Bukti Pertemuan Formal Diabaikan
Sebuah bukti foto eksklusif yang didapatkan tim investigasi bersamarajat.id merekam dengan jelas suasana rapat koordinasi formal di ruang pertemuan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Sarolangun. Dalam foto tersebut, tampak perwakilan warga eks-transmigrasi duduk berhadapan langsung dengan para pejabat ASN BPN Sarolangun yang mengenakan seragam dinas harian resmi kementerian.
Di meja bundar itulah, BPN Sarolangun menyepakati komitmen strategis kepada warga: akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Sarolangun guna menyelesaikan hambatan teknis legalitas wilayah eks-transmigrasi Bukit Murau. Namun, janji tinggal janji. Publik justru disuguhkan pertunjukan birokrasi yang memuakkan. Komitmen bersurat ke Bupati menguap tanpa kejelasan. Saat dipertanyakan, Hendra—salah satu petugas pelayanan Kantah BPN Sarolangun—malah memilih bungkam dan menutup akses informasi publik.
Dokumen Internal Bocor: Jabatan Kunci Penanganan Sengketa Ternyata Kosong!
Mengapa BPN Sarolangun mendadak lumpuh dan petugas layanannya memilih menghindar? Investigasi mendalam tim bersamarajat.id terhadap dokumen Laporan Kinerja Resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun menemukan fakta mengejutkan. Pada Bab I Pendahuluan Bagian B mengenai Struktur Organisasi (halaman 4), BPN Sarolangun secara hitam di atas putih mengakui adanya kekosongan jabatan pada posisi-posisi krusial:
- Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian dan Penanganan Sengketa
- Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang
- Koordinator Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Kosongnya jabatan penentu kebijakan ini menjadi bukti nyata mengapa berkas Raden Sandani terkatung-katung. Bagaimana mungkin sengketa dan penetapan hak tanah transmigrasi dapat diselesaikan jika pejabat yang bertanggung jawab atas sengketa dan penetapan hak tersebut tidak ada?
Sikap bungkam petugas di loket pelayanan diduga kuat hanyalah kedok untuk menutupi ketidakmampuan instansi dalam mengelola organisasi. Rakyat kembali dijadikan korban dari kekosongan manajemen yang melumpuhkan fungsi pelayanan dan kepastian hukum.
Tuntutan Tegas: Isi Jabatan Sekarang atau Rakyat Bergerak!
Kondisi ini menampar wajah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun, Dwi Sugiharto, S.SiT., M.H., yang menandatangani laporan kinerja tersebut. Slogan “Melayani, Profesional, Terpercaya” terbukti sekadar pemanis di atas kertas bagi warga Bukit Murau.
Praktisi agraria beserta aliansi masyarakat menegaskan agar BPN Sarolangun tidak bersembunyi di balik alasan administratif atau melemparkan tanggung jawab ke Bupati. Jika tidak ada langkah konkret untuk membuka blokir masalah dan menerbitkan sertifikat Raden Sandani dalam waktu dekat, gelombang aksi unjuk rasa akan digelar guna mendesak Kementerian ATR/BPN Pusat mencopot pimpinan Kantah BPN Sarolangun yang dinilai gagal mengemban amanah Reforma Agraria.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post