Langkah Pokja JAMBI III menolak sanggahan CV Barometer Indo Perkasa pada Senin (7/9/2026) mempertegas dugaan adanya permainan prosedur. Pokja berdalih bahwa perubahan jadwal belasan kali pada sistem LPSE telah mengacu pada Pasal 45 Perpres No. 16 Tahun 2018. Selain itu, Pokja mendadak mempersoalkan kualifikasi pengalaman pekerjaan CV Barometer Indo Perkasa yang dianggap tidak sebidang—sebuah alasan yang terkesan dicari-cari dan dipaksakan setelah peserta tersebut dinyatakan lolos pada tahapan pembuktian krusial sebelumnya.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Desakan Sanksi Tegas
Penetapan gugur yang dipaksakan serta pengubahan jadwal LPSE berulang kali tanpa urgensi transparan menengarai adanya indikasi kuat “pengondisian penyedia” untuk memuluskan kandidat pemenang tertentu. Tindakan ini bertentangan secara mendasar dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) beserta Inspektorat Jenderal dituntut untuk tidak sekadar menjadi penonton dan harus segera mengambil tindakan drastis:
- Audit Investigatif Segera: Memeriksa seluruh jajaran Pokja JAMBI III UKPBJ-PKP 2026 atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan rekayasa pengondisian pemenang tender.
- Sanksi Disiplin & Hukum: Jika terbukti melanggar ketentuan Perpres No. 16/2018 (jo. Perpres No. 12/2021) serta UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, oknum Pokja terkait wajib dijatuhi sanksi disiplin berat, dicopot dari keanggotaan UKPBJ, dan dilaporkan ke aparat penegak hukum (Kejaksaan/KPK).
- Pembatalan dan Tender Ulang: Membatalkan keputusan Pokja JAMBI III demi menyelamatkan keuangan negara senilai Rp15 miliar dari potensi kerugian akibat proses lelang yang cacat hukum dan beraroma nepotisme.
Kementerian PKP harus berani menunjukkan taringnya dalam menyapu bersih oknum-oknum Pokja nakal di daerah yang merusak integritas institusi demi kepentingan kelompok tertentu.
Catatan Redaksi & Hak Jawab: Redaksi BersamaRajat.id menjunjung tinggi independensi, asas keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Pokja JAMBI III UKPBJ-PKP, Kementerian PKP, maupun pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.
Pewarta: Lukman























Discussion about this post