• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » BPK Temukan Pelanggaran Sistemik Aset SPAM Jambi: Wali Kota Dituntut Copot Pejabat Lalai dan Seret ke Ranah Hukum!

BPK Temukan Pelanggaran Sistemik Aset SPAM Jambi: Wali Kota Dituntut Copot Pejabat Lalai dan Seret ke Ranah Hukum!

by admin
31.08.2026
in Hukrim
0
BERSAMARAJT.ID — KOTA JAMBI  Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi diterpa skandal serius. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemkot Jambi Tahun 2025, aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bernilai fantastis Rp222,64 miliar yang dioperasikan BUMD Perumda Air Minum Tirta Mayang hingga kini berstatus hukum tidak jelas alias ngambang.

 

Dampak dari pembiaran ini sangat fatal: Pemkot Jambi tidak memperoleh kontribusi atau pendapatan yang sah atas penggunaan aset daerah tersebut, sementara Perumda Tirta Mayang terus memanfaatkan fasilitas negara tanpa dasar hukum yang sah.

Rekayasa Pencatatan: Rp48,75 Miliar Dicatat Ekuitas Tanpa Legalitas

Dari total aset SPAM Rp222,64 miliar yang tercatat sebagai Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) pada Dinas PUTR (perolehan 2016–2025), sebanyak Rp48,75 miliar di antaranya telah secara sepihak disajikan sebagai Ekuitas/Modal Pemkot Jambi dalam Neraca Perumda Tirta Mayang Tahun 2025 (Audited).

Padahal, secara hukum administrasi negara, proses pemindahtanganan melalui mekanisme penyertaan modal daerah belum pernah disahkan melalui regulasi formal.

Rincian Aset Rp48,75 Miliar yang Bermasalah:

  • Pipa Distribusi IPA Broni I – Booster Paal 8: Rp15.640.031.446,00
  • Pipa Distribusi Jl. Letkol Slamet Riyadi – Jl. RE Martadinata – Simp. BI: Rp2.640.073.135,00
  • IPA Aurduri Kap. 100 lt/dt & Kompleks: Rp17.234.384.735,00
  • Pipa Dist. IPA Aurduri – Booster Bougenvile: Rp13.235.510.684,00

Ancaman Sanksi & Jerat Pelanggaran Hukum

Tindakan pembiaran dan pencatatan sepihak ini menabrak benteng regulasi secara terang-terangan:

  • Pelanggaran Regulasi: Melanggar PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP 07) serta Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Pasal 329 Ayat 1 & 2) yang melarang keras penggunaan atau pemindahtanganan BMD tanpa legalitas sah.
  • Potensi Sanksi Administratif hingga Pidana: Berdasarkan undang-undang pengelolaan keuangan negara, kelalaian dalam menjaga aset daerah yang berakibat pada hilangnya potensi penerimaan daerah atau kerugian keuangan negara dapat berujung pada sanksi pencopotan jabatan bagi pejabat penanggung jawab. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau mal-administrasi yang menguntungkan pihak tertentu, hal ini berpotensi diseret ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sorotan Pejabat Bermasalah & Tanggung Jawab Wali Kota Jambi

BPK secara gamblang menunjuk titik lemah birokrasi Pemkot Jambi:

  1. Kepala Dinas PUTR Kota Jambi: Tidak pernah mengusulkan penyerahan aset tetap JIJ SPAM.
  2. Kepala BPKAD Kota Jambi: Pasif dan gagal memberikan pertimbangan penggunaan aset kepada Pengelola Barang.
  3. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi: Tumpul dalam melakukan pengawasan pengelolaan BMD secara memadai.

Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, Wali Kota Jambi dituntut bertanggung jawab penuh. Wali Kota tidak bisa hanya bersembunyi di balik kalimat “sependapat dengan temuan BPK”, melainkan harus berani mencopot pejabat yang lalai dan mengevaluasi total jajaran Direksi Perumda Tirta Mayang.

Tanggapan Ahli Hukum & Pengamat Kebijakan Publik

Menanggapi skandal ini, sejumlah ahli hukum administrasi dan pengamat kebijakan publik menyuarakan keprihatinannya:

  • Tanggapan Ahli Hukum Administrasi Negara:

    “Pencatatan aset senilai Rp48,75 miliar ke dalam ekuitas BUMD tanpa regulasi penyertaan modal (Perda) yang sah adalah cacat hukum. Ini bukan sekadar kesalahan ketik administrasi, melainkan pelanggaran asas keabsahan dalam tata kelola keuangan publik.”

  • Tanggapan Pengamat Kebijakan & Anti-Korupsi:

    “Pemkot Jambi yang tidak menerima kontribusi padahal asetnya digunakan commercial entity seperti Perumda jelas merugikan kas daerah. Jika Wali Kota tidak segera menyelesaikan inventarisasi dan menyetor deviden yang menjadi hak daerah, Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) wajib turun tangan memeriksa indikasi penyalahgunaan wewenang.”

Redaksi Bersamarajat.id mendesak Wali Kota Jambi menetapkan tenggat waktu (deadline) transparan untuk menuntaskan status hukum seluruh aset Rp222,64 miliar ini dan mencopot pejabat yang terbukti lalai. Aset negara adalah milik rakyat Jambi, bukan bancakan administrasi yang bisa dibiarkan tanpa kejelasan!

Pewarta  : Lukman

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Hukrim

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi “Aset Provinsi”!

17.10.2026
Next Post

TAJUK KRITIS & POLITIK HUKUM Menagih Janji Ketegasan: Mengapa Kejahatan Jalanan Dipelihara?

Kinerja Kadishut Jambi Dipertanyakan: Kasus Patroli Kerinci Mengambang, Tindakan Tegas Cuma Lip Service?

Ketika “Nol Fisik” Dilegitimasi di Atas Kertas: Pertanyaan Nurani untuk Penegak Hukum Muaro Jambi

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

"Nol Fisik" Rp2,3 Miliar di Muaro Jambi: Uji Nurani Jaksa Agung di HUT Ke-81 Kejaksaan

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah