BERSAMARAJAT.ID, SAROLANGUN – Praktik dugaan penggelapan dan penyerobotan aset publik di wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kian terang-terangan dan seolah-olah menantang hukum. Lahan kelapa sawit produktif seluas 14 hektare yang secara historis dan legal merupakan hak milik kekayaan Desa Bukit Murau, kini dikuasai secara sepihak oleh oknum pejabat desa akibat dampak pemekaran wilayah.
Ironisnya, hasil produksi kebun sawit bernilai ekonomis tinggi tersebut diduga kuat mengalir deras ke kantong pribadi Kepala Desa Bukit Talang Mas, Budi Setiawan, bukannya masuk ke kas desa untuk kesejahteraan masyarakat ataupun Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kondisi memprihatinkan ini memicu gelombang kecaman keras dan kemarahan membara dari masyarakat. Pemekaran wilayah yang sejatinya bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik, justru dijadikan tameng serta ajang “bancakan” oleh oknum kepala desa demi memperkaya diri sendiri. Tindakan menguasai aset negara demi kepentingan pribadi ini jelas melanggar komitmen moral, sumpah jabatan, serta aturan hukum normatif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Warga Bukit Murau Kecewa dan Marah Besar
Penyelewengan yang terjadi secara kasat mata ini menyulut kemarahan besar di tengah masyarakat Desa Bukit Murau selaku desa induk dan pemilik sah lahan tersebut. Para tokoh masyarakat menyuarakan kekecewaan mendalam atas ketidakadilan yang mereka alami bertahun-tahun sejak proses pemekaran wilayah bergulir.
“Kami perwakilan tokoh masyarakat bersama warga Desa Bukit Murau merasa sangat kecewa dan dikhianati! Lahan 14 hektare itu adalah warisan dan aset sah milik desa kami yang harusnya menghidupi pembangunan di sini, bukan menjadi ladang pemuas nafsu kekayaan pribadi oknum pejabat,” tegas salah satu Tokoh Masyarakat Bukit Murau dengan nada penuh amarah.
Para tokoh masyarakat menegaskan bahwa warga tidak akan pernah tinggal diam melihat hasil panen sawit desa terus dikuras habis demi mempertebal dompet pribadi Budi Setiawan.
“Kemarahan warga dan seluruh elemen tokoh masyarakat sudah di ubun-ubun. Kami menuntut keadilan! Jika aset itu masuk wilayah pemekaran secara administratif, hasilnya tetap merupakan hak publik yang harus kembali ke masyarakat melalui mekanisme kas desa yang sah, bukan dinikmati secara serakah oleh Kades Talang Mas secara perorangan!” lanjutnya dengan nada menekan.
Modus Pemekaran Berujung Penyerobotan Aset
Berdasarkan investigasi mendalam yang dihimpun tim redaksi, lahan seluas 14 hektare tersebut sejak awal merupakan bagian sah dari tanah kas/kekayaan Desa Bukit Murau. Namun, pasca pemekaran wilayah yang melahirkan Desa Bukit Talang Mas, tata batas wilayah bergeser hingga posisi lahan tersebut secara administratif masuk ke wilayah desa baru.
Akan tetapi, pergeseran batas administrasi pemekaran wilayah sama sekali tidak otomatis mengalihkan kepemilikan aset desa induk menjadi milik pribadi kepala desa baru. Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, seluruh hasil pemanfaatan kekayaan desa wajib disetorkan penuh ke Rekening Kas Desa demi mendanai pembangunan masyarakat. Jika dana hasil panen tersebut justru masuk ke rekening atau kantong pribadi Budi Setiawan, maka tindakan ini jelas-jelas telah memenuhi unsur delik penyelewengan wewenang dan tindak pidana.
Terancam Pemecatan & Jerat Hukum Pidana Terbaru
Tindakan menguras dan menikmati hasil panen sawit dari aset milik publik merupakan pelanggaran hukum berat yang tak terselamatkan. Pengamat kebijakan publik dan hukum tegas menyatakan, Budi Setiawan kini berhadapan langsung dengan payung hukum dan sanksi pidana terbaru:
- Sanksi Pemecatan (UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa): Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa), Kepala Desa dilarang keras menyalahgunakan wewenang dan merugikan aset/keuangan desa. Atas dugaan pelanggaran berat ini, Bupati Sarolangun memiliki kewenangan penuh untuk segera menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara hingga pemecatan secara tidak dengan hormat terhadap Budi Setiawan.
- Jerat Pidana Korupsi (Pasal 603 & Pasal 604 KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023): Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan melawan hukum yang menyalahgunakan jabatan demi memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan/aset publik diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga seumur hidup serta denda materiil hingga miliaran rupiah.
- Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 488 KUHP Baru): Berdasarkan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023, pejabat atau kepala desa yang menguasai aset karena jabatannya lalu menggelepkan atau menikmati hasilnya secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda hingga Rp500.000.000.
Inspektorat dan APH Sarolangun Ditantang Bertindak Tegas!
Masyarakat Desa Bukit Murau kini mendesak adanya transparansi total dan tindakan hukum yang konkret. Pemerintah Kabupaten Sarolangun, khususnya Inspektorat Kabupaten Sarolangun serta Bupati Sarolangun, ditantang untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigatif terarah secara menyeluruh.
Jika Pemkab Sarolangun dan pihak Kecamatan Singkut terkesan lamban, ogah-ogahan, atau sengaja melakukan pembiaran atas skandal ini, tokoh masyarakat bersama warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkomitmen akan membawa seluruh bukti mutlak—termasuk manifest timbangan sawit, rekap penjualan, serta dokumen historis kepemilikan lahan—langsung ke Unit Tipikor Polres Sarolangun atau Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu! Siapa pun pejabat desa yang berani menilap atau menggelapkan aset rakyat demi mempertebal dompet pribadi, tempatnya bukan lagi di atas kursi empuk kantor desa, melainkan di balik jeruji besi!
(REDAKSI BERSAMARAJAT.ID)























Discussion about this post