SAROLANGUN – Polemik proyek pemasangan jaringan listrik di Desa Pemusiran, Kabupaten Sarolangun, kembali berkembang setelah pihak PLN UP3 Jambi menyebut adanya dukungan aspirasi dari dua tokoh nasional dalam proses awal pengusulan pembangunan listrik di wilayah tersebut.
Dalam penjelasan resmi yang disampaikan perwakilan PLN UP3 Jambi kepada redaksi, disebutkan bahwa permohonan jaringan listrik Desa Pemusiran berasal dari aspirasi masyarakat yang didukung surat Pemerintah Kabupaten Sarolangun serta nama Hasan Basri Agus dan Cek Endra.
Penyebutan dua tokoh politik tersebut memunculkan perhatian publik, mengingat proyek pemasangan tiang listrik telah berjalan dengan pemasangan ratusan tiang beton, namun hingga kini jaringan listrik belum dapat difungsikan.
Aspirasi atau Perencanaan Teknis?
PLN menjelaskan bahwa pada saat survei lapangan dilakukan, lokasi Desa Pemusiran tidak diketahui sebagai kawasan hutan karena kondisi wilayah yang telah padat penduduk.
Namun setelah pekerjaan pemasangan tiang dilaksanakan, informasi dari instansi kehutanan menyatakan wilayah tersebut masuk kawasan hutan sehingga pembangunan jaringan listrik tidak dapat dilanjutkan tanpa izin pemanfaatan kawasan.
Akibatnya, sekitar 770 tiang listrik yang telah terpasang hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat.
Publik Pertanyakan Proses Awal
Munculnya nama tokoh nasional dalam usulan pembangunan tersebut kini memunculkan diskusi publik mengenai proses perencanaan awal proyek, terutama terkait sinkronisasi data wilayah sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dilakukan.
Sejumlah pihak menilai penting adanya penjelasan menyeluruh agar posisi dukungan aspirasi politik tidak disalahartikan sebagai bagian dari proses teknis pelaksanaan proyek.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Redaksi FikiranRajat.id membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak PLN maupun para tokoh yang disebutkan, guna memberikan penjelasan kepada publik terkait konteks dukungan dalam usulan pembangunan listrik Desa Pemusiran.
Publik berharap persoalan ini ditempatkan secara jernih antara aspirasi pembangunan dan tanggung jawab teknis pelaksanaan proyek.























Discussion about this post