Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)?
SAROLANGUN, bersamarajat.id – Bau menyengat dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menyengat proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun. Uang rakyat senilai hampir satu miliar rupiah yang seharusnya mengalir untuk kesejahteraan umum, diduga kuat diselewengkan demi memfasilitasi bisnis dan kekayaan pribadi mantan pejabat legislatif terhormat.
Hasil investigasi lapangan dan pelacakan data yang dihimpun tim redaksi menunjukkan adanya kejanggalan fatal pada proyek Pembangunan Jembatan Gantung Sei. Gemuruh (Lanjutan) tahun anggaran 2021 dengan pagu fantastis mencapai Rp703.000.000.
Dokumen SiRUP vs Fakta Lapangan: Akrobat Administrasi demi Lahan Pribadi?
Berdasarkan data resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP: 27106770, proyek konstruksi yang dikerjakan melalui metode tender ini secara administratif dicatatkan berlokasi di wilayah Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Secara peta politik, Kecamatan Singkut merupakan basis Daerah Pemilihan (Dapil) 3, wilayah di mana mantan anggota DPRD senior dari Fraksi Gerindra, H. Slamet Kastalo, bertugas mengawal dana Pokok Pikiran (Pokir).
Namun, penelusuran digital berbasis koordinat GPS (open-camera metadata) membongkar fakta yang mengejutkan. Secara fisik, ujung jembatan gantung berlantai beton tersebut justru menembus area perbatasan dan berdiri di Desa Tanjung Raden, Kecamatan Limun.
Aroma penyalahgunaan wewenang (abuse of power) makin kental setelah warga setempat bersuara. Jembatan gantung bernilai ratusan juta tersebut disinyalir kuat sama sekali tidak memiliki asas manfaat untuk mobilitas masyarakat umum ataupun pemukiman warga desa.
“Jembatan itu dibangun bukan untuk akses desa atau jalan warga pergi ke sawah publik. Itu jalur khusus yang langsung bermuara dan menghubungkan ke kebun sawit/karet pribadi milik oknum mantan anggota dewan (Slamet Kastalo). Kami warga biasa tidak mendapat fungsi apa-apa dari bangunan itu,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Jerat Hukum dan Sanksi Pidana Menanti Mantan Anggota Dewan
Meskipun pelaku saat ini berstatus sebagai mantan anggota dewan, hukum pidana Indonesia menegaskan bahwa status kedaluwarsa jabatan tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan saat menjabat. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang pengalihan proyek APBD demi memperkaya diri sendiri ini terbukti, mantan anggota DPRD Sarolangun tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sanksi hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor: Mengincar penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan demi menguntungkan diri sendiri. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 12 huruf i UU Tipikor (Benturan Kepentingan dalam Pengadaan): Menegaskan larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
APIP dan Penegak Hukum Ditantang Nyali
Kasus jembatan gantung Sei Gemuruh ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan daerah. Masyarakat Sarolangun kini menantang keberanian dan nyali Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Sarolangun serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun untuk segera turun ke lapangan.
Audit investigasi menyeluruh atas proyek bernomor RUP 27106770 ini harus segera dilakukan. Jika terbukti ada benturan kepentingan (conflict of interest) yang merugikan keuangan daerah demi memperkaya diri sendiri atau korporasi pribadi, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Rakyat Sarolangun menolak bungkam melihat uang pajaknya dijadikan karpet merah bagi kepentingan elit politik. (Tim/Red)























Discussion about this post