BERSAMARAJAT.ID | Media Investigasi & Keadilan Rakyat
Kategori: INVESTIGASI KHUSUS
Tanggal: 6 Agustus 2026
Lokasi: Sarolangun, Jambi
SAROLANGUN, BERSAMARAJAT.ID — Bau menyengat dugaan perampasan dan pencaplokan hak atas tanah transmigrasi Singkut 3 tahun 1981 di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun kian membuncah ke permukaan. Setelah dua dekade hak-hak warga dipasung dan diombang-ambingkan tanpa kepastian hukum, kini Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Murau kembali bermanuver dengan melayangkan surat undangan bernomor 400.10.2.4 / 161 / VIII / Pem-BM / 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Bukit Murau, Nuryadi, Pemdes mengundang Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi di bawah komando Abdul Mutholib, SH. selaku penerima kuasa resmi dari Dodi Ranses (ahli waris sah almarhum R. Sandani / R. Sardani).
Aneh tapi nyata, perihal agenda yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026 di Aula Desa Bukit Murau tersebut secara terang-terangan dan sepihak menggiring narasi bahwa lahan peninggalan almarhum adalah “Aset Fasilitas Umum Desa”.
GELAGAT PANIK DAN DUGAAN BEGAL HAK RAKYAT SECARA SISTEMATIS
Langkah Pemdes Bukit Murau yang secara mendadak menyematkan label “Fasilitas Umum” terhadap tanah peninggalan Alm. R. Sandani dinilai publik sebagai langkah panic-button yang sangat nekat dan fatal.
Bagaimana tidak? Rekam jejak sejarah dan dokumen otentik negara sejak program Transmigrasi Singkut 3 diluncurkan pada tahun 1981, disusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Tahun 1982, secara eksplisit dan sah menetapkan tanah tersebut sebagai Hak Milik perorangan warga transmigran, bukan tanah kas desa, apalagi aset fasilitas umum!
Sikap represif dan ugal-ugalan Pemdes ini disinyalir berakar dari rentetan Surat “Sakti” Pernyataan Kepala Desa tahun 2006 silam yang menyetop proses sertifikasi tanah warga secara sepihak tanpa dasar hukum yang terbukti. Selama 20 tahun (dua dekade), hak kepemilikan Dodi Ranses beserta keluarga dibiarkan terkatung-katung akibat dugaan kekuasaan sewenang-wenang oknum pejabat desa.
“Menjuluki lahan yang memiliki legalitas sah perorangan sebagai fasilitas umum desa tanpa mampu menunjukkan SK Penghapusan Hak atau Sertifikat Hak Pakai atas nama Desa adalah bentuk kebohongan publik dan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang amat nyata!”
SK 1982 ADALAH SKAKMAT: PEMDES TAGIH BUKTI APALAGI?
Kini, publik, insan pers, dan praktisi hukum menantang balik Kades Nuryadi untuk membuka secara transparan di hadapan forum klarifikasi: Apa dasar hukum dan bukti otentik Pemdes Bukit Murau mengklaim tanah milik Alm. R. Sandani sebagai Aset Desa?
Jika Pemdes Bukit Murau tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan negara/desa yang sah dan lebih kuat dari SK Tahun 1982 milik almarhum, maka agenda “Klarifikasi” pada 6 Agustus 2026 ini tak lebih dari panggung sandiwara untuk mencaplok hak warga secara serampangan.
Tim Kuasa Hukum dari DPD PPWI Provinsi Jambi bersama masyarakat bersiap pasang badan menuntut keadilan, serta tidak menutup kemungkinan membawa oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan penyerobotan lahan ini ke ranah hukum pidana maupun gugatan PTUN.
BERSAMARAJAT.ID menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kesewenang-wenangan oknum kepala desa! Hak rakyat adalah hak mutlak yang wajib dilindungi!
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post