Pers tidak lahir untuk menyenangkan kekuasaan.
Pers hadir untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan di jalur hukum dan kepentingan publik.
Ketika laporan masyarakat ditindaklanjuti secara resmi oleh institusi negara, yang seharusnya muncul adalah keterbukaan — bukan rasa takut.
Langkah Dinas Kehutanan Provinsi Jambi membentuk tim pengawas internal guna menelusuri dugaan penindakan aparat di lapangan patut diapresiasi. Itu merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik.
Namun di tengah proses klarifikasi yang sedang berjalan, muncul fakta lain yang mengundang keprihatinan: tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Ancaman melalui komunikasi elektronik, gangguan terhadap platform media, hingga penyebaran data pribadi keluarga jurnalis bukan sekadar persoalan individu. Itu adalah alarm bagi demokrasi.
Sebab ketika pers mulai ditekan, yang sesungguhnya sedang diuji bukan wartawan — melainkan keberanian negara melindungi kebenaran.
Undang-Undang Pers menjamin kerja jurnalistik sebagai bagian dari kepentingan publik. Kritik dan investigasi bukan ancaman bagi institusi. Justru di situlah kesempatan bagi lembaga negara untuk membersihkan diri dari praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Publik tidak membutuhkan konflik.
Publik membutuhkan kejelasan.
Jika tidak ada pelanggaran, transparansi adalah jawaban terbaik.
Jika ada kesalahan, tindakan tegas adalah bentuk penghormatan terhadap hukum.
Diam bukan solusi.
Intimidasi bukan jawaban.
Tekanan terhadap pers tidak pernah mampu menghentikan pertanyaan publik. Karena pada akhirnya, yang diawasi bukan individu — melainkan integritas institusi.
Negara tidak boleh kalah oleh rasa takut terhadap keterbukaan.
Dan pers, sebagaimana mandat konstitusi, akan tetap berdiri di sisi kepentingan publik.























Discussion about this post