TANJUNG JABUNG TIMUR – FikiranRajat.id
Setelah pemberitaan dugaan perambahan hutan lindung gambut di wilayah Tanjung Jabung Timur mencuat, Kepala KPHP Unit XIV Tanjabtim, Izudin, kembali menyampaikan jawaban resmi kepada redaksi FikiranRajat.id melalui surat tertulis.
Dalam surat tersebut, KPHP Unit XIV menjelaskan sejumlah kegiatan patroli pengamanan hutan, dokumentasi penertiban hasil hutan, serta memaparkan data administratif terkait program Perhutanan Sosial (PS) di wilayah kerja mereka.
Namun demikian, jawaban tersebut tidak menjawab secara langsung pokok persoalan yang disorot publik, yakni keberadaan alat berat dan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung gambut Sungai Buluh, sebagaimana terekam dalam citra satelit Google Earth bertanggal 15 Mei 2025.
Surat KPHP Unit XIV juga tidak memuat penjelasan mengenai:
▪️waktu terjadinya aktivitas alat berat,
▪️pihak atau pelaku yang bertanggung jawab,
▪️serta status penegakan hukum atas temuan tersebut.
Padahal sebelumnya, KPHP Unit XIV telah mengakui bahwa titik koordinat berada di kawasan hutan lindung gambut, dan tim KPHP menemukan bekas galian alat berat di lokasi.
Alih-alih memberikan kejelasan atas dugaan perambahan tersebut, KPHP Unit XIV kembali menekankan keberadaan izin Perhutanan Sosial di wilayah sekitar. Namun perlu ditegaskan, izin PS tidak membenarkan penggunaan alat berat maupun pembukaan lahan di kawasan hutan lindung gambut, sebagaimana diatur dalam regulasi kehutanan.
Hingga kini, belum terdapat informasi resmi mengenai langkah hukum konkret terhadap dugaan pelanggaran tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum kehutanan di Tanjung Jabung Timur.
FikiranRajat.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.






















Discussion about this post