• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » ASET DESA “HILANG” PASCA PEMEKARAN, SAWIT TETAP DIPANEN — UANGNYA MASUK KE KANTONG SIAPA?

ASET DESA “HILANG” PASCA PEMEKARAN, SAWIT TETAP DIPANEN — UANGNYA MASUK KE KANTONG SIAPA?

by admin
10.08.2026
in Hukrim
0

Kades Nuryadi & Kades Budi Setiawan Jangan Saling Lempar! Pemkab Sarolangun, Inspektorat, APH dan BPD Wajib Buka Dokumen

BERSAMA RAJAT.ID | INVESTIGASI • KEADILAN • SUARA RAKYAT

SAROLANGUN, JAMBI — Ini bukan lagi sekadar cerita tentang batas wilayah desa.

Ini adalah pertanyaan serius tentang nasib aset desa, legalitas penguasaan lahan, pengelolaan kebun sawit, serta ke mana mengalirnya hasil ekonomi dari lahan yang disebut-sebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD) seluas sekitar 14 hektare di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Di atas kertas, status aset tersebut dipertanyakan.

Namun di lapangan, pohon sawit tetap berdiri.

Buah tetap dipanen.

Roda ekonomi tetap berjalan.

Lalu muncul pertanyaan yang tidak boleh lagi ditutup-tutupi:

Jika benar 14 hektare tersebut merupakan aset Desa Bukit Murau, siapa yang sekarang menguasainya? Siapa yang mengelola sawitnya? Siapa yang menjual TBS-nya? Berapa uang yang dihasilkan? Dan ke mana seluruh uang tersebut selama bertahun-tahun?

Rangkaian pertanyaan ini semakin serius setelah muncul informasi bahwa pascapemekaran wilayah, lahan yang sebelumnya disebut sebagai TKD Desa Bukit Murau berada di wilayah administratif Desa Bukit Talang Mas.

Tetapi perubahan wilayah administratif tidak otomatis menjawab perubahan kepemilikan aset.

Dokumenlah yang harus menjawabnya.

ASETNYA HILANG DI ADMINISTRASI, TAPI SAWITNYA TIDAK HILANG

Hasil penelusuran sebelumnya menunjukkan bahwa Desa Bukit Murau merupakan desa induk yang kemudian mengalami pemekaran.

Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2012 mengatur pembentukan Desa Bukit Talang Mas dari sebagian wilayah Desa Bukit Murau. Desa Bukit Bumi Raya juga kemudian terbentuk dari sebagian wilayah Desa Bukit Murau.

Namun, terdapat satu persoalan mendasar:

batas administratif desa dan status kepemilikan aset adalah dua hal berbeda.

Investigasi sebelumnya mencatat bahwa jika lahan sekitar 14 hektare tersebut benar merupakan TKD sebelum pemekaran, harus terdapat jejak administrasi yang menjelaskan statusnya setelah pemekaran.

Pertanyaannya sangat sederhana:

14 hektare itu hanya pindah wilayah administrasi, atau benar-benar pindah kepemilikan?

Kalau pindah kepemilikan:

Atas dasar apa?

Kalau dialihkan:

Siapa yang mengalihkan?

Kalau menjadi aset desa pemekaran:

Mana berita acara serah terimanya?

Kalau dihapus dari inventaris:

Siapa yang menghapus dan berdasarkan keputusan apa?

Dan kalau tidak pernah dialihkan secara sah:

mengapa aset desa tersebut seolah-olah menghilang dari administrasi?

KADES NURYADI: “KAMI TIDAK PUNYA”

Salah satu bagian paling menggelitik dalam polemik ini adalah keterangan Kepala Desa Bukit Murau, Nuryadi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Nuryadi disebut ketika ditanya mengenai TKD Desa Bukit Murau menjawab:

“Kami tidak punya, Bang.”

Jawaban tersebut tentu bukan akhir persoalan.

Justru menjadi awal pertanyaan yang jauh lebih besar.

Sebab, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Nuryadi bukan orang yang sama sekali asing dengan pemerintahan Desa Bukit Murau. Ia disebut pernah lama menjadi perangkat desa, termasuk pernah menjabat sekretaris desa selama kurang lebih 18 tahun.

Karena itu publik berhak bertanya:

Apakah benar Desa Bukit Murau tidak mempunyai TKD?

Kalau benar tidak mempunyai TKD:

Kapan status TKD tersebut hilang?

Siapa yang menghapusnya dari daftar aset?

Apakah ada berita acara?

Apakah ada keputusan desa?

Apakah ada persetujuan pihak yang berwenang?

Apakah ada dokumen serah terima dengan Desa Bukit Talang Mas?

Dan yang paling penting:

Apakah ada audit terhadap seluruh aset Desa Bukit Murau sebelum dan sesudah pemekaran?

SAWITNYA ADA. PANENNYA ADA. UANGNYA HARUS ADA JEJAKNYA!

Ini bagian yang paling tidak boleh dilewatkan.

Informasi investigasi sebelumnya menyebut lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya, Saridi.

Jika informasi tersebut benar, maka pertanggungjawaban tidak berhenti pada status tanah.

Harus dibuka pula seluruh sejarah tanaman dan hasil produksinya:

  • siapa yang menanam;
  • siapa yang membiayai;
  • siapa yang merawat;
  • kapan mulai menghasilkan;
  • berapa produksi TBS;
  • siapa yang memanen;
  • siapa yang mengangkut;
  • kepada siapa TBS dijual;
  • berapa harga jual;
  • berapa nilai transaksi;
  • dan ke mana uang hasil penjualan masuk.

Sebab satu hal harus dipahami:

Sawit tidak menghasilkan uang tanpa transaksi.

Jika benar kebun tersebut produktif dan dipanen secara rutin, maka seharusnya terdapat jejak ekonomi.

Nota timbang.

Surat jalan.

Catatan penjualan.

Rekening penerima.

Buku kas.

Dokumen koperasi.

Data pembelian RAM.

Dan apabila benar merupakan aset desa:

jejak penerimaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.

KOPERASI → TBS → RAM: SIAPA YANG MENERIMA UANG?

Investigasi sebelumnya juga memperoleh informasi mengenai dugaan rantai pengelolaan hasil sawit dari kawasan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebut hasil sawit dikelola melalui koperasi dan kemudian buah sawit disebut dipasarkan atau disetorkan ke RAM yang dikaitkan dengan Slamet Kastalo, mantan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun tiga periode.

Namun perlu ditegaskan:

Bersama Rajat.id tidak menyimpulkan bahwa transaksi dengan pihak tersebut otomatis merupakan pelanggaran hukum.

Yang harus dibuktikan adalah:

Apakah TBS tersebut benar berasal dari lahan yang sebelumnya berstatus TKD?

Jika iya:

Apa dasar hukumnya?

Apa dasar kerja sama koperasinya?

Siapa pihak yang menandatangani?

Berapa volume TBS?

Berapa nilai transaksinya?

Siapa penerima pembayaran?

Apakah uang tersebut pernah masuk ke kas desa?

Rangkaian yang harus dibuka adalah:

TANAH DESA → TANAMAN SAWIT → PENGELOLAAN → PANEN → KOPERASI → PENJUALAN → RAM → PEMBAYARAN → PENERIMA UANG

Satu mata rantai saja putus, maka publik patut bertanya.

PERMENDAGRI 3 TAHUN 2024: ASET DESA BUKAN MILIK PRIBADI

Persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan klaim lisan.

Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar tata kelola aset desa, termasuk penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan dan pengawasan aset.

Dalam kerangka pengelolaan aset desa, prinsip seperti kepastian hukum, transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas menjadi sangat penting.

Artinya, jika memang pernah ada perubahan status terhadap lahan 14 hektare tersebut, publik berhak meminta dokumen yang menjelaskan perubahan itu.

Bukan sekadar:

“Sudah masuk wilayah desa kami.”

Bukan pula:

“Itu bukan lagi aset desa.”

Bukan:

“Dari dulu memang begitu.”

Dokumen harus berbicara.

KADES BUDI SETIAWAN JUGA WAJIB MENJAWAB

Sorotan berikutnya mengarah kepada Kepala Desa Bukit Talang Mas, Budi Setiawan.

