MUARO JAMBI – Aktivitas operasional sebuah gudang yang diduga berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, mulai menjadi perhatian masyarakat.
Lokasi yang diketahui berada di Jalan Lintas Sumatera No.16 tersebut disebut-sebut merupakan area operasional milik PT Teratai Gada Nusantara (TGN), perusahaan yang tercatat memiliki izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi (migas).
Berdasarkan pantauan tim investigasi FikiranRajat.id, di dalam kawasan tersebut terlihat sejumlah armada kendaraan tangki dengan berbagai kapasitas terparkir dalam jumlah cukup banyak. Selain armada angkutan, juga tampak fasilitas menyerupai tempat penampungan minyak berupa tangki dan drum di area tertutup.
Aktivitas di Tengah Lingkungan Pemukiman
Keberadaan aktivitas tersebut menjadi perhatian warga karena lokasi operasional berada tidak jauh dari ruko dan permukiman masyarakat serta fasilitas umum.
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap potensi risiko keselamatan apabila aktivitas penyimpanan bahan mudah terbakar dilakukan di kawasan padat penduduk.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi mengenai fungsi operasional sebenarnya dari lokasi tersebut.
Status Perizinan Masih Diklarifikasi
Data yang dihimpun redaksi menunjukkan PT Teratai Gada Nusantara memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas (Moda Darat/BBM) yang diterbitkan tahun 2021.
Dalam ketentuan sektor migas, izin pengangkutan pada prinsipnya digunakan untuk kegiatan distribusi atau pemindahan bahan bakar, sementara aktivitas penyimpanan maupun niaga memerlukan izin usaha tersendiri.
Untuk memastikan kesesuaian kegiatan operasional di lapangan dengan perizinan yang dimiliki perusahaan, Redaksi FikiranRajat.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada:
Manajemen PT Teratai Gada Nusantara
Dinas ESDM Provinsi Jambi
BPH Migas
Ditreskrimsus Polda Jambi
hingga berita ini diterbitkan.
Menunggu Penjelasan Resmi
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari kerja jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan aktivitas usaha yang berkaitan dengan energi berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Teratai Gada Nusantara maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan.
FikiranRajat.id akan memuat klarifikasi atau hak jawab dari seluruh pihak terkait pada pemberitaan lanjutan.























Discussion about this post