JAMBI, BersamaRajat.id – Penanganan dugaan kasus korupsi proyek Simpang Wong Kito yang dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kini memasuki babak baru yang semakin memanas dan menuai sorotan tajam.
Senin (10/08/2026), tim Inspektur I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM WAS) Kejagung RI mendadak melakukan Inspeksi Umum ke Kantor Kejari Muaro Jambi. Kedatangan tim pengawas pusat yang disambut langsung oleh Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., ini dinilai publik bukan sekadar agenda rutin, melainkan sinyal keras evaluasi internal atas kinerja pelayanan publik dan kebijakan penghentian perkara yang kerap dipertanyakan.
Pidsus ‘Panik’ Usai Disidak? Reaksi Instan Tanpa Kepastian Tertulis
Kejanggalan kian menyeruak hanya berselang sehari pasca inspeksi JAM WAS tersebut. Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muaro Jambi dilaporkan mendadak menghubungi pihak pelapor/pemohon keberatan kasus proyek Simpang Wong Kito.
Namun, bukannya memberikan surat jawaban resmi dan tertulis atas Surat Keberatan Resmi yang telah dilayangkan oleh Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Komisaris Media Rajat Grup, Abdul Muthalib, S.H. ke JAM WAS Kejagung RI, pihak Pidsus justru hanya memilih komunikasi lisan/telepon kepada pelapor.
Langkah instan Pidsus Kejari Muaro Jambi ini langsung memantik reaksi keras dan pertanyaan besar dari publik serta kalangan penggiat anti-korupsi di Jambi: Mengapa respons baru diberikan tepat sehari setelah JAM WAS turun? Dan mengapa Kejari Muaro Jambi terkesan enggan menyampaikannya secara tertulis dan resmi?
Uji Transparansi: Main Mata atau Takut Terjerat Pengawasan Pusat?
Komunikasi lisan yang dilakukan Pidsus Kejari Muaro Jambi dinilai bukan sekadar prosedur biasa, melainkan indikasi kuat adanya kepanikan internal. Dalam tata kelola administrasi pemerintahan dan hukum acara yang akuntabel, setiap surat keberatan resmi wajib dijawab secara tertulis dengan membeberkan pertimbangan hukum yang jelas dan transparan.
Abdul Muthalib, S.H. menanggapi keras pola komunikasi lisan tersebut. Menurutnya, Kejari Muaro Jambi wajib menghormati mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan sekadar memberikan penjelasan lisan pasca-inspeksi pusat.
“Jika Kejari Muaro Jambi meyakini penghentian kasus proyek Simpang Wong Kito sudah sesuai SOP dan murni tanpa intervensi, mengapa harus ragu mengeluarkan surat jawaban resmi? Menghubungi pelapor via telepon tepat setelah JAM WAS datang justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan yang coba ditutup-tutupi!” tegas Ketua DPD PPWI dan aktivis hukum Jambi.
Pelapor Desak Jawaban Resmi, Minta JAM WAS Tidak ‘Masuk Angin’
Atas tindakan tersebut, Abdul Muthalib, S.H. bersama jajaran pengurus PPWI dan elemen masyarakat sipil secara tegas menolak penjelasan yang hanya bersifat lisan. Pelapor mendesak Kejari Muaro Jambi segera menerbitkan Surat Keputusan Resmi Tertulis yang membeberkan secara rinci alur pertimbangan hukum, hasil audit kerugian negara, serta alasan logis di balik penghentian kasus Simpang Wong Kito.
Jawaban tertulis tersebut nantinya akan dijadikan bahan bukti tambahan untuk diserahkan langsung ke JAM WAS Kejagung RI guna menguji apakah penghentian perkara memenuhi asas kepastian hukum atau justru sarat penyalahgunaan wewenang.
Integritas Korps Adhyaksa Dipertaruhkan
Meski kegiatan inspeksi gabungan tersebut juga dihadiri jajaran pimpinan Kejari Tanjab Timur, Kejari Batanghari, Kejari Tanjab Barat, hingga Cabjari Nipah Panjang dan Muara Tembesi, publik Jambi tidak akan terkecoh oleh rapinya paparan pertanggungjawaban di atas kertas.
BersamaRajat.id mendesak agar JAM WAS Kejagung RI tidak menjadikan inspeksi ini sebagai ajang formalitas belaka, melainkan harus berani membongkar dan mengaudit ulang penghentian kasus proyek Simpang Wong Kito. Publik menunggu pembuktian slogan #trapsila adyaksa berakhlak: Apakah JAM WAS berani menindak tegas oknum yang bermain dalam perkara ini, atau biarkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Muaro Jambi terus tergerus habis? (Red/TIM)























Discussion about this post