MUARO JAMBI, BERSAMARAJAT.ID — Praktik penyerapan anggaran publik yang disinyalir menguap tanpa wujud nyata kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di Kabupaten Muaro Jambi. Laporan pencairan dana hingga 100 persen di atas kertas yang berbanding terbalik dengan kondisi “nol fisik” serta indikasi proyek fiktif sebagian di lapangan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sinyal kuat tindak pidana korupsi yang terencana dan sistematis.
Fenomena pekerjaan yang tetap lolos verifikasi dan ditandatangani oleh pejabat berwenang menelanjangi betapa rapuhnya pengawasan serta bobroknya integritas oknum-oknum pengambil kebijakan di Bumi Sailun Salimbai. Pertanyaannya: Bagaimana mungkin berita acara serah terima pekerjaan (BAST) dan dokumen pencairan anggaran bisa ditandatangani mulus jika di lapangan fisik pekerjaan bermasalah atau bahkan sama sekali tidak ada?
Kejahatan Sistematis: Kertas Basah, Fisik Hampa
Legitimasi di atas kertas terhadap pekerjaan yang secara fisik nol atau menyimpang merupakan bentuk kejahatan anggaran paling telanjang. Ini bukan lagi soal keterlambatan pengerjaan atau adendum proyek, melainkan dugaan manipulasi data yang disengaja. Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga pihak penyedia jasa tampak dengan sadar menutup mata demi memuluskan pencairan keuangan negara.
Uang rakyat yang seharusnya mengalir untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, justru rawan menguap ke kantong-kantong oknum tak bertanggung jawab. Kertas laporan menjadi benteng formalitas untuk menutupi dugaan permufakatan jahat.
Dugaan Proyek Bermasalah Menguap di Meja Jaksa
Di tengah desakan publik yang kian menguat, keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dalam merespons laporan masyarakat justru memantik pertanyaan besar. Melalui surat resmi Nomor: B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., pihak kejaksaan menyatakan bahwa materi pengaduan terkait dugaan Tipikor pada pekerjaan Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI TA 2025 di Dinas PUPR Muaro Jambi tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau dihentikan.
Alasan yang disodorkan pihak Kejari adalah tidak ditemukan adanya peristiwa pidana maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan ataupun perekonomian negara.
Langkah penghentian ini memicu skeptisisme publik. Laporan yang memuat indikasi proyek fiktif sebagian, manipulasi nomenklatur, hingga pelanggaran Detail Engineering Design (DED) seolah digugurkan hanya lewat penafsiran formalitas di atas kertas.
Penghentian Kasus Tanpa Penjelasan Transparan: Ada Apa dengan Kejari Muaro Jambi?
Hal yang paling menyulut amarah publik adalah minimnya transparansi di balik penerbitan surat penghentian tersebut. Kejari Muaro Jambi hanya menyodorkan klausa formalitas “tidak ditemukan peristiwa pidana” tanpa mau membuka rincian hasil kajian teknis, audit lapangan, maupun dasar pertimbangan hukumnya kepada media dan masyarakat pelapor.
Penghentian kasus yang terkesan mendadak dan tertutup ini menimbulkan tanda tanya besar:
- Metode Uji Fisik Tidak Pernah Dipaparkan: Apakah kejaksaan benar-benar menghitung kubikasi, kualitas material, dan kesesuaian DED di lokasi proyek bersama tim ahli independen, atau hanya sekadar konfirmasi di atas meja?
- Penggelapan Informasi Publik: Uang yang digunakan dalam proyek tersebut adalah APBD—uang rakyat Muaro Jambi. Menghentikan penanganan dugaan skandal tanpa membeberkan pertimbangan teknis secara terbuka adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik atas keterbukaan informasi.
Model penanganan yang serba tertutup ini semakin menguatkan persepsi bahwa penghentian kasus bukan didasari pada ketiadaan pelanggaran hukum, melainkan ketidakberanian Kejari Muaro Jambi untuk membongkar gurita penyimpangan di tubuh instansi Pemkab Muaro Jambi.
Publik Bertanya: Kacamata Hukum Mana yang Digunakan?
Keputusan yang terkesan buru-buru menutup pintu penyelidikan ini menyisakan sejumlah pertimbangan kritis di ruang publik:
- Bagaimana Metode Verifikasi Faktual di Lapangan? Apakah tim kejaksaan benar-benar turun melakukan uji fisik dan audit teknis independen di lokasi proyek, atau hanya bersandar pada dokumen pertanggungjawaban formalitas di atas meja?
- Mengapa Aspek Penyalahgunaan Kewenangan Dinihilkan? Manipulasi nomenklatur dan deviasi dari DED secara teknis merupakan celah keterlibatan oknum birokrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jika pencairan anggaran berjalan mulus sementara fakta fisik di lapangan bermasalah, di situlah letak anomali penegakan hukum yang seharusnya dibongkar hingga ke akar-akarnya, bukan malah diputihkan dengan tameng keabsahan administrasi.
Desakan Kepada Kejati Jambi dan Jamwas: Evaluasi dan Ambil Alih!
Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena lembaran surat penolakan formalis. Menanggapi situasi ini, media bersama elemen pengawas masyarakat menuntut langkah tegas:
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi didesak untuk segera turun tangan melakukan peninjauan kembali (review) atas kesimpulan yang diambil oleh Kejari Muaro Jambi.
- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) diminta mengevaluasi proses penanganan laporan pengaduan ini guna memastikan tidak ada kompromi maupun pengondisian di balik penghentian kasus.
- Aparat Penegak Hukum dituntut tidak hanya menyasar pelaksana teknis kelas teri, melainkan berani membidik aktor intelektual (PA, PPK, dan tim verifikator) yang menandatangani dokumen pencairan.
Nurani para penegak hukum di Muaro Jambi kini berada di titik pertaruhan tertinggi: Apakah berdiri tegak membela rakyat dan menyelamatkan uang negara, atau membiarkan dugaan perampokan anggaran berlindung di balik stempel formalitas kertas?
Redaksi BersamaRajat.id akan terus mengawal perkembangan skandal ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan transparansi di Kabupaten Muaro Jambi.























Discussion about this post