Jika benar secara administratif lahan 14 hektare tersebut kini berada di wilayah Desa Bukit Talang Mas, maka pertanyaan publik kepada pemerintah desa tersebut juga sangat jelas:

Apa dasar Desa Bukit Talang Mas menguasai atau mengelola lahan tersebut?

Jika benar kebun sawit berada dalam wilayah administratif Talang Mas:

  • apakah lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset Desa Bukit Talang Mas?
  • kapan dicatat?
  • berdasarkan dokumen apa?
  • siapa pengelolanya?
  • siapa yang menunjuk pengelola?
  • apakah ada perjanjian pemanfaatan?
  • apakah ada kerja sama dengan koperasi?
  • apakah hasil sawit masuk ke kas desa?
  • apakah ada laporan pendapatan?
  • apakah ada bukti setoran?
  • dan apakah BPD mengetahui serta mengawasi pengelolaannya?

Jangan berlindung di balik kata “pemekaran”.

Pemekaran bukan cek kosong untuk mengubah status aset.

JIKA UANG SAWIT TIDAK MASUK KAS DESA, SIAPA YANG HARUS DIPERIKSA?

Ini bukan tuduhan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Tetapi apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa:

  1. lahan tersebut memang merupakan aset desa;
  2. sawit di atasnya merupakan bagian dari aset/pemanfaatan aset desa;
  3. hasil panen telah diperoleh secara rutin;
  4. hasil tersebut tidak dicatat atau tidak disetorkan kepada desa;
  5. dan ada pihak tertentu yang menikmati hasil tersebut tanpa dasar yang sah;

maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi desa.

Itu harus diperiksa secara hukum berdasarkan fakta, dokumen, aliran uang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, APH tidak cukup hanya datang, melihat kebun, kemudian pulang.

Periksa dokumennya.

Periksa buku kasnya.

Periksa rekeningnya.

Periksa koperasinya.

Periksa nota timbangnya.

Periksa pembelinya.

Telusuri aliran uangnya.

Jika perlu:

audit dari awal sampai transaksi terakhir.

PEMKAB SAROLANGUN JANGAN DIAM

Pemerintah Kabupaten Sarolangun, khususnya perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa, tidak boleh membiarkan persoalan ini menjadi konflik horizontal antara Desa Bukit Murau dan Desa Bukit Talang Mas.

Sebab persoalannya bukan sekadar perselisihan dua kepala desa.

Ini menyangkut:

aset desa, administrasi pemerintahan, potensi pendapatan desa, dan hak masyarakat.

DPMD Sarolangun harus membuka dokumen pemekaran dan inventarisasi aset.

Inspektorat harus memastikan apakah pernah dilakukan pemeriksaan aset.

BPD harus menjelaskan fungsi pengawasannya.

Pemerintah Desa Bukit Murau harus membuka riwayat aset.

Pemerintah Desa Bukit Talang Mas harus membuka dasar penguasaan/pengelolaan lahan.

Dan apabila terdapat indikasi pidana, aparat penegak hukum wajib bekerja berdasarkan bukti.

APH: JANGAN MENUNGGU VIRAL BARU BERTINDAK!

Kejaksaan Negeri Sarolangun dan aparat penegak hukum terkait patut didorong melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan ini apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai.

Yang harus dicari bukan kambing hitam.

Yang harus dicari adalah:

FAKTA.

Siapa pemilik aset?

Siapa pengelola?

Siapa yang memberi kewenangan?

Siapa yang memanen?

Siapa yang menjual?

Siapa yang menerima uang?

Dan siapa yang selama ini mengetahui tetapi memilih diam?

14 HEKTARE BUKAN ANGKA KECIL

Empat belas hektare bukan halaman kosong.

Di atasnya ada tanaman.

Ada produksi.

Ada nilai ekonomi.

Ada sejarah pemerintahan desa.

Dan apabila benar merupakan aset desa, maka di baliknya terdapat hak masyarakat.

Karena itu, jangan sampai pemekaran desa justru berubah menjadi “jalan gelap” bagi hilangnya aset publik.

Jangan sampai masyarakat disuguhi dokumen yang mengatakan:

“Tidak ada TKD.”

sementara di lapangan:

TKD-nya ada.

