• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kinerja Kadishut Jambi Dipertanyakan: Kasus Patroli Kerinci Mengambang, Tindakan Tegas Cuma Lip Service?

Kinerja Kadishut Jambi Dipertanyakan: Kasus Patroli Kerinci Mengambang, Tindakan Tegas Cuma Lip Service?

by admin
01.09.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Sikap lamban dan penanganan yang dinilai tertutup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi makin menuai sorotan tajam publik. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Jambi, H. Andri Yushar Andria, S.Hut., M.Si., terkait laporan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas patroli pengamanan hutan di Kabupaten Kerinci.

Surat tanggapan resmi bernomor B-000/S-471/3.1/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Kadishut dianggap tidak menyentuh substansi persoalan. Jawaban diplomatis tersebut dinilai sekadar “tameng formalitas” birokrasi tanpa kejelasan langkah penindakan yang terbuka kepada publik.

Bongkar Indikasi Pelanggaran dan Ancam Sanksi Berat

Berdasarkan data dan laporan yang dihimpun, oknum Polisi Kehutanan (Polhut) yang menjalankan Surat Perintah Tugas (SPT) patroli pengamanan hutan di Kabupaten Kerinci diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran berat, di antaranya:

  • Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Memanfaatkan jalinan tugas patroli untuk kepentingan di luar SOP kedinasan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak integritas institusi.
  • Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN): Mengabaikan kode etik profesi serta prinsip kepatuhan operasional dalam mengamankan kawasan hutan.

Atas indikasi tersebut, oknum terduga dan pejabat terkait terancam sanksi berlapis:

  1. Sanksi Disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021): Mulai dari sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan (demosi) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
  2. Sanksi Pidana (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pemeriksaan Internal Dinilai Hanya Alasan Memulur Waktu

Dalam tanggapan tertulisnya, Dinas Kehutanan berdalih bahwa informasi yang berkembang masih bersifat dugaan dan berjanji membentuk tim pengawas internal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya perkembangan konkret maupun batas waktu (timeline) yang jelas mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Ketidakjelasan ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Publik menilai dalih “menjaga objektivitas” dan “praduga tak bersalah” yang disampaikan Kadishut Jambi hanya menjadi alasan untuk menunda penjatuhan sanksi.

“Rakyat butuh kepastian penegakan aturan dan transparansi. Jika ada indikasi pidana dan pelanggaran disiplin berat, oknum yang terlibat seharusnya langsung dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan objektif, bukan malah dilindungi di balik formalitas surat-menyurat,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik Jambi.

Desakan Penindakan dan Keterlibatan Inspektorat

Surat Perintah Tugas untuk patroli pengamanan hutan di Kabupaten Kerinci menggunakan dana APBD yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan dan potensi sanksinya wajib dibuka secara terang benderang.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi belum memberikan tindakan tegas berupa sanksi pencopotan/penonaktifan sementara terhadap oknum yang dilaporkan.

Redaksi Bersama Rajat.id mendesak:

  1. Gubernur Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi untuk segera memanggil Kadishut Provinsi Jambi serta menurunkan tim audit independen guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
  2. Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan patroli tersebut.

Pengawasan lingkungan tidak boleh kalah oleh kompromi birokrasi. Publik menanti langkah nyata dan ketegasan Kadishut Jambi dalam menindak oknum di wilayah kerjanya.

Pewarta  : Lukman

Editor      : Redaksi Bersama Rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

21.10.2026
Mancanegara

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

21.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Nasional

EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

20.10.2026
Mancanegara

Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

19.10.2026
Mancanegara

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

18.10.2026
Next Post

Ketika “Nol Fisik” Dilegitimasi di Atas Kertas: Pertanyaan Nurani untuk Penegak Hukum Muaro Jambi

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

"Nol Fisik" Rp2,3 Miliar di Muaro Jambi: Uji Nurani Jaksa Agung di HUT Ke-81 Kejaksaan

HUT Ke-81 Kejaksaan: Kejagung Minta Tambah Rp22,1 T, Tapi Kejari Muaro Jambi Pimpinan Karya Graham Hutagaol Malah Mandul Tangkap Koruptor!

TOPENG HIBAH RP 7,55 M: PEMKAB MUARO JAMBI "AMANKAN" PEJABAT LEWAT APBD?

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah