• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Mencoba Bungkam Pers Pakai Gertakan, Oknum SMKN 11 Sarolangun Terancam UU Pers & Pasal Pengancaman!

Mencoba Bungkam Pers Pakai Gertakan, Oknum SMKN 11 Sarolangun Terancam UU Pers & Pasal Pengancaman!

by admin
08.08.2026
in Berita, Daerah, Hiburan, Nasional, Pendidikan
0

BERITA UTAMA / INVESTIGASI

SAROLANGUN, BERSAMARAJAT.ID – Upaya membungkam kemerdekaan pers dengan cara-cara intimidatif kembali terjadi. Pasca dibongkarnya dugaan penyimpangan dan mark-up liar anggaran bernilai fantastis Rp 1,5 Miliar di SMKN 11 Sarolangun yang bersumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tim redaksi BersamaRajat.id justru dihujani gertakan dan ancaman melalui pesan WhatsApp dari nomor +62 852-6979-1055 dengan nama akun mpuadi708.

Langkah reaktif oknum tersebut bukannya menyurutkan langkah pers, melainkan justru mempertegas adanya indikasi kuat kekhawatiran pihak-pihak tertentu atas terkuaknya skandal proyek tersebut. Bukannya memberikan klarifikasi resmi atau data balasan yang akuntabel, oknum pemilik akun WhatsApp mpuadi708 tersebut malah menggiring persoalan ke ranah intimidasi bernada premanisme.

Dalam rekaman percakapan tertulis, oknum pengirim pesan secara tegas melayangkan kalimat bernada menekan:

“Ini secara pribadi aku sampaikan aku dak senang dgn gawe kamu… Aku sakit hati.. Ini serius.. Aku dak mau tau urusan kamu dgn sekolah atau dinas.. Tapi secara pribadi kau punyo masalah dgn aku. Faham. Lah kan..”

Fakta Lapangan vs Alibi Yang Berubah-ubah

Saat tim investigasi BersamaRajat.id melakukan konfirmasi langsung di lokasi SMKN 11 Sarolangun, oknum yang menggunakan nomor +62 852-6979-1055 tersebut ditemukan sedang memperbaiki sepeda motor Yamaha RX King di area workshop sekolah dan secara sadar mengaku sebagai penjaga sekolah.

Namun, setelah berita dugaan mark-up Rp 1,5 Miliar mencuat ke publik dan menuai desakan pemeriksaan dari masyarakat, oknum dengan identitas akun mpuadi708 tersebut mendadak mengubah keterangannya melalui pesan WhatsApp dan mengklaim dirinya sebagai Toolmen TSM (Teknik Sepeda Motor).

Perubahan alibi yang janggal serta dalih “perselisihan pribadi” ini disinyalir kuat hanyalah modus klasik untuk mengaburkan substansi utama: transparansi penggunaan uang negara sebesar Rp 1,5 Miliar!

Pasal Berlapis Menanti: UU Pers No. 40/1999 & Pasal Pengancaman KUHP!

Tim Hukum BersamaRajat.id menegaskan bahwa tindakan mengancam dan merintangi wartawan saat menyuarakan kepentingan publik adalah kejahatan serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi kini terancam jeratan hukum berlapis:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat 1):

    “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

  2. Pasal Pengancaman (KUHP): Sanksi pidana atas perbuatan mengancam atau menakut-nakuti yang menimbulkan rasa takut dan mengganggu keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.

“Pihak redaksi tidak akan tinggal diam. Kami telah mengantongi bukti identitas digital akun WhatsApp mpuadi708 bernomor +62 852-6979-1055 untuk segera dilayangkan laporan resmi ke Polda Jambi dan Polres Sarolangun. Siapapun yang berada di balik oknum ini, termasuk jika ada dalang yang menyuruhnya untuk mengancam wartawan, harus diproses secara hukum!” tegas Pemred BersamaRajat.id.

APH Didesak Segera Periksa Seluruh Elemen Proyek SMKN 11 Sarolangun!

Adanya gertakan ini justru makin menyulut desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi) tidak mengulur waktu lagi. APH didesak untuk segera:

  • Memanggil dan memeriksa Kepala SMKN 11 Sarolangun serta jajaran panitia/rekanan proyek terkait realisasi fisik dan penggunaan anggaran Rp 1,5 Miliar.
  • Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi guna mengusut tuntas dugaan mark-up harga dan indikasi penyimpangan spesifikasi teknis.
  • Menindak tegas oknum pemilik nomor +62 852-6979-1055 (mpuadi708) atas dugaan intimidasi terhadap wartawan.

Redaksi BersamaRajat.id memastikan akan berdiri tegak di garis depan, tidak akan mundur satu langkah pun, dan terus mengawal pengusutan dugaan korupsi proyek Rp 1,5 Miliar di SMKN 11 Sarolangun hingga tuntas ke meja hijau! (Redaksi BersamaRajat.id)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

21.10.2026
Mancanegara

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

21.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Nasional

EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

20.10.2026
Mancanegara

Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

19.10.2026
Mancanegara

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

18.10.2026
Next Post

Minyak Ilegal di Tembesi Bebas Beroperasi, Mabes Polri dan Polda Jambi Didesak Sapu Bersih Oknum APH Pembenteng Bisnis Pipin

DITEMUKAN TERKUBUR PELEPAH SAWIT: KOLABORASI POLSEK PENARIK RAYA DAN MASYARAKAT BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN MOTOR, SATU TERDUGA PELAKU BERINISIAL M DIAMANKAN

Skandal TKD 14 Hektare Bukit Murau: Aset Desa Hilang di Kertas, Hasil Sawit Dinikmati Siapa?

GAJI KE-13 DITUNDA, APBD SAROLANGUN TERCEKIK: Rp37 MILIAR TAK KUNJUNG CAIR, PUBLIK DESAK BUKA-BUKAAN KEUANGAN!

Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah