JAMBI, BERSAMA RAJAT.ID – Indikasi kuat abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan bobroknya penegakan hukum kembali mencoreng dunia peradilan di Provinsi Jambi. Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan PN Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang dinilai menabrak aturan serta mengaburkan fakta persidangan memicu gelombang kemarahan publik hingga melahirkan aksi unjuk rasa di Jakarta.
1. Kejanggalan Fatal di PN Jambi: Alat Bukti Cacat & Indikasi Pemalsuan Tanda Tangan
Dalam putusan perkara Praperadilan Nomor 17/PID.PRA/2026/PN JMB dengan pemohon berinisial EF, Hakim Pemeriksa PN Jambi, Muhamad Tohir, secara kontroversial menolak seluruh permohonan praperadilan. Hakim berdalih pada penetapan persetujuan penyitaan/penyidikan (SP3) dari PN Jambi tertanggal 11 September 2026.
Padahal, permohonan praperadilan tersebut telah resmi didaftarkan sejak 2 September 2026—di mana penyidik maupun pihak pengadilan mengetahui secara sah bahwa proses gugatan sedang bergulir. Keputusan hakim ini dinilai dengan sengaja mengesampingkan rentetan pelanggaran administrasi yang sangat fatal:
- Alat Bukti Cacat Hukum: Penetapan tersangka dinilai tidak sah karena pemeriksaan saksi dilakukan tanpa surat panggilan resmi (melanggar Pasal 26 KUHAP) serta dijalankan dalam waktu yang tidak wajar.
- Bukan Produk Pro Justitia: Alat bukti surat yang digunakan penyidik merupakan limpahan dari Bidpropam Polda Jambi untuk kepentingan Sidang Kode Etik, bukan hasil penyidikan pidana murni. Laporan Polisi (LP) Model A baru terbit tanggal 7 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB, tetapi hanya berselang satu jam (pukul 23.30 WIB), EF langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa SPDP dan tanpa surat pemberitahuan resmi.
- Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan: Di dalam persidangan terungkap fakta mencengangkan bahwa tanda tangan istri pemohon pada dokumen penahanan diduga kuat dipalsukan oleh oknum penyidik, karena yang bersangkutan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
2. Dualisme Logika Hukum di PN Tanjung Jabung Timur
Setali tiga uang, praktik peradilan yang terkesan “dipaksakan” juga terjadi di PN Tanjung Jabung Timur pada hari yang sama. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga personel polisi—Aiptu MA, Bripka DHR, dan Bripda EBD—juga ditolak oleh hakim.
Hakim menyatakan bahwa sampel urine dan surat hasil tes dari Klinik Polres Tanjabtim adalah sah. Namun ironisnya, di saat yang sama hakim justru menyatakan keterangan ahli yang mengeluarkan surat tes tersebut beserta saksi-saksi lainnya TIDAK SAH karena melanggar Pasal 26 dan Pasal 238 KUHAP, ditambah ahli tersebut tidak memiliki kualifikasi kompetensi resmi.
“Ini menjadi tanda tanya besar, bagaimana mungkin keterangan ahlinya dinyatakan tidak sah, tetapi surat keterangan hasil uji urine yang dibuat oleh ahli tersebut justru dinyatakan sah oleh hakim? Bahkan, hakim terkesan menambahkan alat bukti surat baru yang awalnya tidak dijadikan dasar oleh penyidik dalam Keputusan Penetapan Tersangka,” cetus Kuasa Hukum, Chris Januardi.
Padahal, merujuk pada Pasal 75 ayat 1 huruf q UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkaban BNN No. 11 Tahun 2011, dan Kepmenkes RI No. HK.01.07/Menkes/646/2026, uji laboratorium untuk kepentingan pro justitia wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi (yang di Jambi hanya dimiliki oleh BPOM Provinsi Jambi). Fakta di lapangan menunjukkan sampel urine hanya diuji menggunakan test kit standar Klinik Polres Tanjabtim yang tidak terakreditasi untuk kepentingan pro justitia.
3. Gelombang Aksi Massa Desak Investigasi Komisi Yudisial & Bawas MA RI
Rentetan keputusan hakim yang dinilai mengangkangi fakta persidangan dan undang-undang ini memicu reaksi keras. Gabungan massa dari Aliansi Aktivis Pemerhati Jambi Bersama Gerakan Masyarakat Peduli Hukum dan Keadilan melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai ke Polda Metro Jaya.
Aksi damai yang dikoordinatori oleh Muhamad Aropa (Koordinator Aksi) bersama A. Fandi dan Erlap II selaku Koordinator Lapangan ini menurunkan sekitar 50 orang massa aksi. Unjuk rasa digelar di dua titik pusat di Jakarta, yakni Kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI serta Kantor Komisi Yudisial (KY) RI.
Dengan membawa spanduk tuntutan, karton, toa, dan sound system, massa menyuarakan desakan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengabaikan prinsip integritas, keadilan, serta profesionalisme.
Adapun TUNTUTAN KETAT yang dilayangkan massa aksi meliputi:
- Desakan Kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI: Segera memberikan atensi khusus kepada Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA RI untuk menerjunkan tim ke Jambi guna melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Hakim PN Jambi atas nama Muhamad Tohir yang memimpin perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Jmb.
- Desakan Kepada Komisi Yudisial (KY) RI: Berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B dan UU Nomor 18 Tahun 2011, KY di Jakarta didesak segera menerjunkan tim untuk melakukan Audit Investigasi dan Penindakan Tegas terhadap oknum hakim PN Jambi yang diduga kuat melakukan pelanggaran KEPPH dan mengaburkan fakta persidangan.
Massa aksi menegaskan, jika Komisi Yudisial dan Bawas MA tidak segera turun tangan membersihkan dugaan persekongkolan dan permainan dalam proses peradilan di Jambi ini, gelombang protes yang lebih besar akan terus digelorakan hingga keadilan yang hakiki benar-benar ditegakkan.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post