Fakta lain yang mencuat dari dokumen tersebut adalah bahwa aktivitas penanaman sawit di kawasan sempadan sungai tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Namun hingga kini, langkah penindakan yang dilakukan oleh otoritas pengawasan sumber daya air hanya sebatas pemberian peringatan kepada perusahaan.
Dalam kesimpulan dokumen BWSS VI disebutkan bahwa perusahaan diminta untuk:
▪️mengembalikan fungsi sempadan sungai
▪️melakukan penanaman vegetasi seperti bambu
▪️melakukan monitoring agar tidak terjadi pengulangan pelanggaran
Tidak disebutkan adanya sanksi administratif berat, denda lingkungan, ataupun langkah penegakan hukum lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai.























Discussion about this post