• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Proyek Jembatan Gantung Sei Gemuruh Rp703 Juta Diduga Kuat Hanya Jadi Fasilitas Mewah Kebun Pribadi Mantan Anggota Dewan Sarolangun: Sanksi Pidana Menanti!

Proyek Jembatan Gantung Sei Gemuruh Rp703 Juta Diduga Kuat Hanya Jadi Fasilitas Mewah Kebun Pribadi Mantan Anggota Dewan Sarolangun: Sanksi Pidana Menanti!

by admin
07.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)?

SAROLANGUN, bersamarajat.id – Bau menyengat dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menyengat proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun. Uang rakyat senilai hampir satu miliar rupiah yang seharusnya mengalir untuk kesejahteraan umum, diduga kuat diselewengkan demi memfasilitasi bisnis dan kekayaan pribadi mantan pejabat legislatif terhormat.

Hasil investigasi lapangan dan pelacakan data yang dihimpun tim redaksi menunjukkan adanya kejanggalan fatal pada proyek Pembangunan Jembatan Gantung Sei. Gemuruh (Lanjutan) tahun anggaran 2021 dengan pagu fantastis mencapai Rp703.000.000.

Dokumen SiRUP vs Fakta Lapangan: Akrobat Administrasi demi Lahan Pribadi?

Berdasarkan data resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP: 27106770, proyek konstruksi yang dikerjakan melalui metode tender ini secara administratif dicatatkan berlokasi di wilayah Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Secara peta politik, Kecamatan Singkut merupakan basis Daerah Pemilihan (Dapil) 3, wilayah di mana mantan anggota DPRD senior dari Fraksi Gerindra, H. Slamet Kastalo, bertugas mengawal dana Pokok Pikiran (Pokir).

Namun, penelusuran digital berbasis koordinat GPS (open-camera metadata) membongkar fakta yang mengejutkan. Secara fisik, ujung jembatan gantung berlantai beton tersebut justru menembus area perbatasan dan berdiri di Desa Tanjung Raden, Kecamatan Limun.

Aroma penyalahgunaan wewenang (abuse of power) makin kental setelah warga setempat bersuara. Jembatan gantung bernilai ratusan juta tersebut disinyalir kuat sama sekali tidak memiliki asas manfaat untuk mobilitas masyarakat umum ataupun pemukiman warga desa.

“Jembatan itu dibangun bukan untuk akses desa atau jalan warga pergi ke sawah publik. Itu jalur khusus yang langsung bermuara dan menghubungkan ke kebun sawit/karet pribadi milik oknum mantan anggota dewan (Slamet Kastalo). Kami warga biasa tidak mendapat fungsi apa-apa dari bangunan itu,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Jerat Hukum dan Sanksi Pidana Menanti Mantan Anggota Dewan

Meskipun pelaku saat ini berstatus sebagai mantan anggota dewan, hukum pidana Indonesia menegaskan bahwa status kedaluwarsa jabatan tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan saat menjabat. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang pengalihan proyek APBD demi memperkaya diri sendiri ini terbukti, mantan anggota DPRD Sarolangun tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sanksi hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

  • Pasal 3 UU Tipikor: Mengincar penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan demi menguntungkan diri sendiri. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Pasal 12 huruf i UU Tipikor (Benturan Kepentingan dalam Pengadaan): Menegaskan larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

APIP dan Penegak Hukum Ditantang Nyali

Kasus jembatan gantung Sei Gemuruh ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan daerah. Masyarakat Sarolangun kini menantang keberanian dan nyali Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Sarolangun serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun untuk segera turun ke lapangan.

Audit investigasi menyeluruh atas proyek bernomor RUP 27106770 ini harus segera dilakukan. Jika terbukti ada benturan kepentingan (conflict of interest) yang merugikan keuangan daerah demi memperkaya diri sendiri atau korporasi pribadi, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Rakyat Sarolangun menolak bungkam melihat uang pajaknya dijadikan karpet merah bagi kepentingan elit politik. (Tim/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

21.10.2026
Mancanegara

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

21.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Nasional

EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

20.10.2026
Mancanegara

Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

19.10.2026
Mancanegara

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

18.10.2026
Next Post

Demi Kepastian Hukum Masyarakat, Ketua DPD PPWI Jambi Abdul Muthalib, S.H. dan Tim Media Rajat Grup Bersilaturahmi ke ATR/BPN Sarolangun

Aroma Amburadul Proyek Rp 1,5 M di SMKN 11 Sarolangun: Diduga Mark-Up Liar, APH Didesak Periksa Disdik Jambi!

Usai Bongkar Dugaan Mark-Up Liar Rp 1,5 Miliar di SMKN 11 Sarolangun, Redaksi BersamaRajat.id Mendapat Intimidasi dan Ancaman!

Mencoba Bungkam Pers Pakai Gertakan, Oknum SMKN 11 Sarolangun Terancam UU Pers & Pasal Pengancaman!

Minyak Ilegal di Tembesi Bebas Beroperasi, Mabes Polri dan Polda Jambi Didesak Sapu Bersih Oknum APH Pembenteng Bisnis Pipin

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah