• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 770 Tiang Listrik di Sarolangun Tak Berfungsi, PLN Akui Pemasangan Dilakukan Sebelum Kepastian Izin Kawasan Hutan

770 Tiang Listrik di Sarolangun Tak Berfungsi, PLN Akui Pemasangan Dilakukan Sebelum Kepastian Izin Kawasan Hutan

PLN Akui Tiang Listrik Dipasang Sebelum Status Kawasan Hutan Dipastikan

by admin
22.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

SAROLANGUN – Polemik ratusan tiang listrik yang berdiri tanpa aliran listrik di wilayah Desa Pemusiran, Kabupaten Sarolangun, memasuki babak baru setelah pihak PLN UP3 Jambi memberikan penjelasan resmi kepada Redaksi FikiranRajat.id.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan perwakilan PLN UP3 Jambi, disebutkan bahwa pemasangan jaringan listrik di Desa Pemusiran bermula dari permohonan masyarakat yang didukung surat Pemerintah Kabupaten Sarolangun serta aspirasi sejumlah tokoh nasional.

PLN menyatakan telah melaksanakan pekerjaan pemasangan tiang beton di lokasi tersebut sesuai anggaran yang tersedia, setelah tim melakukan survei lapangan dan tidak menemukan penanda bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hutan.

Namun pekerjaan pemasangan jaringan listrik selanjutnya tidak dapat dilanjutkan setelah adanya informasi dari Dinas Kehutanan bahwa lokasi Desa Pemusiran masuk dalam kawasan hutan dan memerlukan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan.

Akibat kondisi tersebut, hingga saat ini sekitar 770 tiang listrik yang telah terpasang belum dapat difungsikan, sementara proses pengurusan izin pemakaian kawasan hutan disebut masih dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Infrastruktur Dibangun, Legalitas Menyusul

Keterangan PLN tersebut memunculkan perhatian publik, sebab pembangunan fisik infrastruktur telah dilakukan lebih dahulu sebelum kepastian status kawasan diperoleh secara administratif.

Dalam praktik tata kelola pembangunan, kepastian legalitas wilayah umumnya menjadi dasar sebelum pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan agar aset yang dibangun dapat langsung dimanfaatkan masyarakat.

Hingga kini, masyarakat Desa Pemusiran masih menunggu kepastian kelanjutan proyek listrik tersebut, sementara ratusan tiang beton tetap berdiri tanpa fungsi.

Aset Negara Belum Memberi Manfaat

Dengan jumlah pemasangan mencapai ratusan titik, keberadaan tiang listrik yang belum beroperasi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan infrastruktur yang telah dibangun menggunakan anggaran negara.

Redaksi FikiranRajat.id masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak PLN maupun Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait langkah penyelesaian proyek tersebut agar dapat segera memberikan manfaat kepada masyarakat.

Tags: 770 Tiang Tanpa ArusAset Negara Belum Memberi ManfaatKabupaten SarolangunPT. PLN (Persero)UP3 Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Bank Jambi Dinilai Masih Tertutup Soal Jumlah Nasabah Terdampak dan Nilai Kerugian

SUMUR MIGAS DIDUGA BERADA DI HUTAN LINDUNG GERAGAI, PETROCHINA BELUM BERI KLARIFIKASI

Jalur Pipa PetroChina di Jambi Masuk Daftar Kegiatan Tanpa Izin Kawasan Hutan dalam SK Menteri LHK, Status Denda Dipertanyakan

Hutan Lindung atau Wilayah Operasi?

Pemkab Sarolangun Disorot Terkait Kelanjutan Proyek 770 Tiang Listrik Desa Pemusiran

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah