BUKIT MURAU, SAROLANGUN (BersamaRajat.id) — Tabir gelap yang menutupi kasus penahanan hak lahan transmigrasi milik almarhum Raden Sandani di Desa Bukit Murau selama belasan tahun akhirnya tersingkap terang benderang. Redaksi BersamaRajat.id berhasil mendapatkan dua dokumen otentik yang menjadi bukti tak terbantahkan (smoking gun) atas dugaan praktik lancung yang melibatkan mantan Kepala Desa Bukit Murau, Saridi, dan oknum BPN Sarolangun.
Temuan hukum ini tidak hanya memojokkan Saridi, melainkan membongkar skenario terstruktur untuk merampas hak rakyat kecil seluas 18.842 m². Dokumen-dokumen ini menelanjangi peran ganda fatal yang dimainkan Saridi pada tahun 2006, yang berujung pada penyanderaan sertifikat warga selama hampir dua dekade.
Dua Wajah Saridi: Fakta Dokumen Berbicara
Analisis mendalam tim investigasi BersamaRajat.id terhadap berkas warkah Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia “A”) BPN Sarolangun Tahun 2006 menemukan kejanggalan kronologis yang sangat telanjang dan memuakkan:
Dokumen 1: Klaim Sepihak Tanah Desa (24 Agustus 2006)
Hanya berselang sebulan sebelum proses di BPN, Saridi selaku Kepala Desa aktif saat itu menerbitkan Surat Pernyataan tertulis yang secara sepihak mengklaim lahan yang dikuasai almarhum Raden Sandani sebagai “Tanah Umum/Desa”. Klaim fiktif inilah yang diduga kuat menjadi “ganjalan” administrasi untuk menjegal penerbitan sertifikat.

Dokumen 2: Penandatanganan Risalah Panitia “A” (27 September 2006)
Ini adalah bukti puncak pengkhianatan jabatan. Tepat satu bulan setelah mengklaim lahan tersebut milik desa, Saridi justru hadir dan membubuhkan tanda tangan resminya sebagai Anggota Panitia “A” BPN Sarolangun dalam berkas pendaftaran hak milik perorangan atas nama Raden Sandani.
“Ini adalah bukti telanjang adanya niat jahat (mens rea). Bagaimana mungkin seorang pejabat desa mengklaim tanah itu aset desa di bulan Agustus, lalu di bulan September dia menandatangani dokumen BPN untuk memproses tanah yang sama menjadi hak milik pribadi? Ini bukan kelalaian, ini manipulasi administrasi yang terstruktur dan masif,” tegas sumber hukum yang menelaah kasus ini kepada BersamaRajat.id.
BPN Tidak Mungkin Turun Jika Alas Hak Palsu
Fakta ditandatanganinya Risalah Panitia “A” oleh seluruh tim, termasuk Saridi, secara otomatis meruntuhkan klaim sepihak Tanah Kas Desa (TKD). Secara prosedur pertanahan nasional, BPN tidak akan pernah menurunkan Tim Panitia “A” untuk memeriksa lapangan jika alas hak awal tanah transmigrasi tersebut tidak terpenuhi secara sah dan clear.
Artinya, secara de jure dan de facto, hak almarhum Raden Sandani atas lahan tersebut sudah final sejak 2006. Penahanan warkah dan penyanderaan sertifikat selama 18 tahun oleh oknum-oknum terkait adalah tindakan melawan hukum mutlak.
Jerat Pidana Berat dan Pemecatan Menanti
Praktik kotor ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan delik pidana berat. Berdasarkan regulasi dan Undang-Undang Pidana terbaru, Saridi dan oknum BPN yang terlibat kini berada di ambang jerat penjara:
- Pemalsuan Dokumen & Keterangan Palsu (Pasal 391 UU No. 1/2023 – KUHP Baru): Membuat klaim fiktif “Tanah Desa” untuk menggagalkan hak warga diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Penipuan Hak atas Tanah/Penyerobotan (Pasal 502 UU No. 1/2023): Secara melawan hukum menguasai atau membatasi hak atas lahan negara/transmigrasi yang telah dikelola sah sejak 1977 diancam pidana 5 tahun.
- Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Pasal 58 huruf a UU No. 1/2023): Sebagai pejabat desa, pidana pokok Saridi dapat ditambah sepertiga.
- Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik/oknum BPN yang menahan berkas secara melawan hukum untuk menguntungkan diri/kelompok diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
- Sanksi Disiplin PNS (Permen ATR/BPN No. 21/2020 & PP No. 94/2021): Terlantarnya warkah selama belasan tahun mewajibkan Kementerian ATR/BPN menjatuhkan sanksi pemecatan kepada oknum BPN yang terlibat.
Tuntutan Tegas BersamaRajat.id
Lahan transmigrasi adalah hak penempatan yang diberikan negara, bukan tanah adat atau tanah ulayat yang bisa diklaim semena-mena oleh desa. Penahanan sertifikat ini telah mematikan hak ekonomi ahli waris almarhum Raden Sandani selama 18 tahun.
Oleh karena itu, redaksi BersamaRajat.id menyatakan sikap tegas:
- MENDESAK Kakanwil BPN Provinsi Jambi dan Kepala Kantor Pertanahan Sarolangun untuk segera membuka kembali warkah Panitia “A” Tahun 2006 dan menerbitkan sertifikat hak milik ahli waris Raden Sandani tanpa alibi apapun. Keadilan tidak boleh disandera oleh dosa masa lalu pejabat!
- MEMINTA Pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera memeriksa mantan Kades Saridi dan oknum pegawai BPN Sarolangun tahun 2006 berdasarkan dua bukti otentik ini atas dugaan permufakatan jahat merampas hak tanah warga.
- MENGINGATKAN Kepala Desa Bukit Murau yang aktif untuk bertindak lurus membela warga, bukan ikut melindungi kejahatan administrasi masa lalu.
Redaksi BersamaRajat.id bersumpah akan terus mengawal kasus ini, jengkal demi jengkal, hingga sertifikat asli diserahkan ke tangan ahli waris dan para pelaku kejahatan ini diseret ke sel tahanan! Keadilan harus tegak!.
Pewarta: Tim Investigasi BersamaRajat.id
Editor: Redaksi BersamaRajat.id

























Discussion about this post