Dampak dari pembiaran ini sangat fatal: Pemkot Jambi tidak memperoleh kontribusi atau pendapatan yang sah atas penggunaan aset daerah tersebut, sementara Perumda Tirta Mayang terus memanfaatkan fasilitas negara tanpa dasar hukum yang sah.
Rekayasa Pencatatan: Rp48,75 Miliar Dicatat Ekuitas Tanpa Legalitas
Dari total aset SPAM Rp222,64 miliar yang tercatat sebagai Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) pada Dinas PUTR (perolehan 2016–2025), sebanyak Rp48,75 miliar di antaranya telah secara sepihak disajikan sebagai Ekuitas/Modal Pemkot Jambi dalam Neraca Perumda Tirta Mayang Tahun 2025 (Audited).
Padahal, secara hukum administrasi negara, proses pemindahtanganan melalui mekanisme penyertaan modal daerah belum pernah disahkan melalui regulasi formal.
Rincian Aset Rp48,75 Miliar yang Bermasalah:
- Pipa Distribusi IPA Broni I – Booster Paal 8: Rp15.640.031.446,00
- Pipa Distribusi Jl. Letkol Slamet Riyadi – Jl. RE Martadinata – Simp. BI: Rp2.640.073.135,00
- IPA Aurduri Kap. 100 lt/dt & Kompleks: Rp17.234.384.735,00
- Pipa Dist. IPA Aurduri – Booster Bougenvile: Rp13.235.510.684,00
Ancaman Sanksi & Jerat Pelanggaran Hukum
Tindakan pembiaran dan pencatatan sepihak ini menabrak benteng regulasi secara terang-terangan:
- Pelanggaran Regulasi: Melanggar PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP 07) serta Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Pasal 329 Ayat 1 & 2) yang melarang keras penggunaan atau pemindahtanganan BMD tanpa legalitas sah.
- Potensi Sanksi Administratif hingga Pidana: Berdasarkan undang-undang pengelolaan keuangan negara, kelalaian dalam menjaga aset daerah yang berakibat pada hilangnya potensi penerimaan daerah atau kerugian keuangan negara dapat berujung pada sanksi pencopotan jabatan bagi pejabat penanggung jawab. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau mal-administrasi yang menguntungkan pihak tertentu, hal ini berpotensi diseret ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sorotan Pejabat Bermasalah & Tanggung Jawab Wali Kota Jambi
BPK secara gamblang menunjuk titik lemah birokrasi Pemkot Jambi:
- Kepala Dinas PUTR Kota Jambi: Tidak pernah mengusulkan penyerahan aset tetap JIJ SPAM.
- Kepala BPKAD Kota Jambi: Pasif dan gagal memberikan pertimbangan penggunaan aset kepada Pengelola Barang.
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi: Tumpul dalam melakukan pengawasan pengelolaan BMD secara memadai.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, Wali Kota Jambi dituntut bertanggung jawab penuh. Wali Kota tidak bisa hanya bersembunyi di balik kalimat “sependapat dengan temuan BPK”, melainkan harus berani mencopot pejabat yang lalai dan mengevaluasi total jajaran Direksi Perumda Tirta Mayang.
Tanggapan Ahli Hukum & Pengamat Kebijakan Publik
Menanggapi skandal ini, sejumlah ahli hukum administrasi dan pengamat kebijakan publik menyuarakan keprihatinannya:
- Tanggapan Ahli Hukum Administrasi Negara:
“Pencatatan aset senilai Rp48,75 miliar ke dalam ekuitas BUMD tanpa regulasi penyertaan modal (Perda) yang sah adalah cacat hukum. Ini bukan sekadar kesalahan ketik administrasi, melainkan pelanggaran asas keabsahan dalam tata kelola keuangan publik.”
- Tanggapan Pengamat Kebijakan & Anti-Korupsi:
“Pemkot Jambi yang tidak menerima kontribusi padahal asetnya digunakan commercial entity seperti Perumda jelas merugikan kas daerah. Jika Wali Kota tidak segera menyelesaikan inventarisasi dan menyetor deviden yang menjadi hak daerah, Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) wajib turun tangan memeriksa indikasi penyalahgunaan wewenang.”
Redaksi Bersamarajat.id mendesak Wali Kota Jambi menetapkan tenggat waktu (deadline) transparan untuk menuntaskan status hukum seluruh aset Rp222,64 miliar ini dan mencopot pejabat yang terbukti lalai. Aset negara adalah milik rakyat Jambi, bukan bancakan administrasi yang bisa dibiarkan tanpa kejelasan!
Pewarta : Lukman























Discussion about this post