• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru

Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru

by admin
15.07.2026
in Hukrim
0

Jakarta – Sidang praperadilan No. 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. yang diajukan oleh aktivis Larshen Yunus kembali menyorot wajah penegakan hukum di Indonesia. Dalam eksepsi yang diajukan Termohon I, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui kuasa hukumnya menolak permohonan Pemohon dengan alasan error in persona dan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.

Namun, kontra eksepsi yang diajukan pihak Pemohon justru membuka tabir kelemahan argumentasi Kapolri selaku Termohon I, sekaligus menyingkap krisis moral kepemimpinan di tubuh Polri. Hal ini terungkap dalam sidang Praperadilan hari kedua di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Kapolri berargumen bahwa Pemohon keliru mendudukkan dirinya sebagai Termohon, karena seharusnya pihak Termohon adalah penyidik yang menangani perkara. Atas argument ini, pihak Pemohon Praperadilan, Larshen Yunus, melalui kuasa hukumnya dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menegaskan bahwa dalil ini tidak berdasar sama sekali.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP menyebutkan bahwa penyidik berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Tanggung jawab ini melekat secara hierarkis pada Kapolri sebagai pimpinan tertinggi.

Tidak hanya itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Dengan demikian, Kapolri sah dijadikan pihak Termohon karena bertanggung jawab atas seluruh tindakan penyidikan di bawah komandonya. Doktrin command responsibility dalam hukum pidana internasional semakin memperkuat posisi ini: seorang pemimpin tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas tindakan bawahannya.

Dalam dokumen eksepsinya, Kapolri menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon didasarkan pada tiga alat bukti sah: dokumen, ahli, dan saksi. Namun, Pasal 184 KUHAP menegaskan bahwa alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pemohon menilai bahwa Kapolri tidak mencerminkan sosok aparat yang memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum karena tidak mampu menguraikan secara jelas mengenai kualitas dan relevansi alat bukti yang digunakan.

Sebagaimana diketahui dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan sekadar formalitas. Dalam perkara kriminalisasi aktivis KNPI, Larshen Yunus ini, bukti permulaan tidak memenuhi standar objektif dan transparan. Penetapan tersangka terhadap Pemohon melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kontra eksepsi, atau dikenal juga sebagai replik, menyoroti pelanggaran prosedur penahanan dan penyitaan. Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup dan alasan objektif, seperti kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi tindak pidana. Dalam perkara ini, alasan objektif tidak mampu diuraikan karena faktanya tidak bisa dibuktikan

Pasal 38 KUHAP mengatur bahwa penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Tidak ada penjelasan dalam eksepsi Termohon I mengenai izin pengadilan atas penyitaan yang dilakukan. Hal ini menimbulkan keraguan atas legalitas tindakan penyitaan alias dilakukan sekehendak hati para polisi di Polresta Pekanbaru.

Kuasa hukum Pemohon selanjutnya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Larshen Yunus melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945. Pemohon adalah seorang aktivis dan jurnalis warga PPWI. Tindakan penetapan tersangka terhadapnya terkait aktivitas jurnalisme dan penyebaran informasi untuk publik dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi pers, yang bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*Wilson Lalengke: Sikap Kapolri Memalukan*

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan komentar keras atas sikap Kapolri yang dianggapnya pengecut dan lari dari tanggung jawab. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, dirinya sangat prihatin dengan sikap memalukan Kapolri yang berusaha melepaskan diri dari tanggung jawab atas perilaku tidak profesional dan sewenang-wenang bawahannya yang mengkriminalisasi aktivis dengan mengabaikan aturan hukum dan hukum acara.

“Sikap Kapolri ini sangat berbeda dengan para pemimpin berjiwa negarawan di negara-negara beradab seperti Jepang dan Korea Selatan, yang lebih memilih mundur bahkan bunuh diri ketika mengetahui pelaksanaan tugas bawahannya menimbulkan penderitaan bagi rakyat. Rakyatlah yang membiayai hidup Kapolri dan seluruh jajarannya serta keluarga mereka masing-masing, hingga ke pembelian celana dalam dan kaos kaki. Maka, lari dari tanggung jawab adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Rabu, 15 Juli 2026.

Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga mencerminkan krisis moral kepemimpinan. Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dalam The Social Contract menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kesepakatan rakyat. Jika kesepakatan itu dikhianati, rakyat berhak meninjau ulang kewajibannya. Sebelum itu, Plato (428–347 SM) dalam The Republic menulis bahwa keadilan adalah harmoni antara hukum dan kebenaran. Ketika hukum dijalankan secara sewenang-wenang, keadilan runtuh berantakan.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa tindakan moral harus didorong oleh kewajiban, bukan keuntungan pribadi. Pemimpin yang lari dari tanggung jawab telah melanggar kewajiban moral universal. Dan, John Locke (1632-1794) dari Inggris menegaskan bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi hak dasar rakyat. Jika pemerintah (dalam hal ini Kapolri) gagal, rakyat memiliki hak untuk melakukan perlawanan.

Replik yang diajukan Pemohon pada sidang kedua ini menegaskan bahwa eksepsi Kapolri tidak berdasar, baik secara yuridis maupun konstitusional. Kapolri sah dijadikan Termohon karena bertanggung jawab atas seluruh tindakan penyidikan di bawah komandonya. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, melanggar asas praduga tak bersalah, asas legalitas, serta hak konstitusional Pemohon.

Lebih jauh, kasus ini menunjukkan krisis moral kepemimpinan di tubuh Polri. Sikap Kapolri yang lari dari tanggung jawab sangat berbeda dengan pemimpin berjiwa negarawan di negara-negara beradab. Sebagaimana ditegaskan Wilson Lalengke, rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban penuh atas setiap tindakan aparat penegak hukum.

Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang berani menghadapi kenyataan, bukan yang bersembunyi di balik eksepsi formal. Sebagaimana kata Socrates (470-399 SM), “Kebenaran tidak dapat ditutupi selamanya.” Jika hukum diam, maka rakyat harus bersuara. (TIM/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Hukrim

DERMAGA MAUT TANPA STATUS HUKUM: JAMWAS KEJAGUNG DAN KEJATI JAMBI DIDESAK EVALUASI KINERJA KEJARI TANJAB BARAT

28.10.2026
Hukrim

Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

27.10.2026
Hukrim

Skandal Penghentian Kasus Korupsi Muaro Jambi: Tanpa Sprindik & Audit Ahli, Kajari Dinilai Langgar SOP Berjenjang

26.10.2026
Hukrim

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

26.10.2026
Next Post

Diterbitkannya SK Penyempurnaan PB. MI 2026-2030, Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia

Klarifikasi Kades Bukit Murau Nuryadi: Saya Baru Dilantik 20 Hari, Tidak Pernah Klaim Tanah Warga dan Belum Pegang Data Lahan Transmigrasi

Komitmen Perdamaian Maroko: Tinjauan Partisipasi dalam Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza dan Masa Depan Timur Tengah

DUA DEKADE KEPASTIAN HUKUM DIBEGAL! Surat "Sakti" Kades Bukit Murau 2006 Pasung Hak Sertifikasi Warga Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Kadisdik Jambi Dilantik: Umar Ditantang Seret Pelaku Korupsi IFPD Rp8,1 M!

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah