjono kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Nomor PDM-23/TJT/12/2025.

Muncul Dugaan Dijebak

Di balik proses hukum yang berjalan, pihak terdakwa mengaku terdapat sejumlah kejanggalan.

Informasi yang diperoleh dari pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa Sarjono merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi pembelian tanah tersebut. Ia mengklaim tidak pernah melakukan pengolahan lahan, tidak menyuruh pihak lain membuka lahan, maupun menghadirkan alat berat di lokasi.

Dugaan adanya pihak lain yang melakukan aktivitas pembukaan lahan tanpa sepengetahuan pembeli pun mulai mencuat dalam persidangan.

Laporan Penipuan ke Polda Jambi

Kuasa hukum menyatakan, sebelum perkara perusakan kawasan hutan bergulir ke pengadilan, Sarjono telah lebih dahulu melaporkan dugaan penipuan terkait jual beli lahan tersebut ke Polda Jambi pada November tahun lalu.

Laporan itu hingga kini diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas status dan aktivitas di lahan dimaksud.

Eksepsi: Dakwaan Dinilai Kabur

Persidangan di Pengadilan Negeri Sabak kini memasuki agenda kedua, yakni pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari penasihat hukum terdakwa.

Dalam keberatannya, tim kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat kabur (obscuur libel) karena tidak menguraikan secara jelas peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta memulihkan harkat dan martabat klien kami,” ujar tim kuasa hukum usai persidangan.

Pihaknya juga berharap laporan dugaan penipuan di Polda Jambi segera ditindaklanjuti guna menemukan fakta hukum yang utuh.

Dua Kepentingan yang Berhadapan

Kasus ini menghadirkan dua sisi penting dalam penegakan hukum.

Di satu sisi, perlindungan kawasan hutan merupakan kewajiban negara yang tidak dapat ditawar. Namun di sisi lain, muncul klaim seorang warga yang merasa menjadi korban transaksi tanah bermasalah dan kini harus mempertaruhkan kebebasan serta nama baiknya di meja hijau.

Publik kini menanti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabak, sekaligus perkembangan penanganan laporan dugaan penipuan yang disebut menjadi awal mula perkara ini.

Tags: Investasikursi pesakitanTanjung jabung timur
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Korban Investasi atau Pelaku Kejahatan Kehutanan?

Rp43,5 Miliar Tanpa Putusan: Ketika Negara Menagih Tanpa Mengadili

Rp43,5 Miliar Sudah Dibayar. Tapi Tidak Pernah Ada Putusan.

Diduga Makanan Program Gizi di Sekernan Terkontaminasi Bakteri Berbahaya, Pemkab Muaro Jambi Ungkap Hasil Laboratorium

Viral Pelayanan RSUD MH Thalib, Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat: Pegawai Loket Akan Dirotasi

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah