BERSAMA RAJAT.ID | INVESTIGASI & EDITORIAL AGRARIA
Selasa, 6 Oktober 2026
SAROLANGUN — Sikap bungkam dan aksi tutup mata Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Sarolangun terkait ketidakjelasan penerbitan serta kepastian hukum sertifikat tanah rakyat di Bukit Murau telah mencapai batas kemakmuran rakyat yang dikhianati. Di balik tembok kantor birokrasi yang megah, terkuak kebobrokan manajemen internal dan kekosongan posisi struktural strategis yang sengaja dibiarkan berlarut-larut. Rakyat kecil yang bertahun-tahun menanti kepastian atas hak atas tanah mereka lagi-lagi dipaksa menjadi tumbal dari bobroknya tata kelola administrasi, pembiaran jabatan, serta lemahnya penegakan hukum di lingkungan internal BPN!.
Pengkhianatan Nyata Terhadap Visi, Misi, dan Moto Kementerian ATR/BPN
Langkah lamban dan terkesan melempar tanggung jawab yang diperlihatkan Kantah BPN Sarolangun secara terang-terangan menampar dan mengkhianati Visi dan Misi Kementerian ATR/BPN RI:
- Visi ATR/BPN: “Terwujudnya pengelolaan pertanahan dan penataan ruang yang berkualitas, berkeadilan, dan berkepastian hukum dalam melayani masyarakat.”
- Fakta Lapangan: Di Bukit Murau, kepastian hukum digantung tanpa penjelasan, dan keadilan agraria diinjak-injak oleh ketidakpastian sertifikasi.
- Misi ATR/BPN: Mewujudkan birokrasi pertanahan yang bersih, efektif, profesional, serta menyelenggarakan pelayanan yang berkeadilan.
- Fakta Lapangan: Birokrasi Kantah BPN Sarolangun terbukti tidak efektif, rapuh secara struktural akibat kekosongan jabatan, dan tertutup terhadap pengaduan masyarakat.
- Moto ATR/BPN: “Melayani, Profesional, Terpercaya”
- Fakta Lapangan: Bungkamnya jajaran BPN Sarolangun justru mencerminkan sikap menghindar, amatiran, dan menghancurkan kepercayaan publik!
Pelanggaran Regulasi Agraria dan Ancaman Sanksi Berat
Pengabaian terhadap sertifikasi tanah rakyat Bukit Murau dan pembiaran kekosongan jabatan struktural krusial bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan bentuk pelanggaran hukum dan disiplin ASN:
- Pelanggaran UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
- Penundaan berlarut (protracted delay) dan ketidakjelasan prosedur sertifikasi merupakan bentuk nyata maladministrasi.
- Pelanggaran PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
- Pejabat/oknum BPN yang dengan sengaja melalaikan kewajiban pelayanan dasar hukum tanah rakyat dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari pembebasan dari jabatan (copot jabatan), penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
- Pengabaian Mandat UU Reforma Agraria (15 Poin Penting):
- Pengesahan UU Reforma Agraria menegaskan bahwa hak atas tanah masyarakat wajib dipulihkan, didistribusikan, serta dilindungi lewat sistem pelaporan dan akuntabilitas yang transparan. Tindakan Kantah BPN Sarolangun membiarkan sengketa/ketidakjelasan sertifikat Bukit Murau jelas bertolak belakang dengan amanat undang-undang!
Bongkar Bobrok Internal: Kekosongan Jabatan Bukan Alasan!
Berdasarkan Dokumen Laporan Kinerja dan Bagan Struktur Organisasi Kantah BPN Sarolangun, terungkap adanya kekosongan posisi/jabatan krusial serta ketimpangan manajerial yang parah di dalam tubuh kantor tersebut.
Bungkamnya pejabat setempat ketika dikonfirmasi membuktikan bahwa kekosongan posisi strategis digunakan sebagai “benteng persembunyi” untuk menghindari kejaran kewajiban pelayanan. Janji manis kepastian hukum tanah rakyat Bukit Murau luluh berantakan akibat buruknya koordinasi internal, ketidak kompetenan pejabat setempat, dan ketiadaan niat baik (bad intention)!
DESAKAN TEGAS DAN MENEKAN BERSAMA RAJAT.ID:

Melihat kedzaliman birokrasi yang membelenggu masyarakat Bukit Murau ini, Bersama Rajat.id menuntut aksi nyata dan ketegangan tanpa kompromi:
- Mendesak Menteri ATR/Kepala BPN RI:
- Copot dan Sanksi Tegas Kepala Kantah BPN Sarolangun beserta pejabat penanggung jawab teknis yang membiarkan kekosongan jabatan dan kelumpuhan pelayanan pertanahan.
- Turunkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN ke Kabupaten Sarolangun untuk melakukan audit kinerja, audit investigatif, dan menindak oknum yang terindikasi sengaja menghambat sertifikasi tanah Bukit Murau.
- Mendesak Bupati Sarolangun:
- Jangan Cuma Jadi Penonton! Bupati Sarolangun wajib pasang badan membela hak warganya. Segera panggil secara paksa dan tekan Kepala Kantah BPN Sarolangun dalam rapat dengar pendapat terbuka.
- Berikan tenggat waktu (deadline) ketat bagi BPN Sarolangun untuk menuntaskan kepastian hukum sertifikat Bukit Murau.
- Mendesak Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi:
- Segera ambil alih (take over) penyelesaian polemik tanah Bukit Murau dan isi posisi jabatan krusial yang kosong dengan pejabat berintegritas tinggi.
“Tanah untuk Rakyat, Masa Depan untuk Negeri! Jangan biarkan hak dan ruang hidup warga Bukit Murau digantung oleh oknum birokrat yang kenyang memakan uang negara tetapi bisu dan tuli terhadap jeritan masyarakat!”























Discussion about this post