BERSAMA RAJAT.ID | INVESTIGASI ANGGARAN
BELANJA PEGAWAI MEMBENGKAK, KEWAJIBAN MENUMPUK — ASN DIMINTA MENUNGGU, PEMERINTAH WAJIB BUKA DATA!
SAROLANGUN — Penundaan pembayaran Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun bukan lagi sekadar persoalan keterlambatan pencairan.
Di balik kebutuhan sekitar Rp37 miliar tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar: seberapa sehat sebenarnya APBD Sarolangun, seberapa kuat kemampuan fiskal daerah, dan seberapa matang pemerintah merencanakan kewajiban belanja pegawai?
Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyebut pembayaran Gaji ke-13 masih tertunda akibat tekanan fiskal daerah.
Plt Kepala BPKAD Sarolangun, Hj. Maria Susanti, menyebut kebutuhan pembayaran Gaji ke-13 sekitar Rp37 miliar. Pembayaran akan diprioritaskan apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat masuk dan tersedia ruang fiskal yang memungkinkan.
Alasan tersebut patut dicermati.
Sebab persoalannya bukan sekadar “uang belum ada”.
Pertanyaan publik jauh lebih mendasar:
Kalau kewajiban Gaji ke-13 sudah diketahui dan sudah masuk dalam perencanaan belanja pegawai, mengapa ketika waktunya dibayarkan justru pemerintah daerah harus menunggu dana tersedia?
Di sinilah transparansi APBD Sarolangun harus diuji.
Rp37 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL
Gaji ke-13 bukan pengeluaran yang tiba-tiba muncul tanpa perencanaan.
Kebutuhannya dapat dihitung berdasarkan jumlah aparatur dan komponen penghasilan yang menjadi dasar pembayaran.
Karena itu, publik berhak mengetahui secara terbuka:
Berapa jumlah penerima Gaji ke-13?
Berapa PNS dan berapa PPPK?
Berapa kebutuhan untuk masing-masing kelompok?
Berapa yang telah dianggarkan?
Berapa yang telah tersedia dalam kas?
Dan berapa kekurangannya?
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi kalimat:
“Kondisi keuangan daerah sedang berat.”
Kalimat tersebut belum cukup.
Publik membutuhkan angka, dokumen, dan kepastian waktu.
BELANJA PEGAWAI MEMBENGKAK, APBD TERTEKAN
Tekanan fiskal yang disampaikan pemerintah memang memiliki dasar yang perlu dicermati.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 menunjukkan beban pegawai mencapai sekitar Rp600,62 miliar.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp101,12 miliar atau 20,24 persen dibandingkan tahun 2024.
Di dalamnya terdapat:
- Beban gaji dan tunjangan ASN sekitar Rp404,10 miliar;
- Tambahan penghasilan ASN sekitar Rp170,81 miliar;
- Beban pegawai BLUD sekitar Rp11,46 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa belanja aparatur memang menjadi beban besar dalam struktur keuangan daerah.
Namun di sinilah pertanyaan kritisnya:
Apakah pemerintah daerah telah menghitung secara matang seluruh konsekuensi fiskal dari meningkatnya jumlah PPPK?
Karena pengangkatan PPPK bukan peristiwa yang muncul tanpa konsekuensi.
Ada gaji.
Ada tunjangan.
Ada kewajiban lainnya.
Dan semuanya membutuhkan ruang fiskal.
BELANJA PEGAWAI DI ATAS BATAS: PEMKAB WAJIB MENYESUAIKAN
Pemerintah sendiri menyebut porsi belanja pegawai Sarolangun berada pada kisaran 46,7 persen.
Angka ini jauh di atas batas 30 persen yang menjadi rujukan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
UU tersebut mengatur daerah yang memiliki porsi belanja pegawai melebihi batas harus melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang ditentukan.
Artinya, persoalan belanja pegawai Sarolangun bukan hanya soal besar-kecilnya angka.
Ini menyangkut desain fiskal daerah.
Jika belanja pegawai terus menyerap porsi besar APBD, maka ruang untuk:
- pembangunan infrastruktur;
- pelayanan publik;
- pendidikan;
- kesehatan;
- pemberdayaan masyarakat;
- dan program prioritas lainnya
akan semakin tertekan.
Maka publik layak bertanya:
Apa strategi Pemkab Sarolangun untuk menurunkan beban belanja pegawai tersebut?
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK MELONJAK 826 PERSEN
Persoalan menjadi semakin serius ketika laporan keuangan daerah menunjukkan adanya lonjakan kewajiban.
Per 31 Desember 2025, kewajiban jangka pendek Pemkab Sarolangun tercatat sekitar Rp32,19 miliar.
Angka tersebut meningkat sekitar 826 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,47 miliar.
Ini bukan angka yang patut dilewatkan begitu saja.
Sebab lonjakan kewajiban tersebut menunjukkan adanya tekanan terhadap kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
UTANG BELANJA PEGAWAI JUGA TERCATAT
Laporan keuangan juga mencatat utang belanja sekitar Rp21,05 miliar.
