SINGKUT, BERSAMA RAJAT.ID — Penguasaan dan penyerobotan aset negara di Kabupaten Sarolangun kian ugal-ugalan. Lahan dan bangunan aset milik negara di bawah pengelolaan instansi Pertanian/Perkebunan di kawasan Singkut, yang dahulunya berfungsi sebagai rumah dinas serta kantor operasional, kini rata dengan tanah dan berbalik fungsi menjadi kawasan komersial megah.
Investigasi mendalam yang dilakukan tim media bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) membongkar tabir gurita dugaan “praktek mafia tanah” yang melibatkan oknum pejabat, aparat desa, hingga oknum anggota dewan.
Dari Bangunan Dinas yang “Sengaja” Dibakar Hingga Berdiri Ruko Komersial
Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan serta keterangan dari sejumlah narasumber kunci dan tokoh masyarakat setempat, alih fungsi lahan negara ini diduga kuat dirancang secara sistematis.
Aset bernilai ekonomis tinggi tersebut awalnya merupakan kawasan operasional dan rumah dinas instansi pertanian/perkebunan (termasuk bekas proyek Small Rubber Development Project / SRDP). Namun, seiring berjalannya waktu, bangunan kantor dinas tersebut hancur—bahkan sempat terbakar secara misterius. Tidak lama setelah insiden tersebut, lahan negara ini langsung dipatok, dikuasai, dan dibangun deretan ruko serta lapangan futsal komersial.
“Dulu itu ada kantor. Tiba-tiba kantor itu terbakar. Entah terbakar atau sengaja dibakar, yang jelas setelah itu langsung dibangun ruko-ruko dan kawasan komersial,” ungkap salah seorang saksi sejarah di lokasi.
Sertifikat Lahan Negara Terbit atas Nama Pribadi: Permainan Oknum dan Mafia Tanah?
Hal yang paling mengejutkan adalah munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara sah merupakan Aset Negara. Dari penelusuran dokumen dan pengakuan saksi, penerbitan sertifikat tanah (di antaranya melalui program PRONA pada masa kepemimpinan Bupati terdahulu) disinyalir melangkahi regulasi hukum.
Lahan negara ini diduga dibagikan dan dikuasai oleh mantan oknum Kepala Desa, oknum pengurus proyek, hingga diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Salah satu nama pengusaha yang juga anggota dewan, Azrai, mencuat sebagai pihak yang menguasai sejumlah petak lahan komersial tersebut setelah membelinya dari oknum perantara.
Menanggapi hal ini, perwakilan investigasi menegaskan bahwa secara hukum, sertifikat yang berdiri di atas aset milik negara bersifat Batal Demi Hukum.
“Ini jelas-jelas aset negara milik Kementerian/Dinas Pertanian yang sedang dalam proses pengalihan dan pengelolaan. Bagaimanapun caranya, kalau aset negara dialihkan menjadi milik pribadi tanpa prosedur pelepasan aset yang sah, sertifikat itu cacat hukum dan harus dibatalkan!” tegas tim investigasi PPWI.

Ancaman Sanksi Hukum & Jerat Pidana bagi Pelaku Penyerobotan Aset Negara
Tindakan menyerobot, menguasai, memindahtangankan, atau menerbitkan sertifikat atas aset milik negara tanpa hak bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan murni tindak pidana berat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, para pelaku terancam jeratan hukum berlapis:
- Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
- Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terkait Penyerobotan & Perusakan Aset:
- Pasal 385 KUHP (Kejahatan Lahan/Penyerobotan Tanah): Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar, atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah, gedung, atau pekerjaan yang padahal diketahui bahwa bukan haknya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang/Fasilitas Negara): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain (termasuk aset instansi pemerintah), diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Sanksi Administratif dan Pembatalan Sertifikat:
- Sesuai ketentuan pertanahan, penerbitan sertifikat di atas tanah negara tanpa alas hak yang sah atau prosedur pelepasan aset yang cacat hukum dapat dibatalkan secara sepihak oleh instansi berwenang (Kementerian ATR/BPN) atas rekomendasi aparat penegak hukum.
Pemerintah Provinsi & Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi Jambi melalui Bidang Aset dikabarkan tengah berupaya melakukan penertiban dan inventarisasi ulang. Namun, publik menilai langkah pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) masih terkesan lambat dan tebang pilih.
Praktik penguasaan aset negara secara ilegal ini tidak bisa sekadar diselesaikan dengan kompromi atau sewa-menyewa di bawah tangan. Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, hingga Satgas Mafia Tanah didesak untuk segera turun tangan memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat—mulai dari oknum mantan kades, pejabat penerbit surat, hingga oknum anggota dewan yang menikmati hasil dari lahan negara tersebut.
Sumber Informasi dan Referensi Berita:
- Investigasi Lapangan & Wawancara Eksklusif Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Singkut, Kabupaten Sarolangun.
- Keterangan Tokoh Masyarakat / Narasumber Lokal & Saksi Sejarah.
- Koordinasi Lapangan dengan Pihak Terkait (Dinas Perkebunan/Pertanian Provinsi Jambi dan data pengelolaan aset daerah).
- Dasar Hukum & Perundang-Undangan Republik Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385 dan Pasal 406.
- Ketentuan dan Regulasi Pengelolaan Aset Negara serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya aset negara di Singkut ini? Publik menunggu keberanian APH untuk menyeret para dalang penyerobotan aset negara ke meja hijau!.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id

























Discussion about this post