Jambi, Satu paket proyek tahun jamak di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi menjadi sorotan publik. Proyek tersebut adalah Paket Preservasi Jalan Batas Kabupaten Batanghari/Tebo – Sei Bengkal – Muara Tebo (SBSN) dengan nilai pagu mencapai Rp 116,9 miliar, yang bersumber dari APBN, 04 Desember 2025
Dari 12 badan usaha yang mengikuti tender, kontraktor lokal PT Sinar Karya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp 104.733.181.524,24. Berdasarkan data di laman LPSE, perusahaan ini beralamat di Desa Air Tenang, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Mengacu pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), kontrak proyek tersebut ditandatangani pada Oktober 2025 dan akan dilaksanakan dalam tiga tahapan anggaran hingga tahun 2027,Rincian tahapan pekerjaan sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2025
Pekerjaan jalan sepanjang 11,10 kilometer, meliputi:
Pemeliharaan rutin: 6,80 km
Rehabilitasi minor: 4,30 km
Dengan total anggaran sebesar Rp 22.260.400.000.
Tahun Anggaran 2026
Penanganan jalan sepanjang 22,96 km, terdiri dari:
Pemeliharaan rutin: 17,46 km
Rehabilitasi minor: 5,50 km
Rehabilitasi mayor: 3,80 km
Dengan anggaran Rp 26.361.000.000.
Tahun Anggaran 2027 (Tahap Akhir)
Panjang penanganan jalan 18,76 km, meliputi:
Rehabilitasi minor: 17,46 km
Rehabilitasi mayor: 5,10 km
Dengan total anggaran mencapai Rp 68.364.382.000.
Di balik kemenangan PT Sinar Karya, mencuat nama H. Andi Putra Wijaya. Ia diketahui sebagai pihak yang mengelola proyek tersebut. Nama Andi Putra Wijaya sebelumnya tercantum dalam dakwaan Jaksa KPK sebagai salah satu pemberi dana (donatur) dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017–2018. Bahkan, Andi Putra Wijaya sempat dihadirkan oleh KPK sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jambi dalam sidang terdakwa Sulianti, pada 30 September 2025.
Kepala Satuan Kerja Wilayah II BPJN Jambi, Diaz Shodiq, membenarkan bahwa proyek preservasi jalan senilai Rp 116,9 miliar tersebut memang dikerjakan oleh Andi Putra Wijaya melalui PT Sinar Karya.
“Iya, prosesnya melalui tender terbuka,” ujar Diaz saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).
Saat disinggung mengenai target penyelesaian pekerjaan tahun 2025, Diaz menyatakan optimisme.
“Mudah-mudahan tercapai. Mobilisasi AMP dan batching plant sudah dilaksanakan. Penutupan lubang sedang dikerjakan,” katanya.
Keterlibatan kembali Andi Putra Wijaya dalam proyek jalan bernilai ratusan miliar ini menuai sorotan tajam. Pasalnya, perkara suap RAPBD 2017–2018 hingga kini masih terus bergulir di KPK, sehingga kehadiran kontraktor yang memiliki rekam jejak dalam pusaran perkara tersebut dinilai rawan konflik kepentingan dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek negara.
Wiranto B Manalu selaku Ketua Organisasi Tim Independen Untuk Demokrasi Anti Korupsi (TINDAK) menanggappi kemenangan tender H. Andi Putra Wijaya, Wiranto menilai ada kekeliruan BPJN Jambi dalam penetapan pemenang tender ini.
” Dalam penetapan pemenang dalam tender proyek di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi seharusnya bukan hanya dinilai dalam penawaran akan tetapi juga perlunya penilain atas jejak rekam kontraktor tersebut, sedangkan di pemberintaan yang masih beredar H. Andi Putra Wijaya masih dalam proses hukum atas perkara suap RAPBD 2017-2018 sehingga kami yang tergabung dalam organisasi TINDAK menduga adanya nepotisme oleh pihak BPJN Jambi dimana seharusnya badan usaha H. Andi Putra Wijaya harus diberikan sanksi paling tidak pemberhentian mengikuti tender ” ungkap Wiranto.
Penulis : Bona Tua Sinaga























Discussion about this post