Di dalamnya terdapat antara lain:
Utang belanja gaji dan tunjangan ASN sekitar Rp321,84 juta.
Utang Tunjangan Profesi Guru PNSD sekitar Rp12,05 miliar.
Utang belanja pegawai BLUD sekitar Rp3,57 miliar.
BPK juga mencatat adanya kewajiban tertentu yang baru diselesaikan pada awal 2026.
Kondisi tersebut memperkuat satu pertanyaan:
Apakah penundaan Gaji ke-13 merupakan bagian dari tekanan likuiditas yang sudah terlihat sejak 2025?
Jika iya, mengapa antisipasi dan penyesuaian fiskal tidak dilakukan lebih awal?
SI LPA RP100,05 MILIAR: BUKAN BERARTI UANG BEBAS, TAPI WAJIB DIJELASKAN
Laporan keuangan Pemkab Sarolangun juga mencatat SiLPA sekitar Rp100,05 miliar pada akhir 2025.
Angka ini tentu tidak otomatis berarti seluruhnya dapat digunakan untuk membayar Gaji ke-13.
Sebagian SiLPA dapat memiliki peruntukan dan keterikatan tertentu.
Namun justru karena itu, pemerintah wajib menjelaskan:
Dari Rp100,05 miliar tersebut, berapa yang terikat?
Berapa yang bebas digunakan?
Berapa yang sudah dialokasikan untuk kewajiban tertentu?
Apakah terdapat ruang fiskal yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada ASN?
Jangan biarkan angka SiLPA menjadi sekadar angka di laporan keuangan tanpa penjelasan kepada masyarakat.
PIUTANG TRANSFER RP143,90 MILIAR JUGA HARUS DIBUKA
Laporan Neraca Pemkab Sarolangun mencatat piutang transfer pemerintah pusat sekitar Rp143,90 miliar.
Angka ini penting karena pemerintah menyebut dana kurang bayar dari pusat menjadi salah satu faktor yang ditunggu untuk mendukung pembayaran Gaji ke-13.
Maka publik berhak mendapatkan jawaban:
Dana apa yang belum masuk?
Berapa nominal masing-masing transfer?
Apa penyebab keterlambatannya?
Kapan diperkirakan diterima?
Apakah dana tersebut memang dapat digunakan untuk memenuhi Gaji ke-13?
Jangan sampai ASN hanya diminta menunggu tanpa mengetahui apa yang sebenarnya sedang ditunggu pemerintah.
POTENSI PELANGGARAN HARUS DIPERIKSA, BUKAN DITEBAK-TEBAK
Bersama Rajat.id menegaskan:
Penundaan pembayaran Gaji ke-13 karena keterbatasan fiskal tidak otomatis berarti korupsi.
Tidak boleh ada vonis tanpa pemeriksaan dan bukti.
Namun demikian, kondisi tersebut dapat membuka sejumlah potensi persoalan administratif dan kepatuhan yang layak diperiksa.
PERTAMA — POTENSI KETIDAKPATUHAN STRUKTUR BELANJA PEGAWAI
Jika porsi belanja pegawai benar berada sekitar 46,7 persen, jauh di atas batas 30 persen, pemerintah daerah harus menunjukkan langkah penyesuaian sesuai ketentuan.
Pertanyaannya:
Apa roadmap Pemkab Sarolangun untuk mengendalikan belanja pegawai?
KEDUA — POTENSI MASALAH PERENCANAAN ANGGARAN
Jika Gaji ke-13 telah diperhitungkan sebagai kewajiban belanja pegawai, tetapi pada saat pembayaran pemerintah justru mengalami kekurangan ruang fiskal, maka proses perencanaan dan penganggaran patut dievaluasi.
Bukan berarti otomatis terjadi pelanggaran.
Tetapi harus diperiksa:
Apakah proyeksi penerimaan realistis?
Apakah kebutuhan PPPK telah dihitung?
Apakah kemampuan kas sudah diperhitungkan?
Apakah risiko transfer pusat telah dimitigasi?
KETIGA — POTENSI MASALAH PENGELOLAAN KAS
Jika alasan penundaan adalah keterbatasan kas, maka arus kas pemerintah daerah harus dapat diuji.
Berapa kas yang tersedia?
Berapa kewajiban jatuh tempo?
Berapa dana yang sudah terikat?
Berapa dana yang masih harus diterima?
Dan bagaimana pemerintah menentukan prioritas pembayaran?
Semua itu seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen.
JIKA ADA PENYALAHGUNAAN, RANAHNYA BISA BERUBAH
Perlu ditegaskan.
Keterlambatan pembayaran bukan otomatis tindak pidana.
Tetapi jika pemeriksaan kemudian menemukan adanya:
- manipulasi dokumen anggaran;
- penyalahgunaan kewenangan;
- pengalihan anggaran tidak sesuai peruntukan;
- pembayaran fiktif;
- rekayasa administrasi;
- suap atau gratifikasi;
- atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana;
maka persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum, sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Karena itu, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu munculnya kerugian yang lebih besar apabila ditemukan indikasi awal yang memang memenuhi kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
SANKSI? JANGAN HANYA BERHENTI PADA TEGURAN
Jika ditemukan pelanggaran administratif, maka pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai tindakan administratif sesuai jenis pelanggarannya.
Jika ditemukan kelebihan pembayaran atau kerugian daerah, dapat muncul kewajiban pengembalian atau pemulihan ke Kas Daerah sesuai hasil pemeriksaan.
Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau tata kelola aparatur, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian.
Dan jika ditemukan unsur pidana, maka pertanggungjawaban dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pemeriksaan bukan untuk mencari kambing hitam.
Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan: siapa yang bertanggung jawab, apa kesalahannya, berapa dampaknya, dan apa konsekuensinya.
5 PERTANYAAN TAJAM UNTUK BUPATI, BPKAD DAN TAPD
1. RP37 MILIAR SUDAH DIANGGARKAN ATAU BELUM?
Jika sudah, mengapa belum dibayarkan?
Jika belum cukup, di mana kekurangannya?
2. BERAPA KAS DAERAH YANG BENAR-BENAR TERSEDIA?
Bukan sekadar saldo di rekening.
Publik membutuhkan penjelasan mengenai kas yang bebas digunakan setelah memperhitungkan seluruh kewajiban dan dana terikat.
3. BERAPA DANA TRANSFER YANG MASIH DITUNGGU?
Buka nominalnya.
Buka jenis transfernya.
Buka statusnya.
Buka estimasi waktunya.
4. MENGAPA LONJAKAN BEBAN PPPK TIDAK SEPENUHNYA TERANTISIPASI?
Jika jumlah PPPK dan kebutuhan gajinya sudah diketahui, mengapa dampak fiskalnya masih menekan pembayaran kewajiban lain?
5. KAPAN GAJI KE-13 DIBAYAR?
ASN tidak membutuhkan kalimat:
“Akan dibayar apabila dana tersedia.”
ASN membutuhkan kepastian waktu dan sumber anggaran.
BPK, INSPEKTORAT DAN DPRD SAROLANGUN JANGAN TUTUP MATA
Bersama Rajat.id mendesak:
BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Inspektorat Kabupaten Sarolangun, dan DPRD Kabupaten Sarolangun untuk mencermati persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, jelaskan kepada publik.
Jika terdapat kesalahan administrasi, perbaiki.
Jika terdapat kewajiban yang belum dibayar, selesaikan.
Jika terdapat kelebihan pembayaran, pulihkan.
Dan jika pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, proses sesuai hukum.
Jangan biarkan persoalan Rp37 miliar ini hanya menjadi berita sehari lalu hilang tanpa kepastian.
ASN JANGAN DIJADIKAN KORBAN TEKANAN FISKAL
ASN bukan penyusun APBD.
ASN bukan pihak yang menentukan kebijakan penerimaan daerah.
ASN juga bukan pihak yang menentukan struktur belanja.
Karena itu, jangan sampai ketika perencanaan fiskal menghadapi masalah, ASN justru menjadi pihak yang harus menunggu haknya.
Pemerintah boleh mengalami tekanan fiskal.
Tetapi tekanan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan transparansi.
Jika uang memang tidak tersedia, tunjukkan angkanya.
Jika transfer pusat belum masuk, tunjukkan datanya.
Jika anggaran salah direncanakan, perbaiki dan pertanggungjawabkan.
Jika ada pelanggaran, proses sesuai aturan.
PENUTUP: RP37 MILIAR BUKAN SEKADAR SOAL GAJI
Pada akhirnya, persoalan Gaji ke-13 Sarolangun bukan hanya tentang Rp37 miliar.
Ini tentang kredibilitas pengelolaan APBD.
Ini tentang kemampuan pemerintah daerah menyusun perencanaan yang realistis.
Ini tentang bagaimana pemerintah mengendalikan belanja pegawai.
Ini tentang bagaimana kewajiban kepada ASN dipenuhi.
Dan yang paling penting:
INI TENTANG UANG RAKYAT.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak perlu takut membuka data apabila semuanya memang telah dikelola sesuai ketentuan.
Justru keterbukaan akan menjawab semua tudingan.
Sebaliknya, semakin informasi ditutup, semakin besar ruang publik untuk bertanya.
Bersama Rajat.id mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun: BUKA DATA, JELASKAN ANGKA, TETAPKAN JADWAL, DAN PENUHI HAK ASN.
Sebab APBD bukan milik pejabat.
Bukan milik BPKAD.
Bukan milik TAPD.
APBD ADALAH UANG RAKYAT YANG WAJIB DIKELOLA SECARA TRANSPARAN, AKUNTABEL, DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
Bersama Rajat.id akan terus mengawal.
AKURAT. TAJAM. TEPERCAYA.























Discussion about this post