• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Warga Minta Aparat Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Mukomuko

Warga Minta Aparat Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Mukomuko

by admin
05.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

 

Mukomuko – Dugaan adanya praktik prostitusi yang berkedok panti pijat dan warung kopi di Kabupaten Mukomuko menjadi perhatian warga setempat. Sebuah tempat usaha yang dikenal dengan inisial WN disebut-sebut diduga menyediakan layanan “urut plus”, sebagaimana informasi yang disampaikan sejumlah warga kepada media.

Salah seorang warga yang inisial UJ mengaku telah lama memperhatikan aktivitas di lokasi tersebut. Menurutnya, tempat usaha yang dikelola oleh seseorang berinisial WN itu beroperasi sebagai panti pijat dan warung kopi, namun diduga memiliki aktivitas lain yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Setahu kami tempat itu buka panti pijat dan warung kopi. Tapi yang datang ke sana kebanyakan laki-laki dan karyawan didatangkan dari Kota Bengkulu,” ujar warga kepada media ini, Minggu (3/8/2026).

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tempat usaha tersebut belum memberikan keterangan maupun tanggapan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan terhadap lokasi dimaksud sehingga informasi yang berkembang memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi Hukum H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., dalam analisis hukumnya menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurutnya, apabila suatu tempat usaha terbukti digunakan sebagai kedok untuk praktik prostitusi atau perbuatan yang melanggar hukum, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa negara melalui Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran wajib diproses berdasarkan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Selain itu, menurutnya, penanganan perkara juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setiap informasi dari masyarakat patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban. Namun, aparat penegak hukum tetap harus bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menghormati proses hukum dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian yang sah,” demikian analisis H. Alfan Sari.

Dengan demikian, penyelidikan yang dilakukan aparat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus menjamin hak-hak seluruh pihak yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alfan Sari advokat senior yang telah banyak menangani berbagai kasus ini menegaskan aparat dan Pemda Mukomuko wajib segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi berbasis bukti atas keresahan warga. Jika terbukti menyalahgunakan izin sebagai kedok prostitusi, sanksi tegas berupa pidana mucikari/TPPO dan pencabutan izin usaha tanpa kompromi harus segera dieksekusi.

Hukum harus tegak secara profesional, objektif, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Karena laporan masyarakat adalah instrumen kontrol sosial yang sah dan harus dilindungi serta direspon secara transparan. (Tim/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Hukrim

DERMAGA MAUT TANPA STATUS HUKUM: DR. HERMON DEKRISTO DIDESAK TURUN TANGAN, PERIKSA KEJARI TANJAB BARAT YANG DIDUGA MASUK ANGIN!

28.10.2026
Hukrim

Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

27.10.2026
Next Post

GALI LUBANG TUTUP LUBANG! KADES BUKIT MURAU OLAH 'KARTU MATI' KLAIM LAHAN WARGA JADI FASUM: SK 1982 DAN LEGALITAS SAH R. SARDANI SKAKMAT SEPIHAK PEMDES!

Pernyataan Slamet Kastalo di Musyawarah Bukit Murau Dinilai Memicu Polemik, PPWI: Sengketa Tanah Harus Diselesaikan dengan Bukti, Bukan Opini

Sofian Alias Koeng Dituding Dalang Persekongkolan Jahat yang Tumbalkan Rakyat Kecil!

ADU DATA BERUJUNG BLUNDER FATAL: OPINI LISAN SLAMET KASTALO, SARIDI, DAN SUKARI TERJEPIT ANCAMAN KUHP BARU ATAS LAHAN ALM. RADEN SANDANI

Oknum Polisi Kebon Jeruk Jadi Backing Mafia Tanah Merampas Hak Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah