• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Warga Desak Bupati Sarolangun Pecat Kades Bukit Talang Mas Budi Setiawan Terkait Dugaan Penyerobotan Aset Desa

Warga Desak Bupati Sarolangun Pecat Kades Bukit Talang Mas Budi Setiawan Terkait Dugaan Penyerobotan Aset Desa

by admin
09.08.2026
in Hukrim
0

BERSAMARAJAT.ID, SAROLANGUN – Praktik dugaan penggelapan dan penyerobotan aset publik di wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kian terang-terangan dan seolah-olah menantang hukum. Lahan kelapa sawit produktif seluas 14 hektare yang secara historis dan legal merupakan hak milik kekayaan Desa Bukit Murau, kini dikuasai secara sepihak oleh oknum pejabat desa akibat dampak pemekaran wilayah.

Ironisnya, hasil produksi kebun sawit bernilai ekonomis tinggi tersebut diduga kuat mengalir deras ke kantong pribadi Kepala Desa Bukit Talang Mas, Budi Setiawan, bukannya masuk ke kas desa untuk kesejahteraan masyarakat ataupun Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kondisi memprihatinkan ini memicu gelombang kecaman keras dan kemarahan membara dari masyarakat. Pemekaran wilayah yang sejatinya bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik, justru dijadikan tameng serta ajang “bancakan” oleh oknum kepala desa demi memperkaya diri sendiri. Tindakan menguasai aset negara demi kepentingan pribadi ini jelas melanggar komitmen moral, sumpah jabatan, serta aturan hukum normatif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Warga Bukit Murau Kecewa dan Marah Besar

Penyelewengan yang terjadi secara kasat mata ini menyulut kemarahan besar di tengah masyarakat Desa Bukit Murau selaku desa induk dan pemilik sah lahan tersebut. Para tokoh masyarakat menyuarakan kekecewaan mendalam atas ketidakadilan yang mereka alami bertahun-tahun sejak proses pemekaran wilayah bergulir.

“Kami perwakilan tokoh masyarakat bersama warga Desa Bukit Murau merasa sangat kecewa dan dikhianati! Lahan 14 hektare itu adalah warisan dan aset sah milik desa kami yang harusnya menghidupi pembangunan di sini, bukan menjadi ladang pemuas nafsu kekayaan pribadi oknum pejabat,” tegas salah satu Tokoh Masyarakat Bukit Murau dengan nada penuh amarah.

Para tokoh masyarakat menegaskan bahwa warga tidak akan pernah tinggal diam melihat hasil panen sawit desa terus dikuras habis demi mempertebal dompet pribadi Budi Setiawan.

“Kemarahan warga dan seluruh elemen tokoh masyarakat sudah di ubun-ubun. Kami menuntut keadilan! Jika aset itu masuk wilayah pemekaran secara administratif, hasilnya tetap merupakan hak publik yang harus kembali ke masyarakat melalui mekanisme kas desa yang sah, bukan dinikmati secara serakah oleh Kades Talang Mas secara perorangan!” lanjutnya dengan nada menekan.

Modus Pemekaran Berujung Penyerobotan Aset

Berdasarkan investigasi mendalam yang dihimpun tim redaksi, lahan seluas 14 hektare tersebut sejak awal merupakan bagian sah dari tanah kas/kekayaan Desa Bukit Murau. Namun, pasca pemekaran wilayah yang melahirkan Desa Bukit Talang Mas, tata batas wilayah bergeser hingga posisi lahan tersebut secara administratif masuk ke wilayah desa baru.

Akan tetapi, pergeseran batas administrasi pemekaran wilayah sama sekali tidak otomatis mengalihkan kepemilikan aset desa induk menjadi milik pribadi kepala desa baru. Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, seluruh hasil pemanfaatan kekayaan desa wajib disetorkan penuh ke Rekening Kas Desa demi mendanai pembangunan masyarakat. Jika dana hasil panen tersebut justru masuk ke rekening atau kantong pribadi Budi Setiawan, maka tindakan ini jelas-jelas telah memenuhi unsur delik penyelewengan wewenang dan tindak pidana.

Terancam Pemecatan & Jerat Hukum Pidana Terbaru

Tindakan menguras dan menikmati hasil panen sawit dari aset milik publik merupakan pelanggaran hukum berat yang tak terselamatkan. Pengamat kebijakan publik dan hukum tegas menyatakan, Budi Setiawan kini berhadapan langsung dengan payung hukum dan sanksi pidana terbaru:

  1. Sanksi Pemecatan (UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa): Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa), Kepala Desa dilarang keras menyalahgunakan wewenang dan merugikan aset/keuangan desa. Atas dugaan pelanggaran berat ini, Bupati Sarolangun memiliki kewenangan penuh untuk segera menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara hingga pemecatan secara tidak dengan hormat terhadap Budi Setiawan.
  2. Jerat Pidana Korupsi (Pasal 603 & Pasal 604 KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023): Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan melawan hukum yang menyalahgunakan jabatan demi memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan/aset publik diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga seumur hidup serta denda materiil hingga miliaran rupiah.
  3. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 488 KUHP Baru): Berdasarkan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023, pejabat atau kepala desa yang menguasai aset karena jabatannya lalu menggelepkan atau menikmati hasilnya secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda hingga Rp500.000.000.

Inspektorat dan APH Sarolangun Ditantang Bertindak Tegas!

Masyarakat Desa Bukit Murau kini mendesak adanya transparansi total dan tindakan hukum yang konkret. Pemerintah Kabupaten Sarolangun, khususnya Inspektorat Kabupaten Sarolangun serta Bupati Sarolangun, ditantang untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigatif terarah secara menyeluruh.

Jika Pemkab Sarolangun dan pihak Kecamatan Singkut terkesan lamban, ogah-ogahan, atau sengaja melakukan pembiaran atas skandal ini, tokoh masyarakat bersama warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkomitmen akan membawa seluruh bukti mutlak—termasuk manifest timbangan sawit, rekap penjualan, serta dokumen historis kepemilikan lahan—langsung ke Unit Tipikor Polres Sarolangun atau Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu! Siapa pun pejabat desa yang berani menilap atau menggelapkan aset rakyat demi mempertebal dompet pribadi, tempatnya bukan lagi di atas kursi empuk kantor desa, melainkan di balik jeruji besi!

(REDAKSI BERSAMARAJAT.ID)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Hukrim

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi “Aset Provinsi”!

17.10.2026
Next Post

Babak Baru Hubungan Bilateral, Kolombia Tegaskan Pengakuan Atas Kedaulatan Maroko di Wilayah Sahara

Peringati HUT ke-1, DPP PRI Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, UMKM Ikut Meriahkan Perayaan

BUPATI MUKOMUKO PIMPIN LANGKAH KONSERVASI: SERIBU BATANG MANGROVE DITANAM PERINGATI HARI MANGROVE SEDUNIA

ASET DESA “HILANG” PASCA PEMEKARAN, SAWIT TETAP DIPANEN — UANGNYA MASUK KE KANTONG SIAPA?

DUGAAN SKANDAL JUAL BELI LAHAN HTR KOPERASI ALAM SUMBER SEJAHTERA: SEKRETARIS BUNGKAM, PRAKTIK MAFIA TANAH DIBONGKAR!

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah