SAROLANGUN, BERSAMARAJAT.ID – Sandiwara pengondisian opini publik yang dimainkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Murau bersama kelompoknya seketika rontok tanpa sisa. Niat hati ingin merampas dan melegitimasi lahan transmigrasi seluas 18.842 M² milik keluarga almarhum Raden Sandani (Purnawirawan POLRI) dengan kedok “Aset Fasum Desa”, Pemdes Bukit Murau justru dibuat mati kutu dan tak berkutik akibat ketiadaan data otentik di dalam forum musyawarah resmi, Kamis (6/8/2026).
Tiga tokoh masyarakat setempat, yakni Mantan Kepala Desa Saridi, Mantan Anggota DPRD Sarolangun 3 Periode Slamet Kastalo, dan Anggota Linmas Desa Sukari, kini berada di bawah bidikan hukum yang sangat serius. Sepanjang jalannya musyawarah klarifikasi di Aula Desa, ketiga oknum tersebut dengan gencar menyudutkan ahli waris menggunakan narasi klaim sepihak yang hanya bermodalkan ego, asumsi, dan batas opini lisan tanpa mampu menunjukkan satu lembar pun dokumen kepemilikan atau Buku Inventaris Aset Desa yang sah.
Pembongkaran Fakta Hukum dan Blunder Yuridis Tiga Tokoh
Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi melalui kuasa hukumnya, Abdul Mutholib, S.H., menegaskan bahwa gerakan opini tanpa data yang dibangun oleh ketiga tokoh tersebut merupakan bentuk pembodohan publik yang berkonsekuensi pidana berat:
- Saridi (Mantan Kades): Terjebak dalam kontradiksi hukum (split personality administratif) yang sangat fatal. Surat keterangan penolakan atau argumen lisan yang ia dengungkan hari ini otomatis gugur demi hukum. Rekam jejak warkah membuktikan bahwa pada 27 September 2006, Saridi dalam jabatannya yang sah justru ikut menandatangani langsung Risalah Pemeriksaan Tanah Panitia A BPN Sarolangun dengan kesimpulan “DILULUSKAN” menjadi Hak Milik R. Sandani. Secara hukum administrasi negara, tanda tangan Saridi di masa lalu telah mengunci mati keabsahan hak pemohon.
- Slamet Kastalo (Mantan DPRD): Lontaran kalimat provokatifnya di hadapan forum rapat yang mempertanyakan, “Kenapa lahan tersebut diambil semua, kenapa tidak seperempat hektar saja?” dinilai melecehkan logika hukum pertanahan. Luas tanah ditentukan berdasarkan batas penguasaan fisik riwayat transmigrasi 1978 serta hasil ukur kedinasan BPN RI Tahun 2006, bukan komoditas tawar-menawar lisan seorang mantan legislatif.
- Sukari (Linmas Desa): Bertindak melampaui wewenang dan kapasitas formalnya dengan ikut mengklaim aset desa tanpa alas hak, yang terindikasi kuat sengaja menyebarkan hoaks pertanahan demi memprovokasi warga di tingkat tapak desa.
Ancaman Sanksi Pidana Berlapis KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Negara hukum tidak bergerak di atas konstruksi opini pesanan oknum tertentu. Tindakan para aktor lapangan ini yang sengaja menjegal hak administrasi sertifikasi warga secara melawan hukum dengan dalih menyelamatkan aset umum palsu, kini dihadapkan pada jerat pasal-pasal berlapis KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
- Pasal 504 UU No. 1/2023 (Tindak Pidana Penyerobotan Tanah): Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum mengklaim, menguasai, atau mencoba memberikan hak atas sebidang tanah yang diketahuinya merupakan hak milik sah orang lain. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Pasal 492 UU No. 1/2023 (Penyalahgunaan Kekuasaan/Pengaruh Pejabat): Mengancam setiap pejabat atau tokoh yang menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk memaksa atau menghambat warga negara dalam mendapatkan hak administratifnya secara sah. Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
- Pasal 245 UU No. 1/2023 (Memberikan Keterangan Palsu): Ancaman pidana berat bagi siapa saja yang merekayasa surat pernyataan atau memberikan kesaksian palsu di bawah ketentuan undang-undang terkait status kepemilikan hak tanah orang lain.
Desakan Hukum Formil Melalui KUHAP
Mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, ahli waris Dodi Ranses bersama tim hukum PPWI Provinsi Jambi memiliki hak konstitusional penuh untuk melemparkan perkara dugaan mafia tanah desa ini ke ranah hukum pidana resmi.
Investigasi mendalam media siber juga mengendus adanya dugaan motif ekonomi terselubung terkait aktivitas bisnis penampungan buah sawit di atas lahan tersebut. PPWI mendesak Polres Sarolangun untuk segera memanggil dan memeriksa Saridi, Slamet Kastalo, dan Sukari guna membongkar apakah gerakan klaim sepihak ini murni demi kepentingan umum, atau sekadar kedok kelompok tertentu demi meraup keuntungan materiil di atas hak milik sah purnawirawan POLRI.
Melalui asas Kontradiktur Delimitasi, di mana seluruh tetangga batas (LJ. Manlohi dan SD Inpres) telah sah menandatangani persetujuan sejak 2006, ahli waris mendesak Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Sarolangun untuk tegak lurus pada kepastian hukum warkah lama dan segera mencetak Sertipikat Hak Milik (SHM) tanpa harus tunduk pada intervensi opini desa yang cacat data.
(Tim Investigasi/Redaksi Bersamarajat.id / DPD PPWI Provinsi Jambi)























Discussion about this post