BERSAMA RAJAT.ID | INVESTIGASI UNCOVER
BUKIT MURAU, SAROLANGUN — Skandal dugaan penggelapan aset negara berkedok pemekaran wilayah kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sarolangun. Tanah Kas Desa (TKD) seluas 14 hektare milik Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, dilaporkan lenyap secara misterius dari dokumen inventarisasi aset desa.
Anomali besar terjadi di lapangan. Di saat status administratif tanah tersebut mendadak “ghaib” di atas kertas, rimbun pohon kelapa sawit di atas lahan 14 hektare itu justru tetap tumbuh subur dan rutin dipanen. Pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban tegas: Siapa yang menguasai fisik lahan tersebut, dan ke kantong siapa aliran dana hasil panen kelapa sawit itu mengalir selama bertahun-tahun?
Pemekaran Wilayah: Celah Amputasi Aset Desa
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, lahan produktif seluas 14 hektare tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai aset Tanah Kas Desa (TKD) Bukit Murau guna menopang Pendapatan Asli Desa (PADes) serta kesejahteraan masyarakat.
Namun, proses pemekaran wilayah yang sejatinya bertujuan mendekatkan pelayanan publik diduga kuat sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk memburamkan status kepemilikan lahan. Pasca-pemekaran, pencatatan aset desa mendadak rumpang dan batas wilayah dibuat simpang siur.
“Laporannya tanah itu hilang dari inventarisasi, tapi fisik fisiknya ada. Pohon sawitnya berbuah dan dipanen rutin setiap dua minggu. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat kejahatan penggelapan aset desa secara terstruktur!” tegas salah seorang tokoh masyarakat Bukit Murau.
Miliaran Rupiah Menguap, Kas Desa Gigit Jari
Perhitungan ekonomis menunjukkan potensi fantastis dari lahan sawit produktif seluas 14 hektare. Dengan estimasi produksi rata-rata Tandan Buah Segar (TBS) mencapai 1,5 hingga 2 ton per hektare per bulan, lahan ini mampu menghasilkan sedikitnya 20 hingga 28 ton TBS tiap bulannya.
Dengan kalkulasi harga TBS pasar saat ini, nilai ekonomi yang diraup mencapai puluhan juta rupiah per bulan atau ratusan juta rupiah per tahun. Jika diakumulasikan selama bertahun-tahun sejak proses pemekaran bergulir, total dana yang dihasilkan disinyalir telah menembus angka miliaran rupiah.
Akan tetapi, dana jumbo tersebut diduga kuat sama sekali tidak pernah masuk ke Rekening Kas Desa Bukit Murau. Kerugian finansial secara masif melanda desa, sementara ada pihak tertentu yang menikmati hasil keringat aset rakyat.
Pertanyaan Menekan untuk APH dan Pemkab Sarolangun
Redaksi Bersama Rajat.id melayangkan sederet desakan dan pertanyaan menohok kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab:
- Dinas PMD & Pemkab Sarolangun: Mengapa proses serah terima dan inventarisasi aset pasca-pemekaran dibiarkan tanpa audit menyeluruh hingga lahan 14 hektare bisa terhapus dari pencatatan?
- Pemerintah Desa & BPD Bukit Murau: Apa langkah konkrit yang sudah diambil? Siapa oknum yang selama ini menerbitkan izin atau menikmati transaksi penjualan TBS di atas lahan TKD tersebut?
- Kejaksaan Negeri & Tipidkor Polres Sarolangun: Mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan lambat dan belum melakukan tindakan pro-justitia untuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat?
Sikap Redaksi
Aset desa adalah milik bersama seluruh warga Desa Bukit Murau yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat—bukan dijadikan bancakan oleh oknum elit atau mafia tanah.
Kami mendesak Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Inspektorat untuk segera turun ke lapangan, menyegel status penguasaan lahan tersebut, dan membongkar transaksi keuangan hasil panen sawit 14 hektare itu sampai ke akar-akarnya.
Siapa pun oknum yang bermain di balik raibnya TKD Bukit Murau harus diseret ke hadapan hukum!
Redaksi Bersama Rajat.id akan terus mengawal skandal ini hingga seluruh fakta benderang dan aset desa kembali ke tangan masyarakat!























Discussion about this post