• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Pernyataan Slamet Kastalo di Musyawarah Bukit Murau Dinilai Memicu Polemik, PPWI: Sengketa Tanah Harus Diselesaikan dengan Bukti, Bukan Opini

Pernyataan Slamet Kastalo di Musyawarah Bukit Murau Dinilai Memicu Polemik, PPWI: Sengketa Tanah Harus Diselesaikan dengan Bukti, Bukan Opini

by admin
06.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

BERSAMA RAJAT.ID | SAROLANGUN – Musyawarah klarifikasi terkait status lahan yang dikuasai keluarga almarhum Raden Sandani di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kamis (6/8/2026), tidak hanya menyisakan perbedaan pendapat mengenai status tanah, tetapi juga memunculkan polemik atas pernyataan salah seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Slamet Kastalo.

Dalam forum tersebut, Slamet Kastalo tidak menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan pendapatnya bahwa objek sengketa merupakan tanah desa. Namun, menurut peserta yang hadir, ia justru menyampaikan kalimat:

“Kenapa diambil semua lahan itu? Kenapa tidak seperempat saja?”

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan reaksi dari sebagian peserta musyawarah karena dinilai tidak menjawab substansi persoalan, yakni mengenai dasar hukum status kepemilikan tanah.

Penilaian PPWI Provinsi Jambi

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menilai forum musyawarah semestinya menjadi ruang untuk menyampaikan data, dokumen, dan dasar hukum, bukan membangun opini yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Yang dipersoalkan bukan luas tanah yang diambil atau tidak diambil. Yang dipersoalkan adalah dasar hukum. Jika menyatakan itu aset desa, tunjukkan keputusan penetapan aset, register inventaris desa, berita acara penyerahan aset, atau dokumen pertanahan yang sah. Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi,” tegas Abdul Muthalib.

Menurut PPWI, hingga musyawarah berakhir tidak ada dokumen resmi yang diperlihatkan untuk mendukung klaim bahwa objek tersebut merupakan aset Desa Bukit Murau.

Dinilai Memicu Kegaduhan

Sejumlah peserta musyawarah menilai pernyataan Slamet Kastalo berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat karena lebih mengarah pada opini daripada penjelasan berbasis bukti hukum.

PPWI berpendapat bahwa seorang tokoh masyarakat, terlebih mantan anggota DPRD, diharapkan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan fakta dan dokumen, bukan pernyataan yang dapat ditafsirkan berbeda-beda.

Muncul Isu Kepentingan dalam Pengelolaan TKD

Dalam proses investigasi, Tim BERSAMA RAJAT.ID juga menerima informasi dari sejumlah warga yang menyebut nama Slamet Kastalo dalam kaitannya dengan aktivitas penampungan buah sawit yang berasal dari lahan yang oleh masyarakat disebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

Menurut keterangan sejumlah warga yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut, lahan TKD tersebut saat ini tidak lagi berada dalam penguasaan administratif Desa Bukit Murau setelah adanya pemekaran desa. Namun, status penguasaan dan pengelolaannya masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Sebagian warga menduga adanya kepentingan tertentu dalam polemik klaim tanah tersebut. FIKIRANRAJAT.ID belum memperoleh konfirmasi dari Slamet Kastalo mengenai informasi tersebut, sehingga dugaan itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

PPWI Akan Lakukan Konfirmasi

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang, Tim Investigasi BERSAMA RAJAT.ID akan mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada Slamet Kastalo guna memberikan kesempatan menjelaskan dasar hukum atas pendapatnya dalam musyawarah serta menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterkaitannya dengan aktivitas penampungan hasil sawit dari lahan yang disebut sebagai TKD.

PPWI menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, namun dalam sengketa pertanahan, klaim kepemilikan harus dibuktikan dengan dokumen dan dasar hukum yang sah. Penilaian akhir mengenai status tanah tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia.

(Tim Investigasi BERSAMA RAJAT.ID)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

21.10.2026
Mancanegara

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

21.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Nasional

EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

20.10.2026
Mancanegara

Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

19.10.2026
Mancanegara

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

18.10.2026
Next Post

Sofian Alias Koeng Dituding Dalang Persekongkolan Jahat yang Tumbalkan Rakyat Kecil!

ADU DATA BERUJUNG BLUNDER FATAL: OPINI LISAN SLAMET KASTALO, SARIDI, DAN SUKARI TERJEPIT ANCAMAN KUHP BARU ATAS LAHAN ALM. RADEN SANDANI

Oknum Polisi Kebon Jeruk Jadi Backing Mafia Tanah Merampas Hak Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman

Proyek Jembatan Gantung Sei Gemuruh Rp703 Juta Diduga Kuat Hanya Jadi Fasilitas Mewah Kebun Pribadi Mantan Anggota Dewan Sarolangun: Sanksi Pidana Menanti!

Demi Kepastian Hukum Masyarakat, Ketua DPD PPWI Jambi Abdul Muthalib, S.H. dan Tim Media Rajat Grup Bersilaturahmi ke ATR/BPN Sarolangun

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah