MUARO JAMBI – Program Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan setelah hasil uji laboratorium menemukan adanya kontaminasi bakteri berbahaya pada makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Sekretaris Daerah, Budhi Hartono, mengonfirmasi bahwa sampel makanan yang diuji pada 30 Januari 2026 terbukti mengandung bakteri penyebab keracunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium resmi, ditemukan dua jenis bakteri berbahaya yakni Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E. coli).
“Yang menyebabkan keracunan itu dua bakteri, Staphylococcus aureus dan E. coli,” ujar Sekda Budhi Hartono, Rabu (19/02/2026).
Sumber Kontaminasi Diduga dari Proses Pengolahan
Hasil investigasi Dinas Kesehatan Muaro Jambi menyimpulkan bahwa kontaminasi Staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak higienis.
Sementara itu, keberadaan bakteri E. coli kuat dugaan bersumber dari air yang digunakan dalam proses produksi makanan.
Jenis makanan yang dilaporkan memiliki tingkat kontaminasi bakteri paling tinggi adalah menu ayam suir dengan tahu.
Ditemukan Kelalaian Standar Operasional
Evaluasi Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP), di antaranya:
▪️Prosedur kebersihan dapur tidak dijalankan secara konsisten
▪️Prinsip keamanan pangan tidak diterapkan optimal
▪️Waktu antara proses memasak dan distribusi terlalu lama
▪️Sistem sanitasi dinilai belum memadai
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempercepat pertumbuhan bakteri pada makanan yang dikonsumsi penerima manfaat program.
Pengawasan Dapur Akan Diperketat
Pemerintah daerah menyatakan telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada pengelola program, termasuk:
✅ Peningkatan pengawasan dapur produksi
✅ Penerapan standar keamanan pangan lebih ketat
✅ Perbaikan sistem air bersih dan sanitasi
✅ Penguatan pengawasan langsung di lokasi produksi
Namun demikian, Pemkab Muaro Jambi menegaskan bahwa keputusan terkait penghentian atau pergantian yayasan pengelola bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan berada pada Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.
Publik Menunggu Langkah Tegas
Meski pelanggaran dinilai serius, hingga kini belum ada keputusan final terkait sanksi terhadap pengelola program.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai jaminan keamanan pangan dalam program pemenuhan gizi, yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Transparansi penanganan dan langkah korektif dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.[red]























Discussion about this post