• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

by admin
15.07.2026
in Hukrim
0

 

Jakarta – Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diuji lewat persidangan praperadilan Nomor: 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pada ini, Selasa, 14 Juli 2026. Perkara ini mempertemukan Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, seorang aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus aktivis pers, melawan tiga pucuk pimpinan kepolisian: Kapolri sebagai Termohoo I, Kapolda Riau sebagai Termohon II, dan Kapolresta Pekanbaru sebagai Termohon III.

Seluruh pihak terlihat hadir dalam sidang perdana, termasuk dari Kapolri dan Kapolda Riau sebagai tergugat/termohon. Kasus yang bermula dari tuduhan pemerasan terkait pemberitaan kritis ini memicu perdebatan sengit mengenai kompetensi pengadilan, tanggung jawab hierarkis kepolisian, dan ancaman nyata kriminalisasi terhadap warga negara yang vokal.

Dalam persidangan, para Termohon mengajukan eksepsi kompetensi relatif dengan dalih bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Polisi berargumen bahwa locus delicti (tempat kejadian) dan domisili Pemohon berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Melalui kuasa hukumnya dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI), Pemohon memberikan bantahan (replik) yang solid berdasarkan Pasal 158 KUHAP Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadilan berwenang mengadili jika objek sengketa berkaitan dengan kedudukan hukum Termohon yang berdomisili di wilayahnya.

Karena Kapolri sebagai Termohon I berkedudukan di Jakarta Selatan, maka PN Jakarta Selatan sepenuhnya berwenang menguji keabsahan tindakan hukum tersebut. Praperadilan menguji keabsahan administrasi dan upaya paksa institusi negara, bukan mengadili pokok perkara pidananya.

Polri juga mengajukan eksepsi error in persona (salah alamat atau salah pihak), dengan klaim bahwa Kapolri dan Kapolda Riau tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyidikan teknis di Polresta Pekanbaru. Atas eksepsi ini Pemohon mematahkan argumennya secara telak menggunakan asas vicarious responsibility (tanggung jawab jabatan).

Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2017, Kapolri memegang komando tertinggi dan Kapolda Riau memiliki fungsi pengawasan mutlak atas jalannya Polres di wilayah hukum mereka. Tindakan penyidik di lapangan adalah representasi langsung dari institusi Polri secara keseluruhan, sehingga pimpinan tertinggi tidak boleh cuci tangan atas kesalahan prosedur bawahannya.

Lebih jauh, tim kuasa hukum Pemohon mengungkap cacat formil dalam penetapan tersangka dan penahanan Larshen Yunus. Polisi menggunakan Pasal 283 KUHP yang ancaman pidana maksimalnya hanya 4 tahun. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP Baru, syarat objektif penahanan menuntut ancaman pidana minimal 5 tahun.

Dengan demikian, tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru jelas bersifat sewenang-wenang dan melanggar hukum. Kasus ini pun sarat kejanggalan karena mengabaikan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, mengingat persoalan dipicu oleh aktivitas jurnalistik kritis.

*Potret Kedangkalan Logika Hukum Anggota Polri*

Mencermati pembelaan hukum dari pihak kepolisian, Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, memberikan tanggapan yang sangat keras dan menohok. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai sikap dan pola pikir para pejabat kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru, sangat memprihatinkan, tidak profesional, serta menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap hukum publik.

“Sangat menyedihkan melihat institusi sebesar Polri mempertontonkan minimnya pengetahuan hukum di ruang sidang. Mengatakan pimpinan tertinggi tidak bertanggung jawab atas tindakan teknis bawahannya adalah sebuah fallacy, sebuah sesat pikir logis yang akut,” ujar Wilson Lalengke dengan nada kecewa.

Tokoh pers nasional ini menambahkan bahwa argumen polisi yang membatasi pertanggungjawaban hanya pada tingkat lokal mencerminkan kegagalan dalam memahami konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan segala konsekuensi hierarkinya. Menurutnya, kepolisian bekerja secara terpusat dan satu komando; memutus rantai tanggung jawab di tingkat daerah adalah tanda bahwa oknum-oknum aparat ini bertindak sesuka-hati, terutama ketika ada pesanan dari pihak-pihak tertentu yang ingin membungkam warga negara yang tidak mereka sukai.

“Pola pikir seperti ini membahayakan demokrasi dan keadilan. Polisi-polisi yang memelihara cara berpikir sesat dan sewenang-wenang seperti ini hanya punya dua pilihan: segera direhabilitasi pemikiran hukumnya atau dicopot sekalian dari jabatannya demi menyelamatkan marwah institusi Kepolisian,” tegas Wilson Lalengke.

*Tinjauan Filosofis: Keadilan Versus Kesewenang-wenangan*

Skandal dugaan kriminalisasi terhadap Larshen Yunus ini sangat relevan jika dibedah menggunakan pemikiran filsuf hukum tersohor, Lon Fuller (1902-1978). Dalam teorinya mengenai The Morality of Law, Fuller merumuskan delapan asas yang harus dipenuhi agar hukum dapat disebut sebagai hukum yang valid secara moral.

Salah satu asas utamanya adalah congruence between official action and declared rule, yaitu harus adanya keselarasan mutlak antara tindakan aparat penegak hukum dengan aturan hukum tertulis yang berlaku. Ketika Polresta Pekanbaru memaksakan penahanan terhadap pasal yang tidak memenuhi syarat minimal penahanan, mereka telah menabrak moralitas hukum internal penegakan hukum itu sendiri.

Sejalan dengan itu, filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) dalam mahakaryanya Leviathan mengingatkan tentang bahaya kekuasaan negara yang absolut tanpa kendali moral. Negara membentuk institusi hukum (seperti kepolisian) untuk menciptakan ketertiban dan melindungi warganya, bukan untuk bertindak sebagai predator yang memangsa hak konstitusional rakyat demi kepentingan elite lokal.

Replik praperadilan yang diajukan PPWI ini menjadi pengingat maha penting bagi majelis hakim untuk menegakkan due process of law. Mengabulkan gugatan praperadilan Larshen Yunus bukan sekadar membebaskan seorang aktivis dari jeratan hukum yang cacat, melainkan sebuah benteng pertahanan untuk menjaga agar hukum di Indonesia tidak bertransformasi menjadi alat pemukul bagi mereka yang berkuasa. (TIM/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

30.10.2026
Hukrim

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

30.10.2026
Hukrim

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

30.10.2026
Hukrim

Batas 60 Hari Dilanggar Setengah Dekade: Kejaksaan Harus Borgol Rekanan Nakal PUPR Sarolangun, Bukan Sekadar Seremonial!

30.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Next Post

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi Abdul Muthalib, S.H. Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Nuryadi sebagai Kepala Desa Bukit Murau

Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru

Diterbitkannya SK Penyempurnaan PB. MI 2026-2030, Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia

Klarifikasi Kades Bukit Murau Nuryadi: Saya Baru Dilantik 20 Hari, Tidak Pernah Klaim Tanah Warga dan Belum Pegang Data Lahan Transmigrasi

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah