Sarolangun — Redaksi bersama masyarakat pelapor menyampaikan surat terbuka kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menyusul tidak adanya respons dari Kejaksaan Negeri Sarolangun terhadap surat klarifikasi resmi yang telah disampaikan sebelumnya.
Surat terbuka tersebut berkaitan dengan banyaknya laporan masyarakat, khususnya dugaan korupsi Dana Desa, yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan penanganan, meskipun telah disampaikan secara resmi dan disertai dokumen pendukung.
Dalam surat terbuka itu, pelapor menyampaikan keprihatinan publik atas tidak dijawabnya surat klarifikasi hingga melewati tenggat waktu wajar, baik dalam bentuk jawaban tertulis maupun penjelasan administratif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi, berupa pengabaian kewajiban pelayanan publik dan minimnya transparansi penanganan laporan masyarakat.
Pelapor menegaskan bahwa surat terbuka ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai permohonan pengawasan internal kejaksaan, sesuai dengan tugas dan kewenangan JAMWAS.
Adapun permohonan yang disampaikan kepada JAMWAS antara lain:
1. Menilai kepatuhan administratif Kejari Sarolangun dalam menanggapi laporan dan surat klarifikasi masyarakat;
2. Memastikan tidak adanya praktik pembiaran atau selektivitas penanganan laporan;
3. Memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan di daerah.
“Sebagai warga negara dan insan pers, kami memandang pengawasan internal yang tegas sebagai bagian penting dalam menjaga marwah dan akuntabilitas institusi kejaksaan. Ketika klarifikasi resmi diabaikan, publik berhak mempertanyakan fungsi pelayanan dan transparansi,” demikian petikan isi surat terbuka tersebut.
Pelapor berharap JAMWAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan tindak lanjut secara objektif dan transparan, demi memastikan penanganan laporan masyarakat berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi maupun surat terbuka yang disampaikan. Redaksi menyatakan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.[red]























Discussion about this post