• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Pers Bekerja Berdasarkan Undang-Undang, Bukan Tekanan

Pers Bekerja Berdasarkan Undang-Undang, Bukan Tekanan

Tajuk rencana fikiranrajat.id

by admin
26.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Pers lahir bukan untuk mencari konflik dengan pemerintah, apalagi dengan kepala desa atau pejabat publik. Pers hadir sebagai bagian dari sistem demokrasi untuk memastikan informasi sampai kepada masyarakat secara terbuka dan berimbang.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul polemik antara pemberitaan media dan tanggapan Kepala Desa Muaro Cuban yang menilai sejumlah produk jurnalistik sebagai hoaks serta menantang media untuk menempuh jalur hukum.

Sebagai Ketua DPD PPWI Jambi, saya memandang persoalan ini harus diluruskan secara hukum dan etika pers, agar publik tidak salah memahami posisi media dalam negara demokrasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara tegas bahwa setiap produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri. Ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, langkah pertama bukanlah ancaman ataupun tekanan hukum, melainkan penggunaan hak jawab dan hak koreksi.

Inilah prinsip yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers.

Pers wajib melayani klarifikasi. Pers wajib memperbaiki jika keliru. Namun pada saat yang sama, pers juga memperoleh perlindungan hukum selama bekerja sesuai kode etik jurnalistik.

Lebih jauh lagi, Pasal 15 UU Pers menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Artinya, setiap persoalan jurnalistik seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme pers sebelum dibawa ke ranah pidana.

Hal ini penting dipahami bersama, terutama oleh pejabat publik. Kritik dan investigasi media bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

Sebagai organisasi profesi, PPWI tidak pernah menutup ruang dialog. Bahkan komunikasi awal yang terjadi dengan Kepala Desa Muaro Cuban menunjukkan adanya keinginan untuk meluruskan informasi melalui jalur komunikasi yang baik.

Namun ketika muncul tantangan untuk membawa persoalan ke meja hijau, PPWI tetap menghormati hal tersebut sebagai hak setiap warga negara. Pada prinsipnya, pers tidak pernah takut diuji selama bekerja berdasarkan fakta dan kaidah jurnalistik.

Yang perlu dipahami, kebebasan pers bukan kebebasan tanpa tanggung jawab. Tetapi sebaliknya, hukum juga tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas sekaligus pemerintah yang terbuka.

Karena pada akhirnya, yang harus dilindungi bukan hanya nama baik individu, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Pers tidak berdiri di atas kekuasaan.

Pers berdiri di sisi kepentingan publik.

Dan selama Undang-Undang Pers masih berlaku di negeri ini, maka kerja jurnalistik akan tetap berjalan — dengan tanggung jawab, profesionalisme, dan keberanian.

 

Abdul Mutalib, SH

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

Tags: Tajuk rencana - fikiranrajat.id
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Warga Desak Sikap Tegas Kades Muaro Cuban: Desa Wisata Jangan Sampai Berubah Menjadi Desa PETI

AKTIVITAS PETI MUARO CUBAN TERUS DISOROT

12 Nyawa dalam 60 Hari: Sampai Kapan PETI Merenggut Warga Sarolangun?

Sidang Kasus DAK Disdik Jambi Rp62,1 Miliar Terus Bergulir, Saksi Ungkap Dugaan Pertemuan di Hotel

EPISODE LANJUTAN  DAK Rp62,1 Miliar: Dari Ruang Sidang Menuju Jejak Pertemuan Elit

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah