• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » BERKUMPUL, RENCANA BALIK LAPOR: KADES TERLAPOR DUGA PENYALAHGUNAAN DANA DESA SIAPKAN SERANGAN BALIK, KETUA LSM TEGAS TIDAK TAKUT ANCAMAN & OKNUM

BERKUMPUL, RENCANA BALIK LAPOR: KADES TERLAPOR DUGA PENYALAHGUNAAN DANA DESA SIAPKAN SERANGAN BALIK, KETUA LSM TEGAS TIDAK TAKUT ANCAMAN & OKNUM

by admin
12.08.2026
in Berita
0

Ada Oknum Aparat Diduga Membekingi; Ketua LSM: “Saya Dilindungi UU, Biar Hukum yang Bicara!”

MAMASA, SULAWESI BARAT – 12 AGUSTUS 2026 — Kabar mencengkam muncul dari lingkaran dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang kini sedang ditelusuri di Polres Mamasa, Kejaksaan, hingga Polda Sulawesi Barat. Sejumlah Kepala Desa yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara Sulawesi Barat, kini diketahui berkumpul dan bersatu berencana melaporkan balik Ketua LSM tersebut, Ayu Lestari.

Berdasarkan rekaman pesan yang diterima media sekitar pukul 01.14 WIB hari ini, seorang Sekretaris Desa yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan pesan tegas:

“Pertemuan ini terkait beritamu, saling mengingatkan supaya tidak boomerang. Sebagian orang ini mau melapor balik sasarannya ke kamu dengan alasan tidak jelas sumber dan datanya.”

Namun tanggapan yang disampaikan menunjukkan kelemahan argumen mereka sendiri:

“APH memang ada, tapi yang dibutuhkan adalah data nyata, bukan mengada-ada. Kalau diminta pertanggungjawaban dan dimintai data, bagaimana caranya?”

Yang paling mengkhawatirkan dari pertemuan tertutup itu adalah informasi adanya oknum aparat penegak hukum yang turut hadir dan diduga membekingi para Kepala Desa yang terlapor. Hal ini memunculkan tanda tanya besar: apakah ada upaya untuk mengintervensi jalannya penyidikan, menutup-nutupi fakta, atau bahkan menggunakan kekuasaan untuk menekan pihak yang mengungkap kebenaran?

KETUA LSM TEGAS: KAMI TIDAK TAKUT ANCAMAN, KAMI BERPIJAK PADA FAKTA

Merespons rencana serangan balik dan dugaan tekanan tersebut, Ketua LSM Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari, memberikan pernyataan yang tajam dan berani:

“Saya ingatkan kepada Bapak-bapak Kepala Desa yang terlapor: kenapa harus takut dan berancam jika pengelolaan Dana Desa kalian sudah benar dan sesuai aturan? Jika anggaran ‘Keadaan Mendesak’ yang mencapai miliaran rupiah itu sudah dijalankan sesuai mekanisme, tidak perlu takut diperiksa, tidak perlu menyusun rencana melapor balik, dan tidak perlu mencari perlindungan oknum.”

Ia menegaskan tidak gentar sedikitpun dengan ancaman maupun dugaan perlindungan dari pihak yang berwenang:

“Jangan pernah mencoba mengancam saya. Saya tidak pernah takut dengan kalian. Jika ada oknum aparat yang berusaha menjebak atau melindungi kesalahan, ingatlah bahwa saya tetap berdiri tegak di bawah payung hukum. Biarlah penegak hukum yang tidak memihak menentukan benar atau salahnya pengelolaan anggaran desa ini.”

Lestari menegaskan langkah ini tidak akan berhenti:

“Kami tidak akan berhenti mengungkap fakta dan melaporkan setiap desa yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran, khususnya pos ‘Keadaan Mendesak’ yang nilainya mencapai miliaran rupiah namun tidak memiliki rincian yang jelas untuk kesejahteraan rakyat.”

DASAR HUKUM YANG MELINDUNGI PENGUNGKAP KEBENARAN

Langkah yang diambil LSM dan pelindungan terhadap pengungkap fakta didasari payung hukum yang kuat:

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap warga negara berhak mengetahui penggunaan anggaran negara/daerah dan berhak menyampaikan dugaan penyimpangan.

2. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Mewajibkan transparansi dan melindungi upaya pengawasan masyarakat.

3. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Pelapor: Mengatur perlindungan penuh bagi setiap orang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perlindungan dari ancaman, intimidasi, maupun laporan balik yang bersifat balas dendam.

4. Kode Etik Jurnalistik & UU Pers: Menjamin kebebasan menyampaikan fakta demi kepentingan umum tanpa tekanan pihak manapun.

PUBLIK DAN PENEGAK HUKUM DIMINTA TEGAS

Masyarakat meminta Polres Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, hingga Polda Sulawesi Barat untuk memeriksa bukan hanya dugaan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga dugaan adanya intervensi, perlindungan oknum, dan upaya mengintimidasi pihak yang mengungkap fakta.

Keadilan tidak boleh berpihak pada jabatan atau perlindungan kelompok. Keadilan harus berpihak pada kebenaran dan uang rakyat yang amanah.

(TIM LIPUTAN INVESTIGASI)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

21.10.2026
Mancanegara

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

21.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Nasional

EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

20.10.2026
Mancanegara

Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

19.10.2026
Mancanegara

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

18.10.2026
Next Post

ULURAN TANGAN: PENGACARA ELFAHMI LUBIS SIAP DAMPINGI UJI KEBENARAN HUKUM

Kadis Kehutanan Jambi Bungkam! Surat Konfirmasi Bersama Rajat.id Soal Dugaan Perambahan Hutan Konservasi Batang Hari Tak Direspons

Tabir Gelap HTR Mersam: Purnadi Selaku Ketua Koperasi Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Penjualan Lahan Negara!

Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum

Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah