SAROLANGUN – Polemik keberadaan ratusan tiang listrik yang belum berfungsi di Desa Pemusiran kini menempatkan perhatian publik pada peran Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam memastikan keberlanjutan proyek tersebut.
Sebelumnya, pihak PLN UP3 Jambi menyampaikan bahwa pemasangan tiang listrik telah dilaksanakan sesuai anggaran yang tersedia. Namun pembangunan jaringan listrik tidak dapat dilanjutkan setelah diketahui lokasi desa berada dalam kawasan hutan yang memerlukan izin pemanfaatan kawasan.
Dalam penjelasan tersebut, PLN juga menyebut bahwa proses pengurusan izin pemakaian kawasan hutan saat ini dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Peran Pemerintah Daerah Dipertanyakan
Dengan kondisi tersebut, publik kini menyoroti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam memfasilitasi penyelesaian administrasi agar infrastruktur kelistrikan yang telah dibangun dapat segera dimanfaatkan masyarakat.
Sebagai pemerintah daerah, Pemkab memiliki fungsi koordinatif dalam pelayanan dasar masyarakat, termasuk menjembatani kebutuhan pembangunan dengan regulasi tata ruang serta perizinan kawasan.
Hingga kini, sekitar 770 tiang listrik yang telah berdiri di Desa Pemusiran belum dapat difungsikan, sementara masyarakat masih menunggu kepastian kelanjutan proyek tersebut.
Harapan Solusi Konkret
Keberadaan infrastruktur yang belum beroperasi dalam jangka waktu lama menimbulkan kekhawatiran publik terhadap efektivitas pemanfaatan pembangunan yang telah dilakukan.
Masyarakat berharap adanya langkah percepatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sarolangun, PLN, serta instansi kehutanan agar jaringan listrik dapat segera dioperasikan.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Redaksi FikiranRajat.id membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait perkembangan proses perizinan serta langkah penyelesaian yang tengah dilakukan.
Publik kini menunggu sikap pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan benar-benar memberi manfaat.























Discussion about this post