• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Transisi KUHP–KUHAP Rawan Kekosongan Hukum, Kejaksaan Terbitkan SE Darurat untuk Selamatkan Proses Penegakan Hukum

Transisi KUHP–KUHAP Rawan Kekosongan Hukum, Kejaksaan Terbitkan SE Darurat untuk Selamatkan Proses Penegakan Hukum

by admin
04.01.2026
in Berita, Hukrim
0

JAKARTA — Ancaman kekosongan hukum dan perbedaan tafsir dalam masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025. Edaran ini menjadi pedoman strategis bagi seluruh jaksa di Indonesia agar penanganan perkara pidana tetap berjalan sah, tertib, dan berkeadilan di tengah perubahan besar sistem hukum nasional.

 

Kebijakan tersebut dinilai krusial karena masa peralihan regulasi berpotensi menimbulkan kekacauan penerapan hukum apabila tidak disikapi dengan langkah institusional yang seragam. Kejaksaan menegaskan, tanpa pedoman transisional yang jelas, proses penuntutan hingga eksekusi putusan berisiko digugat dan dipersoalkan secara hukum.

 

Melalui SE ini, jaksa diinstruksikan untuk berhati-hati menentukan ketentuan hukum yang diterapkan pada setiap perkara, khususnya perkara yang berjalan di lintas waktu sebelum dan sesudah berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Prinsip kepastian hukum, asas legalitas, serta penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka, terdakwa, maupun terpidana ditekankan sebagai rambu utama.

 

Kejaksaan juga mengingatkan bahwa perbedaan penafsiran antar satuan kerja dapat berujung pada disparitas penanganan perkara, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Karena itu, surat edaran ini dimaksudkan sebagai alat kontrol internal agar seluruh jaksa memiliki sikap hukum yang sama dalam masa transisi.

 

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan menyadari tingginya risiko hukum dan politik hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Tanpa pengendalian yang ketat, transisi hukum dikhawatirkan justru membuka celah sengketa hukum, gugatan praperadilan, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia.

 

Dengan diterbitkannya SE Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025, Kejaksaan berharap proses penegakan hukum tidak terhenti, tidak menyimpang, dan tetap berada dalam koridor konstitusional, sekaligus menjamin perlindungan hak setiap warga negara di hadapan hukum.

 

|Redaksi fikiranrajat.id

Tags: Jaksa AgungJamintelJAMWASKejaksan RIKejari sarolangunKejatiKomisi KejaksaanSurat Edaran (SE) Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

29.10.2026
Berita

GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

29.10.2026
Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Next Post

SE Kejaksaan dan Ujian Nyata Penegakan Hukum di Daerah

Tokoh Aktivis Muda Nasional Asal Sulteng Resmi Jabat Komisaris Independen di Holding PT. Pelindo

Korban Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Usai Salat Subuh di Area Parkir PNP

Transisi Hukum Tidak Boleh Jadi Alibi Menghambat Laporan Rakyat

Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah