Pers lahir bukan untuk mencari konflik dengan pemerintah, apalagi dengan kepala desa atau pejabat publik. Pers hadir sebagai bagian dari sistem demokrasi untuk memastikan informasi sampai kepada masyarakat secara terbuka dan berimbang.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul polemik antara pemberitaan media dan tanggapan Kepala Desa Muaro Cuban yang menilai sejumlah produk jurnalistik sebagai hoaks serta menantang media untuk menempuh jalur hukum.
Sebagai Ketua DPD PPWI Jambi, saya memandang persoalan ini harus diluruskan secara hukum dan etika pers, agar publik tidak salah memahami posisi media dalam negara demokrasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara tegas bahwa setiap produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri. Ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, langkah pertama bukanlah ancaman ataupun tekanan hukum, melainkan penggunaan hak jawab dan hak koreksi.
Inilah prinsip yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers.
Pers wajib melayani klarifikasi. Pers wajib memperbaiki jika keliru. Namun pada saat yang sama, pers juga memperoleh perlindungan hukum selama bekerja sesuai kode etik jurnalistik.
Lebih jauh lagi, Pasal 15 UU Pers menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Artinya, setiap persoalan jurnalistik seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme pers sebelum dibawa ke ranah pidana.
Hal ini penting dipahami bersama, terutama oleh pejabat publik. Kritik dan investigasi media bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi.
Sebagai organisasi profesi, PPWI tidak pernah menutup ruang dialog. Bahkan komunikasi awal yang terjadi dengan Kepala Desa Muaro Cuban menunjukkan adanya keinginan untuk meluruskan informasi melalui jalur komunikasi yang baik.
Namun ketika muncul tantangan untuk membawa persoalan ke meja hijau, PPWI tetap menghormati hal tersebut sebagai hak setiap warga negara. Pada prinsipnya, pers tidak pernah takut diuji selama bekerja berdasarkan fakta dan kaidah jurnalistik.
Yang perlu dipahami, kebebasan pers bukan kebebasan tanpa tanggung jawab. Tetapi sebaliknya, hukum juga tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas sekaligus pemerintah yang terbuka.
Karena pada akhirnya, yang harus dilindungi bukan hanya nama baik individu, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Pers tidak berdiri di atas kekuasaan.
Pers berdiri di sisi kepentingan publik.
Dan selama Undang-Undang Pers masih berlaku di negeri ini, maka kerja jurnalistik akan tetap berjalan — dengan tanggung jawab, profesionalisme, dan keberanian.
Abdul Mutalib, SH
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi























Discussion about this post