Sawitnya ada.

Panennya ada.

Uangnya ada.

Tetapi:

kas desanya yang tidak terlihat.

PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK NURYADI & BUDI

Kepada Kades Bukit Murau Nuryadi:

Jika Desa Bukit Murau memang tidak memiliki TKD, tunjukkan daftar inventaris aset desa dan dokumen yang menjelaskan ke mana TKD 14 hektare tersebut pergi.

Kepada Kades Bukit Talang Mas Budi Setiawan:

Jika lahan tersebut kini berada di wilayah Talang Mas, tunjukkan dasar hukum dan dokumen yang memberikan hak kepada Desa Bukit Talang Mas untuk mengelola serta menerima manfaat ekonominya.

Dan kepada Pemkab Sarolangun:

Tunjukkan dokumen pemekaran dan dokumen serah-terima asetnya.

Kepada Inspektorat:

Audit.

Kepada APH:

Periksa.

Kepada BPD:

Buka pengawasan.

Kepada masyarakat:

Jangan biarkan aset publik hilang hanya karena administrasinya dibuat kabur.

SIKAP REDAKSI BERSAMA RAJAT.ID

Bersama Rajat.id tidak menuduh seseorang bersalah sebelum ada proses pembuktian hukum.

Namun pers juga tidak boleh takut mengajukan pertanyaan ketika terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

14 hektare bukan milik kepala desa.

Bukan milik perangkat desa.

Bukan milik kelompok tertentu.

Dan bukan pula milik siapa pun secara pribadi hanya karena kebetulan lahan tersebut berada di wilayah administratif sebuah desa.

Jika benar merupakan aset desa, maka manfaat ekonominya harus kembali kepada kepentingan desa dan masyarakat melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu Bersama Rajat.id mendesak:

1. Pemkab Sarolangun segera melakukan verifikasi status hukum dan administrasi TKD 14 hektare.

2. DPMD membuka dokumen inventarisasi aset sebelum dan sesudah pemekaran.

3. Inspektorat melakukan audit terhadap pengelolaan dan hasil ekonomi lahan.

4. BPD Bukit Murau dan Bukit Talang Mas membuka hasil pengawasan terkait aset tersebut.

5. Seluruh dokumen kerja sama, koperasi, penjualan TBS, nota timbang dan aliran pembayaran diperiksa.

6. APH melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti awal adanya penguasaan atau pemanfaatan aset tanpa dasar hukum.

7. Siapa pun yang terbukti merugikan keuangan atau aset desa harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Bersama Rajat.id akan terus mengawal kasus ini.

Bukan untuk mencari musuh.

Bukan untuk membangun fitnah.

Tetapi untuk memastikan satu hal:

ASET RAKYAT TIDAK BOLEH HILANG HANYA KARENA SEBUAH TANDA TANYA DI ATAS KERTAS.

BERSAMA RAJAT.ID

INVESTIGASI • KEADILAN • SUARA RAKYAT

Bersambung — Redaksi akan menelusuri dokumen aset, riwayat pemekaran, pengelolaan kebun, koperasi, serta jejak transaksi hasil TBS 14 hektare tersebut.

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Hukrim

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi “Aset Provinsi”!

17.10.2026
Next Post

DUGAAN SKANDAL JUAL BELI LAHAN HTR KOPERASI ALAM SUMBER SEJAHTERA: SEKRETARIS BUNGKAM, PRAKTIK MAFIA TANAH DIBONGKAR!

Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!

KEJARI MUARO JAMBI DISIDAK JAM WAS KEJAGUNG! Pidsus Mendadak Hubungi Pelapor Simpang Wong Kito, Ada Apa Tak Berani Jawab Tertulis?

SKANDAL BESAR: Jejak Digital Saridi Terbongkar! Dokumen Panitia “A” Jadi Bukti Kunci Manipulasi Lahan Raden Sandani

BERKUMPUL, RENCANA BALIK LAPOR: KADES TERLAPOR DUGA PENYALAHGUNAAN DANA DESA SIAPKAN SERANGAN BALIK, KETUA LSM TEGAS TIDAK TAKUT ANCAMAN & OKNUM

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah