• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » TERSANGKA SEJAK 2025, DITANGKAP 2026

TERSANGKA SEJAK 2025, DITANGKAP 2026

Prosedur Penanganan Kasus Bayu di Telanaipura Dipertanyakan, Konfirmasi Belum Dijawab

by admin
20.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Bayu Sugara menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan rentang waktu antara penetapan tersangka dan tindakan penangkapan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi FikiranRajat.id, Bayu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025. Namun, tindakan penangkapan baru dilakukan pada 6 Februari 2026 atau sekitar satu tahun kemudian.

Sehari setelahnya, pada 7 Februari 2026, yang bersangkutan resmi ditahan. Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tercatat tertanggal 11 Februari 2026.

Rentang Waktu Jadi Pertanyaan

Jeda waktu hampir 12 bulan antara penetapan tersangka dan penangkapan memunculkan pertanyaan publik mengenai tahapan prosedur yang telah dijalankan.

Dalam surat penahanan disebutkan alasan penahanan karena tersangka diduga mangkir dari panggilan penyidik. Namun pihak keluarga menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan sebelumnya.

Selain itu, penyidikan disebut dimulai pada 6 Februari 2026 — bertepatan dengan tanggal penangkapan — sementara SPDP baru diterbitkan beberapa hari setelahnya.

Secara normatif, tahapan penyidikan dan tindakan upaya paksa memiliki prosedur administrasi yang diatur dalam hukum acara pidana, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada pihak terkait.

Uji Alibi dan Konstruksi Peran

Kasus ini berkaitan dengan insiden keributan pada 8 Desember 2024 di kawasan Legok, Kota Jambi, yang berujung pada meninggalnya seorang korban.

Sejumlah saksi yang dihimpun media menyebut Bayu tidak berada di lokasi saat peristiwa utama yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi. Menurut keterangan tersebut, Bayu disebut telah meninggalkan lokasi lebih dahulu setelah sempat terlibat cekcok yang kemudian dilerai.

Hal ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana konstruksi peran tersangka ditetapkan dan apakah alibi yang bersangkutan telah diuji secara objektif dalam proses penyidikan.

Konfirmasi Belum Diberikan

FikiranRajat.id telah mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kapolsek Telanaipura dan Kanit Reskrim Telanaipura melalui pesan WhatsApp, mencakup pertanyaan mengenai:

Dasar penetapan tersangka sejak Januari 2025

Alasan penangkapan baru dilakukan Februari 2026

Mekanisme pemanggilan yang disebutkan dalam surat penahanan

Penyampaian SPDP kepada tersangka atau pihak keluarga

Uji alibi dalam proses penyidikan

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Telanaipura belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi.

Asas Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi proses hukum yang sedang berjalan. Setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang transparan, profesional, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau.

Tags: Polresta JambiPOLSEK TELANAIPURATersangka sejak 2025 ditangkap 2026
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

30.10.2026
Hukrim

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

30.10.2026
Hukrim

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

30.10.2026
Nasional

Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

30.10.2026
Berita

Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

30.10.2026
Hukrim

Batas 60 Hari Dilanggar Setengah Dekade: Kejaksaan Harus Borgol Rekanan Nakal PUPR Sarolangun, Bukan Sekadar Seremonial!

30.10.2026
Next Post

Rangkap Jabatan Hasan Basri Agus Jadi Sorotan, Fikiran Raj’at Tegaskan Fokus pada Isu Jabatan dan Transparansi Hibah.

Niat Investasi Tanah Berujung Kursi Pesakitan, PNS di Tanjabtim Didakwa Rusak Kawasan Tahura

Korban Investasi atau Pelaku Kejahatan Kehutanan?

Rp43,5 Miliar Tanpa Putusan: Ketika Negara Menagih Tanpa Mengadili

Rp43,5 Miliar Sudah Dibayar. Tapi Tidak Pernah Ada Putusan.

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah