TUAL — Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) hingga menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia akhirnya memasuki babak hukum. Anggota Brimob berinisial Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual, Maluku.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara atas insiden yang menewaskan pelajar AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah.
Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, usai kejadian, Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026).
“Setelah gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan patroli cipta kondisi pada Kamis (19/2/2026) dini hari di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan dan aksi balap liar di kawasan Tete Pancing. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pembubaran.
Saat berada di lokasi, aparat turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aktivitas balap liar tersebut.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai korban AT (14) dan rekannya NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju lokasi.
Pada saat itulah, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara motor. Ayunan helm tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh dalam posisi telungkup.
Sepeda motor korban kemudian menabrak kendaraan milik NK yang turut terjatuh dan mengalami patah pada tangan kanan.
Korban AT dalam kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Barang Bukti Disita
Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan barang bukti yang telah diamankan penyidik, yakni:
▪️Helm taktikal milik tersangka
▪️Dua unit sepeda motor milik korban
▪️Kunci kendaraan serta perlengkapan terkait lainnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.
Kapolres memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka untuk umum. Tersangka sudah diterbangkan ke Ambon untuk pemeriksaan Propam,” tegasnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Polri menegaskan tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas.























Discussion about this post