• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

by admin
15.07.2026
in Hukrim
0

Jakarta – Memasuki satu tahun sembilan bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tuntutan publik terhadap penegakan supremasi hukum yang berkeadilan kian bergaung kencang. Di tengah harapan besar rakyat akan terwujudnya pemerintahan yang bersih, sebuah desakan revolusioner muncul dari kalangan masyarakat adat dan politik Nusantara.

Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin. Desakan ini dinilai sangat krusial demi menjamin proses pengungkapan kasus korupsi kakap di internal Kejaksaan Agung tidak mandek atau terhambat oleh konflik kepentingan.

Langkah cepat penggantian Jaksa Agung dinilai mendesak menyusul mencuatnya dugaan pusaran kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini dilaporkan telah berstatus sebagai tersangka. Dr. Rahman Sabon Nama menegaskan bahwa reformasi total di tubuh Kejaksaan Agung tidak akan pernah berjalan objektif jika nakhoda lembaga tersebut tidak diganti.

“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera menunjuk Jaksa Agung yang baru. Langkah ini penting agar pengusutan kasus mega-korupsi di internal korps adhyaksa dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa ada upaya saling melindungi,” tegas Rahman Sabon Nama dalam siaran pers-nya, Rabu, 15 uli 2026.

Selain alasan darurat penuntasan kasus korupsi, faktor kejenuhan kepemimpinan juga menjadi catatan penting. ST Burhanuddin tercatat telah menjabat sebagai Jaksa Agung selama hampir tujuh tahun, sebuah durasi yang sangat panjang dan rawan memicu stagnasi serta penumpukan patronase kekuasaan di dalam lembaga penegak hukum.

*Menjawab Sumpah Reformasi dan Aspirasi Nusantara*

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, publik menagih realisasi ketetapan TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rahman Sabon Nama menilai, tantangan terbesar pemerintahan saat ini adalah membuktikan kepada rakyat, termasuk para Raja, Sultan, dan Pemangku Adat di seluruh penjuru Nusantara, bahwa hukum tidak tumpul saat berhadapan dengan aparatnya sendiri.

Sebagai jawaban konkret atas krisis kepercayaan ini, para Sultan dan pemangku adat Kerajaan Nusantara mengusulkan nama Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha, SH., MH., untuk memimpin Kejaksaan Agung RI yang baru. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI ini dinilai sebagai figur mumpuni yang mampu mewakili aspirasi kultural sekaligus hukum Nusantara.

“Beliau adalah bangsawan Bali, anak Raja, yang beristrikan cucu buyut Pakubuwono X dari Keraton Surakarta Hadiningrat, Prof. Dr. Anna Mariana, SH., MH. Beliau memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni, loyalitas tinggi, integritas tanpa cela, serta ketegasan yang dibutuhkan untuk membersihkan institusi Kejaksaan,” jelas Rahman Sabon Nama, yang juga merupakan alumnus Lemhannas RI sekaligus cicit dari Adipati Kapitan Lingga Ratuloli, panglima perang legendaris dari Kerajaan Sunda Kecil/Adonara dan Kesultanan Buton.

*Siapa Mengawasi Pengawas?*

Krisis moralitas di lembaga penegak hukum yang melatarbelakangi desakan PDKN ini mengingatkan kita pada pertanyaan klasik yang diajukan oleh penyair Romawi Kuno, Juvenal (55-127): “Quis custodiet ipsos custodes?” (Siapa yang akan mengawasi para pengawas itu sendiri?). Ketika lembaga yang memegang otoritas penuntutan tertinggi justru didera skandal internal, maka satu-satunya jalan keluar adalah intervensi eksekutif yang sah untuk memulihkan ketertiban.

Filsuf politik Prancis, Montesquieu (1689-1755), dalam teorinya mengenai pemisahan kekuasaan (Trias Politica), mengingatkan bahwa kebebasan dan keadilan akan langsung runtuh seketika apabila kekuasaan menjatuhkan hukuman (yudisial/penegakan hukum) tidak dipisahkan secara tegas dari kepentingan personal atau oligarki di dalam tubuh eksekutif. Jaksa Agung yang terlalu lama menjabat cenderung memusatkan kekuasaan yang tidak terkontrol.

Lebih lanjut, filsuf hukum Romawi Cicero (106-43 SM) mengajukan prinsip fundamental: “Salus populi suprema lex esto” (Kesejahteraan dan keadilan rakyat harus menjadi hukum tertinggi). Sumpah ini tidak akan pernah terwujud selama institusi Kejaksaan Agung dipimpin oleh figur yang tersandera oleh beban masa lalu jajarannya.

Keputusan kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Mengganti ST Burhanuddin dengan figur berintegritas seperti Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha bukan sekadar langkah politik biasa, melainkan sebuah pernyataan sikap yang tegas bahwa pemerintah tidak berkompromi dengan korupsi, dari level terbawah hingga puncak tertinggi lembaga hukum nasional. Demi tegaknya hukum yang adil dan bermartabat, penggantian ini harus dilakukan sesegera mungkin. (TIM/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

30.10.2026
Hukrim

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

30.10.2026
Hukrim

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

30.10.2026
Hukrim

Batas 60 Hari Dilanggar Setengah Dekade: Kejaksaan Harus Borgol Rekanan Nakal PUPR Sarolangun, Bukan Sekadar Seremonial!

30.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Next Post

Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru

Diterbitkannya SK Penyempurnaan PB. MI 2026-2030, Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia

Klarifikasi Kades Bukit Murau Nuryadi: Saya Baru Dilantik 20 Hari, Tidak Pernah Klaim Tanah Warga dan Belum Pegang Data Lahan Transmigrasi

Komitmen Perdamaian Maroko: Tinjauan Partisipasi dalam Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza dan Masa Depan Timur Tengah

DUA DEKADE KEPASTIAN HUKUM DIBEGAL! Surat "Sakti" Kades Bukit Murau 2006 Pasung Hak Sertifikasi Warga Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah