Tanjung Jabung Timur – Pemanfaatan kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat kembali menuai sorotan. Di KPHP Unit XIV Tanjung Jabung Timur, seluas kurang lebih 22 ribu hektar lahan yang disebut sebagai area penerima manfaat justru memunculkan tanda tanya besar terkait tata kelola, pengawasan, dan potensi penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan.
Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Perjuangan Jambi telah melayangkan surat resmi kepada KPHP Wilayah XIV Tanjung Jabung Timur. Namun, dalam jawaban yang diterima, pihak KPHP Unit XIV dinilai tidak memberikan klarifikasi substantif atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan yang dipertanyakan oleh LMPP.
Syaiful, S.H., Bidang Hukum LMPP Jambi, mempertanyakan kinerja KPHP Wilayah XIV. Menurutnya, respons KPHP justru menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. “Setelah kami bersurat, barulah mereka menyampaikan akan mengecek ke lapangan. Padahal, pengawasan dan penindakan seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah ada laporan masyarakat,” ujarnya. 2 Jan 26
Dalam pesan WhatsApp yang diterima LMPP Jambi, pihak KPHP Unit XIV Tanjabtim menyatakan:
“Nanti kasi titik koordinatnya akan kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan kelompoknya, dan akan kita lanjutkan dengan penghentian aktivitas mereka. Melarang aktivitas di lokasi belum berizin dari Ditjen PSKL.”
Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait mengapa aktivitas diduga bermasalah bisa berlangsung, serta sejauh mana pengawasan rutin dilakukan oleh KPHP sebagai penanggung jawab wilayah kelola hutan.
Atas kondisi ini, LMPP Jambi mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPHP Wilayah XIV serta Dinas Kehutanan Jambi. Evaluasi tersebut dinilai penting agar pengelolaan Perhutanan Sosial benar-benar sejalan dengan tujuan awalnya, serta selaras dengan semangat pembentukan Satgas PKH dalam menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
LMPP menegaskan, tanpa pengawasan ketat dan transparansi, program Perhutanan Sosial berpotensi menyimpang dari mandatnya—bukan menyejahterakan masyarakat, melainkan membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan hutan dan kepentingan publik.
Pewarta ; Abdul muthalib. S,H
Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post