• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKANDAL BESAR: Jejak Digital Saridi Terbongkar! Dokumen Panitia “A” Jadi Bukti Kunci Manipulasi Lahan Raden Sandani

SKANDAL BESAR: Jejak Digital Saridi Terbongkar! Dokumen Panitia “A” Jadi Bukti Kunci Manipulasi Lahan Raden Sandani

by admin
11.08.2026
in Hukrim
0

BUKIT MURAU, SAROLANGUN (BersamaRajat.id) — Tabir gelap yang menutupi kasus penahanan hak lahan transmigrasi milik almarhum Raden Sandani di Desa Bukit Murau selama belasan tahun akhirnya tersingkap terang benderang. Redaksi BersamaRajat.id berhasil mendapatkan dua dokumen otentik yang menjadi bukti tak terbantahkan (smoking gun) atas dugaan praktik lancung yang melibatkan mantan Kepala Desa Bukit Murau, Saridi, dan oknum BPN Sarolangun.

Temuan hukum ini tidak hanya memojokkan Saridi, melainkan membongkar skenario terstruktur untuk merampas hak rakyat kecil seluas 18.842 m². Dokumen-dokumen ini menelanjangi peran ganda fatal yang dimainkan Saridi pada tahun 2006, yang berujung pada penyanderaan sertifikat warga selama hampir dua dekade.

Dua Wajah Saridi: Fakta Dokumen Berbicara

Analisis mendalam tim investigasi BersamaRajat.id terhadap berkas warkah Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia “A”) BPN Sarolangun Tahun 2006 menemukan kejanggalan kronologis yang sangat telanjang dan memuakkan:

Dokumen 1: Klaim Sepihak Tanah Desa (24 Agustus 2006)

Hanya berselang sebulan sebelum proses di BPN, Saridi selaku Kepala Desa aktif saat itu menerbitkan Surat Pernyataan tertulis yang secara sepihak mengklaim lahan yang dikuasai almarhum Raden Sandani sebagai “Tanah Umum/Desa”. Klaim fiktif inilah yang diduga kuat menjadi “ganjalan” administrasi untuk menjegal penerbitan sertifikat.

Dokumen 2: Penandatanganan Risalah Panitia “A” (27 September 2006)

Ini adalah bukti puncak pengkhianatan jabatan. Tepat satu bulan setelah mengklaim lahan tersebut milik desa, Saridi justru hadir dan membubuhkan tanda tangan resminya sebagai Anggota Panitia “A” BPN Sarolangun dalam berkas pendaftaran hak milik perorangan atas nama Raden Sandani.

“Ini adalah bukti telanjang adanya niat jahat (mens rea). Bagaimana mungkin seorang pejabat desa mengklaim tanah itu aset desa di bulan Agustus, lalu di bulan September dia menandatangani dokumen BPN untuk memproses tanah yang sama menjadi hak milik pribadi? Ini bukan kelalaian, ini manipulasi administrasi yang terstruktur dan masif,” tegas sumber hukum yang menelaah kasus ini kepada BersamaRajat.id.

BPN Tidak Mungkin Turun Jika Alas Hak Palsu

Fakta ditandatanganinya Risalah Panitia “A” oleh seluruh tim, termasuk Saridi, secara otomatis meruntuhkan klaim sepihak Tanah Kas Desa (TKD). Secara prosedur pertanahan nasional, BPN tidak akan pernah menurunkan Tim Panitia “A” untuk memeriksa lapangan jika alas hak awal tanah transmigrasi tersebut tidak terpenuhi secara sah dan clear.

Artinya, secara de jure dan de facto, hak almarhum Raden Sandani atas lahan tersebut sudah final sejak 2006. Penahanan warkah dan penyanderaan sertifikat selama 18 tahun oleh oknum-oknum terkait adalah tindakan melawan hukum mutlak.

Jerat Pidana Berat dan Pemecatan Menanti

Praktik kotor ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan delik pidana berat. Berdasarkan regulasi dan Undang-Undang Pidana terbaru, Saridi dan oknum BPN yang terlibat kini berada di ambang jerat penjara:

  1. Pemalsuan Dokumen & Keterangan Palsu (Pasal 391 UU No. 1/2023 – KUHP Baru): Membuat klaim fiktif “Tanah Desa” untuk menggagalkan hak warga diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
  2. Penipuan Hak atas Tanah/Penyerobotan (Pasal 502 UU No. 1/2023): Secara melawan hukum menguasai atau membatasi hak atas lahan negara/transmigrasi yang telah dikelola sah sejak 1977 diancam pidana 5 tahun.
  3. Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Pasal 58 huruf a UU No. 1/2023): Sebagai pejabat desa, pidana pokok Saridi dapat ditambah sepertiga.
  4. Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik/oknum BPN yang menahan berkas secara melawan hukum untuk menguntungkan diri/kelompok diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
  5. Sanksi Disiplin PNS (Permen ATR/BPN No. 21/2020 & PP No. 94/2021): Terlantarnya warkah selama belasan tahun mewajibkan Kementerian ATR/BPN menjatuhkan sanksi pemecatan kepada oknum BPN yang terlibat.

Tuntutan Tegas BersamaRajat.id

Lahan transmigrasi adalah hak penempatan yang diberikan negara, bukan tanah adat atau tanah ulayat yang bisa diklaim semena-mena oleh desa. Penahanan sertifikat ini telah mematikan hak ekonomi ahli waris almarhum Raden Sandani selama 18 tahun.

Oleh karena itu, redaksi BersamaRajat.id menyatakan sikap tegas:

  1. MENDESAK Kakanwil BPN Provinsi Jambi dan Kepala Kantor Pertanahan Sarolangun untuk segera membuka kembali warkah Panitia “A” Tahun 2006 dan menerbitkan sertifikat hak milik ahli waris Raden Sandani tanpa alibi apapun. Keadilan tidak boleh disandera oleh dosa masa lalu pejabat!
  2. MEMINTA Pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera memeriksa mantan Kades Saridi dan oknum pegawai BPN Sarolangun tahun 2006 berdasarkan dua bukti otentik ini atas dugaan permufakatan jahat merampas hak tanah warga.
  3. MENGINGATKAN Kepala Desa Bukit Murau yang aktif untuk bertindak lurus membela warga, bukan ikut melindungi kejahatan administrasi masa lalu.

Redaksi BersamaRajat.id bersumpah akan terus mengawal kasus ini, jengkal demi jengkal, hingga sertifikat asli diserahkan ke tangan ahli waris dan para pelaku kejahatan ini diseret ke sel tahanan! Keadilan harus tegak!.

Pewarta: Tim Investigasi BersamaRajat.id

Editor: Redaksi BersamaRajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Hukrim

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi “Aset Provinsi”!

17.10.2026
Next Post

BERKUMPUL, RENCANA BALIK LAPOR: KADES TERLAPOR DUGA PENYALAHGUNAAN DANA DESA SIAPKAN SERANGAN BALIK, KETUA LSM TEGAS TIDAK TAKUT ANCAMAN & OKNUM

ULURAN TANGAN: PENGACARA ELFAHMI LUBIS SIAP DAMPINGI UJI KEBENARAN HUKUM

Kadis Kehutanan Jambi Bungkam! Surat Konfirmasi Bersama Rajat.id Soal Dugaan Perambahan Hutan Konservasi Batang Hari Tak Direspons

Tabir Gelap HTR Mersam: Purnadi Selaku Ketua Koperasi Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Penjualan Lahan Negara!

Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah