TANJUNG JABUNG TIMUR – Dugaan aktivitas sumur minyak di dalam kawasan Hutan Lindung Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan hukum penggunaan kawasan hutan.
Investigasi FikiranRajat.id menemukan adanya pembukaan lahan berbentuk tapak sumur dan akses jalan yang menembus kawasan hutan lindung di sekitar wilayah Desa Pandan Lagan dan Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Mendahara–Geragai.
Temuan tersebut diperoleh melalui analisis citra satelit serta penelusuran informasi lapangan yang menunjukkan pola khas lokasi pengeboran migas.
Citra Satelit Tunjukkan Tapak Sumur
Berdasarkan pengamatan spasial, terlihat area terbuka berbentuk persegi dengan sejumlah titik menyerupai lubang bor serta jalur akses menuju lokasi yang sebelumnya tertutup vegetasi hutan.
Secara tata ruang kehutanan, lokasi tersebut terindikasi masih berada dalam kawasan Hutan Lindung, yang secara hukum memiliki pembatasan ketat terhadap aktivitas non-kehutanan.
Keterangan Pemerintah Desa
Kepala Desa Pandan Sejahtera menyebutkan bahwa sekitar tahun 2017 pernah terdapat aktivitas sumur minyak di kawasan tersebut.
Namun menurut keterangan desa:
Pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun permohonan izin terkait kegiatan dimaksud.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi kegiatan strategis nasional dengan pemerintah setempat.
Konfirmasi Resmi ke PetroChina
Redaksi FikiranRajat.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada pihak PetroChina International Jabung Ltd terkait dugaan aktivitas tersebut.
Konfirmasi yang diajukan meliputi:
▪️Status kegiatan pengeboran di lokasi;
▪️Legalitas izin kehutanan;
▪️Status wilayah kerja migas;
▪️Peta koordinat resmi lokasi sumur;
▪️Mekanisme pemberitahuan kepada pemerintah desa.
Hingga batas waktu 2 x 24 jam sejak permintaan dikirimkan, pihak PetroChina belum memberikan tanggapan resmi.
Kawasan Hutan Lindung Memiliki Perlindungan Ketat
Mengacu pada Undang-Undang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan di luar fungsi kehutanan hanya dapat dilakukan melalui izin pemerintah pusat berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH).
Tanpa izin tersebut, kegiatan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administrasi maupun pidana kehutanan, tergantung status perizinannya.
Publik Menunggu Penjelasan
Kasus ini menjadi penting karena sebelumnya jalur pipa migas PetroChina juga tercatat dalam SK Menteri LHK Nomor SK.952 Tahun 2023 sebagai kegiatan yang telah terbangun di kawasan hutan dan wajib penyelesaian administratif.
Kesesuaian antara data dokumen negara dan kondisi lapangan kini menjadi perhatian publik.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada:
▪️PetroChina International Jabung Ltd
▪️SKK Migas
▪️Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
demi menjaga akurasi informasi dan transparansi kepada masyarakat.
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)























Discussion about this post