Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/319/IX/RES.5./2026/
Sebagai perwira penyidik yang memimpin proses lapangan dan pemeriksaan, profesionalisme serta keberanian AKP Syahril Haryono kini menjadi sorotan utama masyarakat dan elemen sipil yang mengawal kasus ini.
Maraton Pemeriksaan: Dari Pihak Pertamina, Swasta, SPBU Hingga Ahli BPH Migas
Surat resmi yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. tersebut membeberkan bahwa tim penyidik di bawah instruksi Kanit 3 telah memeriksa secara maraton berbagai saksi dan pihak terkait:
- Roland Davhita Harahap (Personalia PT. Era Sakti Wiraforestama).
- Hasriansyah (Retail Sales Area Jambi PT. Pertamina Patra Niaga).
- Pengecekan dan olah tempat kejadian di SPBU Tanjung Lumut serta SPBU Sungai Duren.
- Pemeriksaan para Pelapor, yaitu Abdul Mutholip, Pandapotan Tambunan, Amir, dan Anwar P.
- Rezna Pasa Revuludin, S.H., M.H. (Saksi Ahli BPH Migas).
Pengusutan maraton ini berawal dari laporan resmi Aliansi Anti Korupsi Indonesia (Surat Nomor: 02 tanggal 17 Januari 2025) mengenai maraknya dugaan penyelewengan distribusi Solar bersubsidi di Jambi.
Menuju Gelar Perkara: Ujian Ketegasan Ditreskrimsus Polda Jambi
Langkah strategis berikutnya yang dijadwalkan oleh tim penyidik AKP Syahril Haryono adalah pelaksanaan Gelar Perkara Hasil Penyelidikan guna menentukan kepastian hukum dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan/penetapan tersangka.
Masyarakat dan pihak pelapor diajak untuk terus aktif mengawal dan memberikan informasi tambahan langsung kepada tim penyidik melalui AKP Syahril Haryono, S.H. (P.S. Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi) di nomor 0852-6617-7286 atau layanan Bantuan Polisi di 0853-6055-5222.
Catatan Redaksi Bersama Rajat.id:
Redaksi Bersama Rajat.id menegaskan bahwa penyelewengan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan ekonomi luar biasa yang merampas hak-hak dasar rakyat kecil—mulai dari sopir angkutan, petani, hingga nelayan yang sehari-hari menjerit akibat kelangkaan Solar. Slogan pelayanan kepolisian yang tertera dalam SP2HP—”Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan”—tidak boleh hanya menjadi pajangan di atas kertas.
Kami meminta Kapolda Jambi, Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia, serta Kanit 3 AKP Syahril Haryono untuk membuktikan integritasnya dalam gelar perkara mendatang. Jangan biarkan ada penanganan perkara yang masuk angin, tebang pilih, atau berhenti di tengah jalan! Siapa pun yang bermain—baik oknum pengusaha SPBU, pihak korporasi, maupun aktor intelektual di baliknya—harus diseret ke meja hijau.
Bersama Rajat.id akan berdiri bersama rakyat dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa kompromi!.























Discussion about this post