• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

by admin
15.10.2026
in Hukrim
0

Cibinong, Bogor – Transparansi dan keterbukaan informasi adalah jantung dari setiap sistem peradilan yang jujur. Ketika palu keadilan diketuk di balik pintu yang serba tertutup atau di bawah intimidasi pembatasan media, publik berhak menaruh curiga. Peristiwa yang terjadi dalam persidangan perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah menyajikan tontonan buruk mengenai betapa rapuhnya komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip _”open justice”_.

Keputusan Ketua Majelis Hakim, Anggreana E. Roria Sormin, bersama dua hakim anggota, Ratman dan Yudha Dinata, yang melarang peliputan audio-visual oleh media, bukan sekadar keputusan administratif biasa. Ini adalah preseden buruk yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan memperkuat dugaan perlindungan terhadap praktik mafia tanah.

Secara formal, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah mengajukan permohonan resmi peliputan kepada Ketua PN Cibinong yang kemudian diteruskan kepada majelis hakim. Namun, alih-alih menjamin hak publik untuk mengetahui (_right to know_), Ketua Majelis Hakim justru memperlihatkan keengganan yang nyata. Sikap melempar keputusan kepada para pihak yang bersengketa—di mana para tergugat menolak peliputan, tampak sebagai manuver berlindung di balik formalitas untuk menghindar dari sorotan publik. Cara-cara seperti ini menguatkan kesan bahwa majelis hakim tidak memiliki independensi dan keberanian moral untuk menegakkan transparansi.

Langkah melarang peliputan audio-visual secara sepihak ini bertentangan secara mendasar dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Ketentuan Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3), tindakan yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pers. Pers hadir di ruang sidang bukan sebagai pengganggu, melainkan sebagai mata dan telinga masyarakat untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang disalahgunakan di balik toga keagungan. Ketika hakim membatasi instrumen kontrol sosial ini, wajar jika muncul tuduhan keras bahwa majelis hakim bersikap berpihak dan gagal memahami kedudukan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyuarakan kritik tajam yang sangat beralasan. Ia menilai majelis hakim tidak hanya memperlihatkan kekurangpahaman terhadap regulasi, melainkan juga menunjukkan ketidakprofesionalan yang nyata. Watak otoriter dan kebiasaan bekerja tanpa pengawasan adalah sinyal bahaya bagi pencari keadilan.

Dalam tatanan hukum modern, hakim dituntut untuk bersikap imparsial dan menghormati hak-hak warga negara. Keputusan yang bergeming di balik rasa tidak nyaman atau keengganan untuk diliput memperlihatkan indikasi dangkalnya etika profesi hakim yang bersangkutan.

Kritik terhadap perilaku hakim semacam ini sejatinya telah lama menjadi perhatian para pemikir dunia. Filsuf dan pemikir politik Inggris, Jeremy Bentham, pernah menegaskan betapa krusialnya transparansi dalam peradilan melalui seruan terkenalnya: _”Publicity is the very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbity.”_

Menurut Bentham, keterbukaan adalah jiwa dari keadilan. Tanpa publikasi dan pengawasan media, ruang sidang rawan menjadi sarang kesewenang-wenangan dan kompromi transaksional. Ketika Majelis Hakim PN Cibinong menutup akses peliputan audio-visual, mereka sebenarnya sedang mengikis jiwa keadilan itu sendiri dan membiarkan ketidakjujuran ber berpotensi tumbuh tanpa koreksi.

Sejalan dengan Bentham, filsuf pencerahan Perancis, Montesquieu, dalam karyanya _The Spirit of the Laws_, menekankan pentingnya pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman. Montesquieu memperingatkan bahwa kekuasaan tanpa kontrol akan cenderung diselewengkan. Ketika lembaga peradilan menutup diri dari pengawasan pers, fungsi _checks and balances_ runtuh. Hakim tidak lagi bertindak sebagai pelayan keadilan objektif, melainkan berpotensi menjadi penguasa mutlak di dalam ruang sidang yang kebal dari koreksi publik.

Ketidakprofesionalan majelis hakim di PN Cibinong ini makin diperparah oleh rendahnya kedisiplinan waktu. Persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB baru dimulai setelah lewat pukul 11.00 WIB. Keterlambatan lebih dari satu jam ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk ketidakmampuan menghargai hak-hak pencari keadilan.

Penumpukan warga di ruang tunggu lantai satu dan dua PN Cibinong adalah cerminan langsung dari pemborosan waktu, tenaga, dan biaya yang ditanggung oleh masyarakat. Hakim seolah lupa bahwa waktu pencari keadilan sama berharganya dengan waktu mereka.

Atas rentetan sikap yang jauh dari standar integritas ini, pimpinan PN Cibinong serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas. Desakan agar Ketua Majelis Hakim Anggreana E. Roria Sormin beserta dua hakim anggotanya dijatuhi sanksi disiplin harus direspon secara serius.

Lembaga peradilan tidak boleh membiarkan oknum hakim merusak kepercayaan publik terhadap korps kehakiman. Jika praktik penyensoran pers dan ketidakdisiplinan ini dibiarkan melenggang tanpa evaluasi, publik akan makin yakin bahwa slogan peradilan yang bersih dan berwibawa hanyalah retorika tanpa makna. (TIM/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Hukrim

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi “Aset Provinsi”!

17.10.2026
Next Post

SKANDAL ASET NEGARA DI SAROLANGUN: Lahan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Diduga Dikuasai Eks Anggota Dewan, Kantongi SHM Pribadi Selama Puluhan Tahun!

SERUAN EVALUASI TOTAL! DPD PPWI JAMBI DAN RAJAT.ID DESAK BUPATI SAROLANGUN H. HURMIN COPOT PLT KEPALA BPKAD DAN KABID ASET YANG DINILAI BIKIN MALU SERTA TAK BERETIKA

Dugaan Komersialisasi Stadion Swarna Bhumi Pijoan Jadi Sorotan, Tarif Kegiatan, Parkir dan UMKM Dipertanyakan

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah