JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Sikap lamban dan penanganan yang dinilai tertutup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi makin menuai sorotan tajam publik. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Jambi, H. Andri Yushar Andria, S.Hut., M.Si., terkait laporan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas patroli pengamanan hutan di Kabupaten Kerinci.
Surat tanggapan resmi bernomor B-000/S-471/3.1/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Kadishut dianggap tidak menyentuh substansi persoalan. Jawaban diplomatis tersebut dinilai sekadar “tameng formalitas” birokrasi tanpa kejelasan langkah penindakan yang terbuka kepada publik.
Bongkar Indikasi Pelanggaran dan Ancam Sanksi Berat
Berdasarkan data dan laporan yang dihimpun, oknum Polisi Kehutanan (Polhut) yang menjalankan Surat Perintah Tugas (SPT) patroli pengamanan hutan di Kabupaten Kerinci diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran berat, di antaranya:
- Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Memanfaatkan jalinan tugas patroli untuk kepentingan di luar SOP kedinasan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak integritas institusi.
- Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN): Mengabaikan kode etik profesi serta prinsip kepatuhan operasional dalam mengamankan kawasan hutan.
Atas indikasi tersebut, oknum terduga dan pejabat terkait terancam sanksi berlapis:
- Sanksi Disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021): Mulai dari sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan (demosi) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
- Sanksi Pidana (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pemeriksaan Internal Dinilai Hanya Alasan Memulur Waktu
Dalam tanggapan tertulisnya, Dinas Kehutanan berdalih bahwa informasi yang berkembang masih bersifat dugaan dan berjanji membentuk tim pengawas internal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya perkembangan konkret maupun batas waktu (timeline) yang jelas mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Ketidakjelasan ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Publik menilai dalih “menjaga objektivitas” dan “praduga tak bersalah” yang disampaikan Kadishut Jambi hanya menjadi alasan untuk menunda penjatuhan sanksi.
“Rakyat butuh kepastian penegakan aturan dan transparansi. Jika ada indikasi pidana dan pelanggaran disiplin berat, oknum yang terlibat seharusnya langsung dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan objektif, bukan malah dilindungi di balik formalitas surat-menyurat,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik Jambi.
Desakan Penindakan dan Keterlibatan Inspektorat
Surat Perintah Tugas untuk patroli pengamanan hutan di Kabupaten Kerinci menggunakan dana APBD yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan dan potensi sanksinya wajib dibuka secara terang benderang.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi belum memberikan tindakan tegas berupa sanksi pencopotan/penonaktifan sementara terhadap oknum yang dilaporkan.
Redaksi Bersama Rajat.id mendesak:
- Gubernur Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi untuk segera memanggil Kadishut Provinsi Jambi serta menurunkan tim audit independen guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
- Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan patroli tersebut.
Pengawasan lingkungan tidak boleh kalah oleh kompromi birokrasi. Publik menanti langkah nyata dan ketegasan Kadishut Jambi dalam menindak oknum di wilayah kerjanya.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post