SAROLANGUN, BERSAMA RAJAT.ID – Pekatnya kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali merenggut hak dasar masyarakat Kabupaten Sarolangun untuk bernapas lega. Di tengah kepungan asap yang mencekik, secercah harapan hadir melalui kucuran Dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar yang dialokasikan langsung ke kas daerah.
Namun, dengan nilai dana kedaruratan yang terbilang fantastis tersebut, publik Sarolangun menyuarakan peringatan keras: jangan sampai anggaran penanggulangan bencana ini berujung menjadi bancakan birokrasi pada penghujung tahun anggaran 2026.
Melalui sikap resminya, Bersama Ra’jat.id menantang komitmen keterbukaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar draf Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) di atas kertas kerja rapat koordinasi. Masyarakat membutuhkan realisasi nyata di lapangan yang bersih, presisi, dan terbebas dari praktik penggelembungan anggaran (markup).
Alokasi Anggaran Tiga OPD: Transparansi Harga Mati
Berdasarkan data yang dihimpun, dana hibah sebesar Rp10 miliar tersebut telah dialokasikan ke tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis utama:
| OPD Teknis | Besaran Anggaran | Peruntukan Utama |
|---|---|---|
| BPBD | Rp4,000.000.000 | Operasional Satgas lapangan, logistik posko utama, serta pemenuhan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemkab wajib menjamin uang saku para petugas lapangan tersalurkan penuh tanpa potongan. |
| Dinas Damkar & Penyelamatan | Rp3.500.000.000 | Pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pemadaman portable, meliputi pompa high pressure (min. 13 HP), selang taktis (working pressure 18–20 Bar), serta tangki air lipat kapasitas 5.000 liter. |
| Dinas Kesehatan | Rp2.500.000.000 | Pengadaan paket obat-obatan ISPA, masker respirator standar NIOSH N95, tabung oksigen portable (1\text{ m}^3), serta operasional posko kesehatan keliling. |
Ancaman SILPA dan Potensi Penyelewengan
Waktu bergerak cepat menuju batas akhir tahun anggaran 2026. Apabila jajaran birokrasi Sarolangun lamban bertindak, dana Rp10 miliar ini terancam hangus menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)—sebuah kegagalan penyerapan yang merugikan rakyat.
Mata publik kini tertuju penuh kepada tiga elemen penanggung jawab anggaran daerah:
- Bupati Sarolangun: Selaku Pengguna Anggaran Utama dan Ketua Satgas Penanganan Darurat Kabupaten yang memegang kendali penuh kebijakan.
- Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun: Selaku Verifikator Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertanggung jawab atas tata kelola keuangan.
- Kepala Dinas BPBD, Damkar, dan Dinkes: Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan dan penyerapan anggaran di lapangan.
Buka Spesifikasi, Awasi Pengadaan Pengadaan Lapangan!
Pengadaan barang dan jasa taktis—termasuk kendaraan operasional lapangan Double Cabin 4×4 (2.400 cc) yang dilengkapi lampu rotator serta winch evakuasi—sangat rawan menjadi celah penyelewengan jika tidak diawasi secara ketat. Publik tidak ingin mendengar adanya peralatan pemadam yang mogok atau rusak saat karhutla berkecamuk hanya karena spesifikasi barang yang dibeli di bawah standar akibat pemotongan anggaran.
Bersama Ra’jat.id menegaskan bahwa transparansi adalah harga mati. Rincian nota belanja pengadaan pompa, selang, masker, hingga sewa kendaraan taktis wajib dibuka kepada publik secara berkala. Jangan biarkan anggaran kedaruratan bencana ini menyusut akibat tergerus biaya administratif yang tidak akuntabel.
Masyarakat Sarolangun kini sedang sesak napas akibat bencana asap. Jangan tambah penderitaan mereka dengan pembiaran praktik korupsi atas dana bantuan bencana. Pengawalan terhadap penyerapan anggaran ini akan terus dilakukan hingga sen terakhir sebelum 31 Desember 2026.
Pewarta: Lukman
Editor / Redaksi: Bersama Ra’jat.id























Discussion about this post